Headlines News :
Home » » Satu Tahun Kabinet Indonesia Bersatu II, Bagaimana Capaian KPP-PA?

Satu Tahun Kabinet Indonesia Bersatu II, Bagaimana Capaian KPP-PA?

Written By Unknown on Sabtu, 30 Oktober 2010 | 19.30

Oleh
ARIYANTO

Butuh Payung UU Kesetaraan Gender

Pada 20 Oktober, tepat satu tahun usia Kabinet Indonesia Bersatu II. Bagaimana capaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA)? Berikut petikan wawancara khusus INDOPOS dengan Meneg PP-PA Linda Amalia Sari di rumahnya, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, (17/10).

Bagaimana capaian program satu tahun kementerian yang Anda pimpin?
Tercapai tidaknya itu sangat relatif. Namun jika merujuk kepada parameter yang dibuat, alhamdulillah 95 persen program berhasil dicapai.

Apa saja program yang dikatakan berhasil itu?
Titik beratnya pada 6 program. Yakni, konsolidasi internal dan eksternal antar pemangku kepentingan, penyamaan visi dan misi dengan seluruh pemangku kepentingan, penguatan kemampuan kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat tentang pentingnya pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tapi mengapa masih banyak pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak? Di antaranya pelecehan seksual disertai pembunuhan terhadap 14 anak jalanan oleh Babe, anak bermasalah hukum, kekerasan dalam rumah tangga, dan tenaga kerja wanita?

Pemerintah telah bekerja seoptimal mungkin untuk memenuhi hak perempuan dan anak. Bahwa masih ada beberapa persoalan, itu tentu terus dicarikan jalan kelaurnya. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terus bekerja semaksimal mungkin.

Peran KPP-PA sendiri?
Visi KPP-PA adalah terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak. Misinya mendorong terwujudnya kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari tindak kekerasan.
Kementerian ini punya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pada tataran kebijakan, sehingga dalam implementasinya terus mendorong kementerian/lembaga untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terkait konsep kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak di segala bidang. Selain itu, dapat mengintegrasikan isu-isu gender dan anak ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Dengan terwujudnya kesetaraan gender yang adil di berbagai bidang, maka kita akan mampu memenuhi target 3 dari tujuan pembangunan milenium, yaitu mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Jadi KPP-PA lebih kepada kebijakan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi?
Ya, itulah tupoksi kami. Kebijakan yang dilakukan untuk perlindungan perempuan yang dikembangkan KPP dan PA adalah kebijakan pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan. Peran KPP dan PA dalam kebijakan ini adalah sebagai koordinator karena para pelaksana adalah para kementerian/lembaga terkait.

Apa saja capaiannya selama ini?
KPP dan PA telah melakukan beberapa capaian dalam implementasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kementerian/lembaga di antaranya dengan melakukan kesepakatan bersama.

Apa saja kesepakatan bersama itu?
Kesepakatan Bersama KPP-PA dengan Kementerian Kesehatan, tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Kesehatan, dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, dengan Kementerian Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Pendidikan, serta dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemberdayaan Perempuan dalam rangka Mewujudkan kesetaraan gender melalui pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Kita juga membuat kesepakatan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.

Bagaimana soal kebijakan?
Kita telah membuat berbagai kebijakan yang mendorong optimalisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Apa saja?
Beberapa yang sangat strategis adalah mendorong kementerian/lembaga (K/L) dalam perencanaan penganggaran yang responsif gender dengan membuat MoU dengan K/L. Ini agar dalam dalam penyusunan ARG harus memperhatikan bahwa anggaran tersebut bermanfaat bagi perempuan dan laki-laki.
Selain itu, sesuai Perpres No 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), pada 29 September 2010, KPP dan PA telah melakukan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Trafficking yang dibuka oleh Wapres. Meneg PP-PA sekaligus sebagai ketua pelaksana harian gugus tugas ini. Rakornas ini bertujuan meningkatkan komitmen dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di pusat dan daerah serta pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan dalam bentuk citizen service di perwakilan RI di Luar Negeri di negara tujuan.

Selain itu?
Untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, kita telah membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta evaluasi terhadap pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Apa program terobosan yang telah dilakukan?
KPP-PA telah bekerjasama dengan kementerian lainnya telah melakukan program-program terobosan. Aantara lain (a) program keluarga harapan, yaitu bantuan tunai bersyarat bagi rumah tangga sangat miskin yang memenuhi syarat bidang kesehatan (ibu hamil dan anak di bawah lima tahun) dan pendidikan (anak berusia sekolah wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun); (b) bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat miskin berkebutuhan khusus, termasuk anak penyandang cacat, anak telantar, anak jalanan, anak korban bencana alam dan bencana sosial, serta anak dari komunitas adat terpencil; (c) kebijakan akta kelahiran gratis; (d) kebijakan promosi ASI eksklusif 6 bulan; (e) kebijakan restorative justice bagi anak-anak berhadapan hukum; (f) penanganan terpadu pekerja anak dan eksploitasi seksual anak; dan (g) penerapan standar pelayanan minimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk korban trafficking.

Kalau untuk program perlindungan anak?
Kita telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dikembangkan, meliputi: (a) kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak; (b) kebijakan pemenuhan hak pendidikan anak; (c) kebijakan partisipasi anak, antara lain melalui pengembangan forum-forum anak dan pemilihan pemimpin muda; (d) kebijakan penanganan anak berhadapan hukum, antara lain melalui kebijakan restorative justice; (e) kebijakan penanganan masalah sosial anak, termasuk anak jalanan, anak telantar, pekerja anak, dll. Di antaranya melalui peningkatan ekonomi keluarga anak jalanan dan pekerja anak, sedangkan anaknya diberi keterampilan dan mengikuti pendidikan kelompok belajar Paket A, B dan C; (f) kebijakan hak sipil anak, terutama pemberian akta kelahiran gratis; (g) kebijakan perlindungan anak korban kekerasan, termasuk korban perdagangan orang; (h) kebijakan penanganan anak berkebutuhan khusus; dan (i) kebijakan penguatan lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Namun, berbagai kebijakan itu butuh payung hukum. Karena itu, kita telah menyusun draft untuk RUU Kesetaraan Gender yang akan dibahas dalam prolegnas tahun 2011. (*)

INDOPOS, 18 Oktober 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template