Headlines News :
Home » » Refleksi Enam Tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Refleksi Enam Tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Written By Unknown on Jumat, 15 Oktober 2010 | 17.18

Oleh
ARIYANTO

Lebih Akomodasi Aspirasi Daerah


Tiada terasa, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah berusia 6 tahun. Di usia relatif muda ini, sudah banyak dilakukan DPD dan keberadaan lembaga ini telah mendapatkan tempat di hati masyarakat. Namun, tentu saja masih ada sejumlah permasalahan umum daerah dan kelembagaan DPD yang butuh penanganan serius. Seperti apa?

-----------------------
Hari jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditetapkan pada 1 Oktober 2004. Ini tidak dihitung berdasarkan pembentukan DPD RI melalui amandemen UUD 1945, melainkan sejak pelantikan pertama anggota lembaga perwakilan itu pada 1 Oktober 2004. Pada 2004, merupakan pemilihan umum pertama untuk memilih empat wakil anggota DPD dari setiap provinsi di Indonesia. Pada 2010 ini, DPD memasuki usia enam tahun sekaligus periode kedua pasca-Pemilu 2009.
’’Tentu saja enam tahun ini merupakan usia yang masih dini untuk ukuran sebuah lembaga negara jika dibandingkan dengan kelahiran MPR dan DPR yang usianya sudah menyamai usia berdirinya Republik ini,’’ ujar Ketua DPD RI Irman Gusman saat membuka ’’Refleksi Enam Tahun DPD RI’’ di Jakarta, Jumat (1/10).
Senator asal Sumatera Barat ini mengatakan, dalam kurun waktu enam tahun, DPD telah berusaha melaksanakan dengan baik fungsi-fungsi konstitusionalnya, baik di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Namun, dalam kurun waktu enam tahun tersebut, Irman menambahkan, banyak pihak berharap agar DPD RI mampu melakukan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan sesuai ranah kewenangan yang diberikan konstitusi dengan lebih maksimal.
Pada periode pertama 2004–2009, DPD menghasilkan 196 produk keputusan yang meliputi 19 usul RUU, 92 pandangan dan pendapat, tujuh pertimbangan, 49 hasil pengawasan, dan 29 keputusan yang berkaitan dengan anggaran.
Sementara itu, pada tahun pertama periode kedua, DPD telah menghasilkan 39 produk dalam kurun waktu masa sidang I sampai IV. Terdiri atas satu usul RUU 1 buah, pandangan dan pendapat (19), hasil pengawasan DPD (15), dan pertimbangan DPD yang berkaitan dengan anggaran (4).
Sebagai lembaga perwakilan, menurut Irman, DPD memiliki fungsi-fungsi perwakilan yang sama dengan semua lembaga perwakilan lainnya, yakni menjadi jembatan penghubung kepentingan rakyat dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat.
’’Lembaga ini diperlukan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan kebijakan nasional, terutama kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah,’’ ujarnya.
Namun, setelah enam tahun melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan jembatan penghubung kepentingan rakyat dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat, Irman merasa masih ada sejumlah permasalahan umum daerah dan permasalahan kelembagaan DPD yang membutuhkan penanganan serius. Di antaranya terkait masih tumpang tindihnya produk hukum. ’’Misalnya peraturan-perundangan di bidang otonomi daerah dengan peraturan perundangan sektoral, juga peraturan perundangan antarsektor masih sering berjalan masing-masing tanpa ada koordinasi,’’ kata negarawan pemikir ini.
Selain itu, lanjut Irman, terkait bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, masih banyak menimbulkan masalah sosial dan politik serta berpotensi konflik secara terus-menerus.
’’Yang lebih menjadi keprihatinan DPD, potensi konflik horizontal dan konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah atau antarstrata pemerintahan justru dipicu antara lain dana transfer daerah dan masalah tata ruang wilayah yang ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah,’’ ujarnya. Permasalahan lain, lanjut dia, adalah soal pemekaran wilayah dan dampaknya bagi beban keuangan pemerintah dan aspek pelayanan masyarakat.
Pembiayaan pembangunan melalui dana perimbangan, menurut Irman, juga belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi seluruh daerah. Sebab, kriteria mengacu pada jumlah penduduk. Akibatnya, upaya mengurangi kesenjangan atau ketimpangan antardaerah belum memberikan hasil signifikan.
’’Permasalahan kemiskinan dan pengangguran, penanganan wilayah perbatasan, masalah infrastruktur daerah, HGU, dan investasi, serta berbagai bencana alam dan konflik (separatisme) masih tetap menjadi perhatian semua pihak. Dalam hal ini pendekatan secara politis dan kultural perlu dijadikan sebagai basis penyelesaian,’’ sarannya.
Bersamaan dengan itu, Irman juga mengungkap beberapa permasalahan internal kelembagaan DPD, terutama soal sistem pendukung keahlian dan informasi. ’’Sistem pendukung keahlian dan informasi kantor pusat DPD masih dalam tahap rintisan memprakarsai law centre, budget office dan natural resource data centre,’’ ungkapnya.
Kondisi serupa juga berlangsung pada sistem dukungan staf ahli yang masih dalam awal masa transisi 2010-2011. ’’Masa transisi sistem dukungan ini sangat berpengaruh pada komunikasi dan interaksi publik anggota dengan konstituen yang belum menyeluruh dan masih sangat terbatas melalui media massa,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen DPD RI Siti Nurbaya menjelaskan mengenai beberapa visi orientasi profesional birokrasi legislatif. Pertama, menjaga dan meningkatkan pelayanan kerja legislator. Kedua, menjamin standar akurasi dan ketepatan yang tinggi dalam advis prosedural (accurate and prompt). Ketiga, mengembangkan keahlian konstitusi dan prosedural bagi DPD dan kelengkapannya (constitutional and procedural based). Keempat, memublikasikan hasil kerja, prosedur dan sumber-sumber justifikasi. Kelima,
memfasilitasi program-program informasi dan pendidikan. Keenam, memaksimalkan dan menjaga akses pelayanan dan informasi.
’’Ada pun dukungan pada 2010 dan 2011 yaitu berupa pengembangan mekanisme kerja legislasi (bersama DPD-DPR), pengembangan Law Centre dan Budget Office, pengembangan mekanisme kerja daerah dan perintisan kantor daerah, penataan dukungan keahlian, pengembangan organisasi, personel, sistem dan prosedur, kegiatan sosialisasi DPD, peningkatan prasarana dan sarana, dan sistem pengolahan data hasil kerja daerah (aspirasi),’’ terang birokrat tulen ini.
Namun, Siti mengungkapkan, DPD punya permasalahan. Pertama, lembaga baru, format berkembang, tapi dukungan normatif (dan politik) tidak konsisten. Kedua, posisi cukup sulit bagi DPD dan juga publik karena tidak ada konsistensi. ’’Contohnya UU No 37 Tahun 2008 dan UU No 17 Tahun 2003 yang berimplikasi pada prosedur formal proses kerja,’’ terang dia.
Selain itu, lanjut Siti, tidak ada jaminan pengalaman anggota, sehingga kebutuhan keahlian menjadi signifikan, sementara dukungan masih lemah. Juga, kelemahan dalam feedback agregasi aspirasi yang diserap anggota DPD RI dari lapangan, serta belum ada dukungan bagi kerja anggota di daerah dan keterbatasan dalam prasarana dan sarana. (*)

FPAN Dukung Penguatan DPD

Posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih belum maksimal untuk memenuhi sistem bikameral yang setara kedudukannya dengan DPR. Karena itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengaku akan mendukung penguatan lembaga perwakilan daerah itu.
’’Kita tidak resisten terhadap amandemen UUD 45 berikutnya asal peran DPD bisa lebih maksimal. Jangankan dua kamar, tiga kamar juga gak masalah,’’ kata Tjatur sambil canda saat menjadi pembicara dalam Refleksi 6 Tahun DPD RI di gedung DPD, Jakarta, (1/10).
Menurut Tjatur, layaknya di negara modern lain, posisi DPD sangat berarti di parlemen. Untuk itu, dia menegaskan perlu konsensus nasional agar penguatan DPD itu terjadi. Salah satu yang mendasari adalah diperlukan keberadaan konstitusi yang tidak akan diganggu oleh lembaga manapun. ’’Di dalam kontitusi hanya disebutkan bahwa DPR dan MPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Nah, di dalam konstitusi itu perlu juga ada kata DPD-nya,’’ selorohnya yang disambut tepuk tangan hadirin.
Tjatur mengaku bangga bahwa sebagai lembaga baru, ternyata DPD sangat aktif, terutama dalam penyerapan anggaran tiap tahun. Dia menyatakan dana anggaran DPD sejak 2007 terus berkembang. Dari Rp 281 miliar, meningkat menjadi Rp 364 miliar. Kemudian meningkat lagi di 2009 menjadi Rp 462 miliar. ’’Bahkan, di tahun yang akan datang, diperkirakan anggaran DPD meningkat minimal Rp 1,15 triliun. Dan jika memang disetujui, anggarannya pun bisa ditambahkan menjadi Rp 1,8 triliun,’’ ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekjen DPD Siti Nurbaya juga mengakui penguatan peran DPD untuk periode 2009-2014 semakin membanggakan. Dengan tegas dia menyatakan bahwa komite-komite di DPD juga terus berinteraksi dengan komisi-komisi di DPR untuk berbicara mengenai anggaran ataupun diskusi tentang legislasi.
’’Jangan kira DPD itu tinggal diam. Kita pun bangga bahwa anggota komite di DPD saling berinteraksi dengan komisi DPR. Misalnya, Komite II dengan Komisi VII, Komite III dengan Komisi VIII dan Komite IV yang berinteraksi dengan Komisi XI. Salah satunya di Komisi XI membahas anggaran,’’ tuturnya. (*)
INDOPOS, 5 Oktober 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template