Headlines News :
Home » » Keputusan MK yang ’’Ramah Anak’’, Keputusan Mengubah Pola Pikir

Keputusan MK yang ’’Ramah Anak’’, Keputusan Mengubah Pola Pikir

Written By Unknown on Minggu, 06 Maret 2011 | 11.56

Oleh ARIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan hukum. Kali ini, melalui ketuanya, Mahfud MD, mengubah usia anak yang bisa dipidana. MK memutuskan usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12–18 tahun dari sebelumnya 8–18 tahun. Empat tahun lebih tua.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud M.D. dalam sidang putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di MK, Kamis (24/2).
MK menyatakan bahwa frasa 8 tahun dalam pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan diganti dengan usia 12 tahun.
MK menilai, usia minimal 12 tahun dalam sidang anak adalah ketentuan yang dianut banyak negara. Bahkan, batas usia tersebut telah direkomendasi Komite Hak Anak PBB dalam General Comment pada 10 Februari 2007.
Meski demikian, itu bukan satu-satunya dasar yang menjadi acuan MK. Menurut Mahfud, pada usia tersebut, anak dianggap sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual. Dengan demikian, mereka dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya.
MK menilai, batas usia minimal 12 tahun cukup ideal. Sebab, anak akan mendapat waktu lebih panjang untuk tumbuh kembang dan mendapat perlindungan. Hal ini seperti diatur konstitusi dalam pasal 28B ayat 2 yang berbunyi: ’’Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.’’
Meski begitu, tidak berarti anak berusia 12 tahun langsung bisa dipidana. Penentuan penjatuhan pidana penjara terhadap anak diserahkan kepada kebijakan hakim. Selain itu, pembedaan perlakuan dan pidana didasarkan pada pertumbuhan, perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. MK juga menegaskan bahwa anak-anak harus ditahan di lembaga pemasyarakatan anak. Tidak dicampur dengan tahanan dewasa.
Sungguh menarik apa yang ditegaskan Mahfud MD bahwa anak usia 12 tahun tidak serta merta bisa langsung dipidana. Ini dapat dimaknai bahwa anak bermasalah hukum (ABH) harus diselesaikan secara restorative justice. Yaitu, anak yang menjadi pelaku atau korban pidana, sebisa mungkin tidak dibawa ke peradilan. Diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dulu. Tidak dilaporkan ke polisi dulu. Namun, ABH tetap diadili dengan kesepakatan melalui keluarga dan lingkungan. Sebab, anak yang masuk ke peradilan, akan berpengaruh buruk bagi tumbuh kembang dia.
Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Sosial telah menandatangani kesepakatan itu. Tinggal bagaimana seluruh komponen masyarakat ikut mengawasi pelaksanaannya.
Selain kebijakan restorative justice, ABH, menurut saya, sebaiknya tidak dikriminalisasikan dengan ditempatkan di penjara anak. Ini akan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Saya sangat mengapresiasi Kalapas Anak Pria Tangerang Priyadi yang akan mengganti plang lapas anak menjadi tempat pembinaan anak. Ini lebih ramah anak. Sebab, pada dasarnya tidak ada anak nakal, yang nakal adalah para orangtua dan lingkungan yang membentuknya. Itu sebabnya, saya kurang sependapat dengan istilah anak nakal seperti tertuang dalam Pasal 1 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menurut saya, anak yang tersandung hukum tetap ada tuntutan dan menghadapi peradilan. Namun, tidak dimasukkan ke lapas atau rutan anak. Kalau sudah masuk rutan, biasanya dia ada stigmatisasi negatif. Bayangkan kalau anak remaja dengan label narapidana anak, tentu sangat memengaruhi masa depannya.
Kecuali jika pidananya sangat berat seperti membunuh, baru dijebloskan ke lapas atau rutan. Namun, menurut hemat saya, istilah lapas atau rutan anak ini sebaiknya diganti nama menjadi lembaga pengkaderan anak atau semacamnya yang lebih punya makna positif. Namanya lebih keren dan membuat anak tidak tertekan.
Pasca putusan MK ini, mari kita bersama-sama mulai memikirkan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang harus dilindungi dan disiapkan sebagai pemimpin masa depan sesuai amanat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini bisa diawali dari keluarga sebagai unit terkecil dengan menciptakan keluarga ramah anak. Keluarga yang memberikan edukasi positif, perlindungan, dan kenyamanan kepada anak-anaknya. Melalui keluarga ini diharapkan akan melahirkan kelurahan-kelurahan ramah anak, kecamatan ramah anak, kota ramah anak, dan lingkup lebih besar lagi negara ramah anak.
Melalui keputusan ’’ramah anak’’ ini, seolah Mahfud MD dan MK ingin mengajak agar ada perubahan pola pikir (mind-set). Bahwa anak-anak generasi masa depan ini harus benar-benar dilindungi. Mungkin, guru besar di Universitas Islam Indonesia itu ingin agar pemikiran yang berpihak kepada anak ini dapat menjalar pula ke hakim-hakim di pengadilan umum dan juga aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Juga di kalangan eksekutif dan legislatif agar dalam melahirkan kebijakan ramah anak serta masyarakat secara umum. Perubahan mind-set ini, menurut hemat saya, sangat penting. Tanpa itu, aturan sebagus apapun dibuat, hasilnya tidaknya akan optimal. Pasti tetap terjadi penyimpangan dan kebocoran di sana-sini. (*)

INDOPOS, 2 Maret 2011
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template