Headlines News :
Home » » RUU Penghapusan Diskriminasi

RUU Penghapusan Diskriminasi

Written By Unknown on Senin, 25 Juni 2007 | 18.37

Oleh
Ariyanto


JAKARTA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE) yang kini tengah digodok DPR diminta diperluas cakupannya. Tak hanya diskriminasi ras dan etnis, namun segala bentuk diskriminasi yang terjadi di masyarakat seperti terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), penyandang cacat, dan penghayat kepercayaan.
Permintaan itu disampaikan oleh sekitar 20 orang dari Komite Anti Diskriminasi (Kadi) saat melakukan mediasi dengan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Wahid di kantor Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Kadi berisikan berbagai organisasi dan LSM. Antara lain Arus Pelangi, Gandi, Wahid Institute, Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, dan LBH Jakarta.
’’RUU itu harus diperluas karena diskriminasi tak hanya terjadi pada ras dan etnis, melainkan mencakup segala aspek kepentingan masyarakat, termasuk kelompok agama, gender, orientasi seksual berbeda, penyandang cacat, kaum miskin perkotaan dan pedesaan,’’ kata ketua Arus Pelangi Rido Triawan saat mediasi.
Menurut Rido, pemerintah yang diwakili oleh Depkum HAM memiliki nilai tawar tinggi karena DPR tidak akan bisa mengesahkan RUU tersebut jika pemerintah tidak setuju. ’’Kami meminta agar pemerintah memperhatikan kepentingan kami,’’ ujar Rido.
Menanggapi hal itu, Abdul Wahid mengatakan tak bisa menjanjikan komitmen apa-apa kepada Kadi. Namun pihaknya akan menyampaikan keluhan itu kepada Menteri Hukum dan HAM Hendarman Supandji. ’’RUU ini kan sudah bergulir. Kita ikuti saja prosesnya,’’ kata dia.
’’Mengenai proses PDRE yang berlangsung, masih menunggu masukan dari elemen masyarakat. Tapi itu semua tergantung dari pembahasan di DPR,’’ tukas DR Wahiduddin Adams, direktur Fasilitasi Perancangan Perda, Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Setelah dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, sore harinya Kadi audiensi dengan Ditjen Perlindungan HAM, Depkumham. Mereka ditemui Direktur Pengawasan dan Evaluasi R. Bambang Subagio dan Direktur Pemenuhan HAM Baldwin Simatupang.
Ditjen Perlindungan HAM intinya setuju jika cakupan diskriminasi diperluas. ’’Dari judulnya saja memang kurang luas. Saya sarankan untuk dapat menggalang kekuatan. Karena bagaimanapun keputusan di DPR ini keputusan politik. Namun demikian, ini bisa diperjuangkan dengan kampanye secara terus menerus,’’ kata Bambang. (*)

*Terbit di Indo Pos, 16 Juni 2007
Share this article :

1 komentar:

  1. [...] dianggap tidak berguna, mendorong Yulie Rettoblaut, 46, terterik menjadi anggota Komnas HAM. RUU Penghapusan Diskriminasi Indo Pos, 16 Juni 2007 JAKARTA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Diskriminasi Ras dan [...]

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template