Headlines News :
Home » » Antikorup pun Korupsi

Antikorup pun Korupsi

Written By Unknown on Kamis, 25 Oktober 2012 | 04.31


Oleh


Ariyanto


Suatu ketika, seorang pejabat di sebuah departemen mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Bandung. Meski perjalanan dinas ke Kota Kembang itu hanya sehari, stafnya mempersiapkan akomodasi lima hari. Supaya tidak nombok!


Hal itu beralasan mengingat tingkat A saja, eselon I dan II, perjalanan dinas di ibu kota provinsi rata-rata sebesar Rp 300 ribu (Mudah-mudahan data ini sudah direvisi seiring reformasi birokrasi di Departemen Keuangan). Rinciannya penginapan Rp 250 ribu, transportasi lokal Rp 25 ribu, dan uang saku Rp 25 ribu.


Kalau di luar ibu kota provinsi lebih kecil lagi. Rata-rata Rp 220 ribu. Rinciannya, penginapan Rp 220 ribu, transportasi lokal Rp 20 ribu dan uang saku Rp 20 ribu. Tentu saja golongan B, C, dan D di bawah itu.


            Melihat besarnya biaya perjalanan dinas, barangkali siapa saja akan mengernyitkan dahi. Menginap di hotel saja per harinya Rp 1,2 juta (menginap di Hotel Holiday In Bandung). Belum termasuk makan dan transportasi lokal. Kalau dibilang lima hari, berarti terkumpul Rp 1,5 juta. Lumayanlah. Kalau pun harus nombok tak terlalu besar.


            Ketika sang pejabat anti korupsi itu disuruh menandatangani surat perjalanan dinas selama lima hari itu, sontak kaget. ’’Tidak mau. Itu korupsi. Kalau begitu pakai uang saku pribadi saya saja,’’ kata pejabat tersebut. ’’Pak, ini kan perjalanan dinas, tidak boleh pakai duit pribadi,’’ kata stafnya tak mau kalah. Sang pejabat pun manggut-manggut. ’’ Ya sudah, kalau gitu saya ikut korupsi,’’ tegas dia sembari menandatangani surat perjalanan dinas tersebut.


Departemen-departemen maupun lembaga negara itu sebenarnya mengetahui kalau biaya dinas yang dikeluarkan tak cukup. Walaupun pengeluaran negara sebenarnya sama saja dengan memberikan biaya perjalanan dinas selama lima hari. Pejabat yang bersangkutan memaklumi karena keterbatasan anggaran, departemen memahami ulah si pejabat karena anggaran memang kurang, dan sebagian masyarakat pun bisa menerima praktik semacam itu. Meski nurani protes, semua bisa menerima dengan lapang.


Pemerintah sebenarnya tidak diam melihat kenyataan itu. Salah satu buktinya, Departemen Keuangan (Depkeu) akan dijadikan proyek percontohan reformasi birokrasi. Dan, sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi itu, Menkeu Sri Mulyani membagikan tunjangan (remunerasi) Rp 4,3 triliun bagi 60 ribu karyawan Depkeu. Tanpa perbaikan remunerasi bagi aparatur negara, pejabat tidak akan terpacu meningkatkan kapasitasnya dan mudah tergoda untuk korupsi.


            Menurut saya, apa yang dilakukan Menkeu ini sangat bagus karena selama ini kesejahteraan pegawai sangat minim. Tapi ini juga harus diberlakukan kepada departemen lain, anggota dewan, kalangan profesional, dan masyarakat umum. Bukankah kefakiran itu dekat kepada kekufuran? Namun apakah dengan menaikkan remunerasi lantas perilaku korupsi selesai? Tidak sesederhana itu.


 Korupsi yang Menyebar


             Michel Foucault di dalam bukunya berjudul Power/Knowledge (1980: 133) mengatakan bahwa ’’kebenaran’’ itu ditentukan oleh relasi kuasa dan pengetahuan. ’’Persekongkolan’’ kuasa dan pengetahuan inilah yang menghasilkan ’’kebenaran’’ untuk korupsi atau ’’kebenaran’’ antikorupsi, karena kuasa bisa menghasilkan pengetahuan, dan begitu juga pengetahuan dapat memproduksi kuasa. Kuasa yang dimaksud di sini bukan kekuasaan dalam pengertian kelompok Marxisme, melainkan kuasa yang menyebar, ada di mana-mana.


            Terjadinya perilaku koruptif karena kuasa-kuasa yang terlibat di dalamnya masih korup, atau setidaknya masih tidak berdaya terhadap kuasa korupsi yang lebih dominan dari kuasa antikorupsi itu sendiri. Kuasa yang mendukung tindakan korupsi dan karenanya menghasilkan pengetahuan untuk korupsi, benar-benar sudah menyebar dan mengakar.


Kuasa lembaga peradilan (polisi, kejaksaan, dan pengadilan) yang seharusnya memberantas korupsi, ternyata masih dibelit korupsi. Eksekutif maupun legislatif yang sebetulnya bertugas memerangi korupsi justru menyuburkannya. Media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang semestinya menjadi alat kontrol sosial dan media pressure terhadap perilaku koruptif para aparatur negara, seringkali kongkalikong dengan kuasa yang koruptif. Masyarakat yang seyogyanya turut berpartisipasi memberantas korupsi ternyata ikut merayakannya dengan dalih pemimpin mereka juga korupsi. Kuasa korupsi benar-benar sudah menjalar ke mana-mana.


Korupsi kemudian menjadi episteme, yaitu keseluruhan pola berpikir dengan sistem wacana yang digunakan. ’’Kebenaran’’ terjalin secara intrinsik dalam relasi antara wacana yang digunakan manusia untuk mengungkapkan kebenaran itu, sistem kekuasaan yang berlaku, dan kedudukan subjek-subjek yang terlibat. Ketiga hal ini merupakan kenyataan yang menyejarah bersama ’’kebenaran’’ yang direngkuhnya.


Untuk mengatasi kuasa korupsi yang sudah merata ini, maka penanganannya harus menyeluruh atau menyebar pula. Kuasa-kuasa korupsi harus dilawan dengan menciptakan kuasa-kuasa antikorupsi. Membangun sistem-sistem kuasa (systems of power) yang menghasilkan dan mempertahankan kebenaran antikorupsi (produce and sustain of truth) dan memperluas efek-efek kuasa (effects of power) yang dipengaruhinya dan yang meluaskan kebenaran (induce and extend of truth).


Menurut saya, teknologi kuasa yang bisa dipakai untuk memberantas korupsi itu adalah reformasi birokrasi (bureaucratic reform) secara serentak di segala lini kekuasaan. Depkeu tidak bisa melakukan reformasi birokrasi seorang diri, apalagi pengertian reformasi birokrasi terkesan dipersempit menjadi bagi-bagi uang tunjangan Rp 4,3 triliunan. Karena itu, Presiden dengan segala kekuasaan yang dimiliki, dapat menjadi lokomotif gerakan reformasi birokrasi ini di seluruh jajarannya mulai tingkat menteri hingga kepala desa. Sebagai koordinator lapangan, Presiden dapat menunjuk Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk membangun mind-set antikorupsi, mengawasi, dan menghukum seberat-beratnya terhadap aparatur negara yang melanggar.


Begitu pula legislatif. Ketua DPR, MPR, dan DPD juga harus melakukan gerakan serupa, yaitu reformasi birokrasi di seluruh jajarannya. Lembaga peradilan, media, LSM, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat harus menabuh genderang perang secara serentak. Mereka juga harus senantiasa menjadi pengawas agar perilaku korup tidak terjadi. Dengan demikian, tak ada lagi pejabat antikorupsi yang dipaksa sistem kuasa untuk korupsi. Karena semua kuasa yang korup telah ditundukkan oleh kuasa-kuasa antikorup. Tubuh korupsi telah didisiplinkan melalui seperangkat kuasa yang senantiasa mengawasi dan menghukum jika membangkang. (*)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template