Headlines News :
Home » » Dari Peresmian Kantor Perwakilan DPD di Sulawesi Utara

Dari Peresmian Kantor Perwakilan DPD di Sulawesi Utara

Written By Unknown on Jumat, 15 Oktober 2010 | 18.19

Oleh
ARIYANTO


Serap dan Perjuangkan Aspirasi Daerah

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI menorehkan sejarah baru. Ketua DPD RI H Irman Gusman SE MBA telah meresmikan kantor DPD Sulawesi Utara di Manado, (7/10). Ini merupakan kantor perwakilan pertama DPD di Indonesia. Rencananya, sesuai amanat UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ada 33 kantor perwakilan yang akan dibangun di ibu kota provinsi.
’’Kantor perwakilan khusus DPD di Sulawesi Utara merupakan sejarah karena pertama di Indonesia sejak ada DPD RI enam tahun lalu,’’ kata Ketua DPD RI H Irman Gusman SE MBA saat meresmikan kantor perwakilan DPD Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan TNI Tikala Ares Kota Manado.
Kantor perwakilan ini, lanjut Irman, untuk mendekatkan para senator dengan konstituennya. ’’Ini juga untuk meningkatkan fungsi senator,’’ tutur senator asal Sumatera Barat ini.
Dijelaskan Irman, kehadiran kantor perwakilan khusus DPD di setiap ibu kota provinsi akan memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan para pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah, khususnya pemerintah daerah dan konstituennya. ’’Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah justru mengharmoniskan hubungan pusat dan daerah,’’ kata negarawan pemikir ini.
Selain itu, papar Irman, dengan kantor perwakilan ini, aspirasi masyarakat bisa langsung disampaikan kepada empat anggota DPD asal Sulut. Karena itu, DPD Sulut diminta proaktif, sehingga bisa memengaruhi kebijakan di pemerintah pusat, termasuk kebijakan anggaran.
Ketika ditanyakan apakah kantor perwakilan DPD ini semacam rumah aspirasi yang sempat diwacanakan DPR, Irman menampiknya. ’’Ini bukan rumah aspirasi, melainkan kantor perwakilan, yang salah satu tujuannya untuk menyerap aspirasi,’’ terang politisi senior berlatar belakang pengusaha ini.
Irman menjelaskan, UU MD3 telah mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibu kota provinsi. Ini tercantum dalam pasal 227 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, maka anggota DPD mempunyai kantor di ibu kota provinsi. Selanjutnya, pasal 224 (2) menyebutkan, anggota DPD melakukan rapat dengan pemda, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Irman mengapresiasi bantuan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dalam mewujudkan pembangunan kantor perwakilan DPD tersebut, mengingat salah satu mitra strategis DPD adalah kalangan pemda dan elemen masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris DPD DR Siti Nurbaya MSc mengungkapkan, kantor perwakilan dibangun setelah DPD menerima tanah hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut seluas 2.371,5 m2 dan bangunan satu lantai eks mes pegawai gubernur seluas 801 m2 di Jalan TNI No 3 Manado.
Kantor perwakilan DPD ini akan ditempati empat anggota DPD asal Sulut, yaitu Aryanthi Baramuli Putri, Ferry FX Tinggogoy, Marhany Victor Poly Pua, dan Alvius Lomban. ’’Merekalah yang akan menyerap dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat setempat di rumah perwakilan itu,’’ kata Siti Nurbaya di sela-sela acara peresmian kantor perwakilan DPD di Manado.
Siti mengemukakan, meski bangunan sudah siap dioperasikan, empat senator itu masih butuh renovasi agar dapat memaksimalkan kegiatan. Mereka sepakat turut membantu membiayai renovasi itu. Renovasi itu butuh biaya sekitar Rp 1 miliar. Setjen DPD telah menalangi anggaran sebesar Rp 400 juta untuk membiayai renovasi dan operasional kantor. Alokasi anggaran gedung perwakilan DPD Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar. ’’Dalam APBN-P 2010, DPD memeroleh alokasi anggaran sebesar Rp 165 miliar untuk pembentukan rumah perwakilan DPD di 33 provinsi,’’ ungkap birokrat tulen ini.
Dalam pagu sementara untuk 2011, lanjut Siti, DPD memeroleh anggaran Rp 512 miliar untuk penataan gedung kantor perwakilan di seluruh Indonesia. ’’Hingga sekarang, 21 pemerintah provinsi siap memberikan hibah bagi pembangunan kantor perwakilan,’’ terang mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) ini.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPD Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Ferry FX Tinggogoy menegaskan, kantor tersebut merupakan hasil kolaborasi empat senator asal Sulut bersama gubernur setempat tanpa ada unsur korupsi di dalamnya. Dia berharap, pembangunan gedung perwakilan DPD yang pertama di Indonesia itu segera disusul oleh 32 provinsi lainnya.
Hal senada dikemukakan anggota DPD dari Sulut, Aryanthi Baramuli Putri yang menyambut baik keberadaan kantor DPD tersebut. ’’Saya sangat bersyukur dan merasakan banyak manfaatnya dengan gedung DPD di Sulut ini,’’ katanya.
Sebelumnya, kata Aryanthi, ketika kunjungan kerja ke daerah, dia harus melakukan pertemuan dengan para stakeholders di rumah. Seringkali juga di hotel. ’’Kalau ada kantor, kita bisa mengadakan rapat, diskusi, atau menerima aspirasi di kantor,’’ ungkap dia. (*)


Tingkatkan Fungsi Penyerapan Aspirasi
Keberadaan kantor DPD di provinsi dapat meningkatkan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi daerah. Anggota dapat memanfaatkannya sebagai bahan dalam menyusun prioritas legislasi (Prolegnas) yang berpihak kepada kepentingan daerah. ’’Ya seperti gagasan pengaturan khusus tentang otonomi di provinsi-provinsi kepulauan, tentang hutan lintas provinsi, atau kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi pada umumnya,’’ kata dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M Fajrul Falaakh dalam Focus Group Discussion ’’Penguatan Kelembagaan DPD Melalui Sistem dan Mekanisme Kerja Lembaga’’ di kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Utara, (7/10).
Keberadaan kantor DPD di provinsi, lanjut Falaakh, juga dapat dimanfaatkan bagi fungsi pengawasan DPD. Kantor itu dapat dimanfaatkan untuk mendorong kinerja pemerintah pusat di daerah dan interkoneksinya dengan kinerja pemerintah daerah, jadi clearing house ketidakharmonisan hubungan pusat-daerah yang terjadi di provinsi bersangkutan, atau bahkan dalam mengawasi upaya mewujudkan good governance di daerah. ’’Nah, sinergi DPD dengan para pemangku kepentingan di daerah dapat digulirkan dari kantor tersebut,’’ ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof DR Syamsuddin Haris mengungkapkan, DPD selama ini belum memiliki sistem keparlemenan yang baku. Karena itu, menurut dia, dibutuhkan kreativitas dan inovasi. Tidak saja dari kesekjenan, tapi juga anggotanya tanpa harus menunggu amandemen yang butuh waktu. ’’Selama ini, anggota DPD masih belum menjadikannya sebagai wadah untuk bargaining menghadapi DPR. Selain itu, DPD belum memiliki sistem pendukung yang memadai. Di sinilah saya melihat pentingnya kantor perwakilan DPD,’’ kata Haris.
Kantor perwakilan ini, lanjut dia, akan menjadi semacam pusat untuk memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional. Intinya adalah memfasilitasi anggota DPD sebagai anggota Komite dan secara individu melekat kepada konstituennya. ’’Nanti, Komite-komite itu tidak terlalu sering kunjungan kerja ke daerah karena tugasnya adalah menggodok masukan-masukan dari empat anggota DPD yang ada di daerah masing-masing,’’ pungkas dia. (*)

INDOPOS, 9 Oktober 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template