Headlines News :
Home » » 90 Persen Persoalan TKI di Dalam Negeri

90 Persen Persoalan TKI di Dalam Negeri

Written By Unknown on Kamis, 11 Maret 2010 | 11.00

Oleh
ARIYANTO

Linda Tumbuhkan Jiwa
Kewirausahaan Perempuan


Berbagai kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah hanyalah muara dari berbagai permasalahan penyiapan, pengiriman, dan perlindungan TKI yang 80–90 persen terjadi di dalam negeri. Jika permasalahan di dalam negeri ini tidak dibenahi, maka TKI bermasalah akan terus terjadi.
’’TKI mencari kerja ke luar negeri karena keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri. Karena itu, Pemerintah telah bekerja keras membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penduduk pedesaan,’’ kata Menko Kesra Agung Laksono saat membuka lokakarya tentang Agenda Strategis Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Indonesia Perempuan di Hotel Horison, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (10/3/2010).
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Amalia Sari yang menjadi pembicara dalam lokakarya itu menambahkan, 90 persen persoalan TKI memang ada di dalam negeri. Yaitu, belum meratanya SDM unggul yang berdaya saing tinggi dan belum terciptanya lapangan kerja, khususnya pasar domestik yang memadai.
Selain itu, Linda juga menyoroti pra penempatan TKI. Menurut dia, selama ini masyarakat belum sadar bahwa pemalsuan dokumen, pekerjaan yang dialihkan ke prostitusi, dan bujuk rayu merupakan tindak pidana perdagangan orang. ’’Di Balai Latihan Kerja (BLK) PPTKIS juga ditemukan fakta bahwa banyak TKI yang tidak pernah atau tidak sepenuhnya ikut pelatihan di PPTKIS secara sempurna,’’ ujar Linda yang juga ketua pelaksana harian Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.
Dengan tidak mengikuti pelatihan secara sempurna, lanjut dia, TKI sering diperlakukan buruk karena tak punya keterampilan dan wawasan tentang negara penempatan.
’’Untuk mengatasi ini, salah satu solusi yaitu bagaimana menumbuhkan jiwa kewirausahaan perempuan. Suatu negara akan maju jika 2 persen penduduknya menjadi entrepreneur. Padahal, kita saat ini baru punya 0,08 persen (entrepreneur),’’ tutur mantan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) ini. ’’Para TKI yang baru pulang perlu ada pendampingan, sehingga mereka bisa membuka lapangan kerja baru,’’ lanjut dia.
Dari segi kebijakan, di antara yang telah dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah menyerasikan peraturan perundang-undangan melalui pengkajian UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. ’’UU ini harus direvisi, karena lebih banyak berbicara tentang penempatan daripada perlindungan,’’ ungkap Linda.
Pihaknya juga terus menyosialisasikan dan melakukan advokasi kebijakan perlindungan TKI perempuan dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pada kesempatan yang sama, Prof DR Ing BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina The Habibie Center, meminta pemerintah menuju ke kondisi normal dengan cara tidak mengirimkan TKI ke luar negeri. ’’Kalau TKI itu kondisi tidak normal,’’ tegas dia.
Mantan Presiden Republik Indonesia ini menambahkan, di Jerman, tidak ada warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Semuanya mengabdi untuk memajukan bangsanya. Jerman justru banyak mengimpor tenaga kerja asing. Itu pun benar-benar diseleksi secara ketat. (*)

INDOPOS, 11 Maret 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template