Headlines News :
Home » » DPD Usul Komisi Kebebasan Pers

DPD Usul Komisi Kebebasan Pers

Written By Unknown on Minggu, 06 Maret 2011 | 13.07

Oleh ARIYANTO

Dimasukkan ke Perubahan
Kelima UUD 1945

JAKARTA-Pernyataan Dipo Alam mengenai pemboikotan iklan di media penyebar kebencian berbuntut panjang. Sekretaris Kabinet itu dipolisikan setelah permintaan maaf yang dituntut oleh media bersangkutan tidak digubris. Dipo yang merasa tidak bersalah dengan statemennya pun melaporkan hal itu ke Dewan Pers. Kasus ini sungguh menarik. Di satu sisi, kebebasan pers dijamin di dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers bebas menjalankan fungsi sosial kontrolnya.
Tapi di sisi lain, kebebasan itu dianggap kebablasan, sehingga perlu ada kontrol pemerintah di antaranya untuk berita tidak membentuk opini atau berita tidak bersifat figuratif apalagi manipualtif. Berangkat dari kasus Dipo ini dapat dilihat bahwa ide Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk membentuk Komisi Kebebasan Pers melalui usul perubahan UUD perlu diapresiasi secara positif. ’’Komisi ini berwenang memajukan, menjaga, dan melindungi kehidupan pers yang bebas sekaligus mengawasi pelaksanaan kebebasan pers agar tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik,’’ kata Ketua DPD Irman Gusman kepada INDOPOS, kemarin (2/3).
Komisi Kebebasan Pers ini, lanjut Irman, dimasukkan ke dalam usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Bab XIIA tentang Komisi Negara Pasal 30G. Bunyi Pasal 30G (1) adalah Komisi Kebebasan Pers berwenang memajukan, menjaga, dan melindungi kehidupan pers yang bebas. (2) Anggota Komisi Kebebasan Pers mempunyai pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pers serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. (3) Anggota Komisi Kebebasan Pers diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ’’Komisi ini merupakan peleburan Dewan Pers Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia yang penting untuk menjaga prinsip kebebasan pers, termasuk dengan mengawasi pelaksanaan kebebasan pers ini,’’ jelas senator asal Sumatera Barat ini. Masuknya Komisi Kebebasan Pers ini, menurut politisi berlatar belakang pengusaha, ini sejalan dengan masuknya pasal jaminan kebebasan pers di dalam Bab X A mengenai Hak Asasi Manusia.
Di dalam Pasal 28 F dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. ’’Nah, DPD dalam usulan amandemen kelima ini mengajukan tambahan satu ayat lagi yaitu Negara wajib menjamin kebebasan pers dan kebebasan media lainnya. Komisi Kebebasan Pers ini perlu diatur di dalam konstitusi karena berkaitan dengan penguatan prinsip negara hukum, yaitu kebebasan pers,’’ terang negarawan pemikir ini. Karena itu, di dalam usulan perubahan kelima UUD 1945 Pasal 30 B dinyatakan bahwa untuk menguatkan prinsip negara hukum dibentuk Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers yang bersifat mandiri.
Jadi, Irman menjelaskan, sebenarnya ada empat komisi lain yang diusulkan agar diatur di dalam bab tentang Komisi Negara, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, dan Komisi Hak Asasi Manusia. Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Yudisial sudah ada di dalam konstitusi sejak perubahan ketiga UUD 1945 pada 2001 dan keduanya dimasukkan ke bab ini agar ada pola pengaturan yang konsisten dan memperjelas paradigma pengaturan usulan amandemen ini. ’’Kemudian dimasukkan pula tiga komisi lainnya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers untuk menguatkan ketiga komisi ini,’’ papar dia. Ide memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebetulnya mengarah pada komisi kepemerintahan yang baik (good governance).
Lahirnya komisi-komisi independen, menurut Irman, merupakan jawaban atas realitas makin kompleksnya permasalahan ketatanegaraan modern. Model pemisahan kekuasaan negara konvensional yang hanya mengasumsikan adanya tiga cabang kekuasaan di suatu negara – eksekutif, legislatif dan yudikatif – sudah tidak lagi menjawab kompleksitas negara modern. Karena itu diperlukan independent regulatory agencies untuk melengkapi institusi ketatanegaraan modern, dengan model relasi saling imbang-saling kontrol yang lebih lengkap di antara lembagalembaga negara (state organs). Irman menjelaskan, dipilihnya istilah komisi, dan bukan badan, lembaga, atau lainnya, disebabkan pertimbangan teknis, administratif, dan konseptual. Pertimbangan teknis karena selama ini komisi-komisi tersebut memang diistilahkan dengan ’’komisi’’ sehingga tidak akan menimbulkan kebingungan di tingkat praktik/teknis. Pertimbangan administratif karena istilah ’’badan’’, ’’lembaga’’, dan lainnya mengandung konsekuensi-konsekuensi dalam administrasi pemerintahan. Pertimbangan konseptual karena literatur dan acuan lainnya mengenai konsep komisi independen ini pada umumnya memang menggunakan istilah ’’komisi’’.

Pers dan Artikulasi Kepentingan Daerah
Sementara itu, Sultan Bakhtiar Najamudin, anggota DPD RI Provinsi Bengkulu mengatakan, media sangat berpengaruh terhadap dinamika dan pertumbuhan daerah. Namun, peranan pers dalam menyuarakan kepentingan daerah memiliki kendala. Sultan menyampaikan bahwa porsi pemberitaan daerah masih sangat kurang, terlebih di media nasional. ’’Di daerah banyak juga masalah dan cerita-cerita unik yang layak untuk diangkat,’’ kata Sultan. Porsi pemberitaan nasional justru mendominasi media daerah, dibanding berita dan harapan- harapan daerah itu sendiri. Cara untuk meningkatkan peran pers di daerah serta menjadikan isu daerah menjadi primadona di daerahnya masing-masing, di antaranya adalah menyegerakan televisi jaringan yang seharusnya sudah dimulai 3 tahun lalu. Selain itu, Sultan mengungkapkan kompetensi dan kesejahteraan wartawan juga perlu ditingkatkan, sehingga bisa memunculkan berita-berita yang mengangkat daerah. (*)

INDOPOS, 3 Maret 2011
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template