Headlines News :
Home » » Trafficking Itu Penodaan Agama

Trafficking Itu Penodaan Agama

Written By Unknown on Jumat, 19 Februari 2010 | 17.51

UU No 1/Pnps/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama harusnya tidak mengurusi keyakinan seseorang. Kalaupun tetap dipertahankan, UU yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi ini mesti diarahkan kepada persoalan publik yang lebih universal.
Hal itu terungkap dalam diskusi Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan? di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, kemarin (18/2). Para pembicaranya Rektor Universitas Proklamasi ’45 Jakarta Prof Dr M Dawam Rahardjo, Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo, dan Wartawan Senior INDOPOS Ariyanto.
Prof Dr M Dawam Rahardjo mengatakan, kebanyakan orang menganggap penodaan agama selalu berhubungan dengan ajaran suatu agama. Namun, sebenarnya penodaan tersebut lebih bersifat universal seperti kekerasan terhadap kelompok agama tertentu dan penutupan rumah ibadah. ’’Kekeliruan ini terjadi akibat tidak ada definisi jelas mengenai penodaan agama,’’ kata Dawam.
Menurut Dawam, yang menjadi masalah krusial adalah definisi penodaan agama. Apakah orang punya keyakinan lain itu menodai? ’’Kalau itu, maka Islam menodai Kristen. Sebab, keyakinan masalah ketuhanan dalam Islam berbeda dengan Kristen. Saya mau mengoreksi itu. Ini yang tidak jelas,’’ terang Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Filsafat (YLSAF) ini.
Dawam menegaskan, selama keyakinan itu tidak mengganggu ketertiban umum, negara tidak boleh mengintervensi keberadaan mereka. Sebab, pada prinsipnya, negara adalah fasilitator bagi tumbuh kembangnya kehidupan yang subur dan baik.
’’Tugas utama negara adalah melindungi HAM dan kebebasan beragama individu, bukan melindungi suatu akidah (keyakinan),’’ jelas dia.
Karena itu, menurut Dawam, UU tentang penodaan agama tidak boleh dipertahankan. ’’UU penodaan agama ini merupakan penyalahgunaan mayoritas untuk menindak yang minoritas. Sebagai gantinya, bikin saja UU Kebebasan Beragama,’’ ujar dia.
Hal senada dikemukakan wartawan senior INDOPOS Ariyanto. Menurut dia, negara sebaiknya tidak mengurusi keyakinan seseorang. Sebab, keyakinan sebagai sebuah teks sangat multitafsir. Tafsir satu dengan lainnya bisa berbeda, sangat ditentukan oleh episteme dari si penafsir. Karena itu, kebenarannya jadi sangat relatif. Tidak ada kebenaran tunggal. Yang ada adalah kebenaran jamak. ’’Bukan berarti tidak ada kebenaran. Tapi, kebenaran itu ada menurut versi masing-masing dengan seperangkat wacana yang digunakan,’’ terang alumnus S-2 Ilmu Filsafat UI, Depok, ini. Kalau begitu, apakah tidak sebaiknya pasal penodaan agama ini dihapuskan?
Menurut Ariyanto, pasal ini harus tetap dipertahankan. Namun, definisi penodaan agama ini harus dibawa ke dalam konteks publik yang lebih bersifat universal. Misalnya, mendiamkan trafficking (tindak pidana perdagangan orang), menelantarkan dan mengeksploitasi anak, serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
’’Jika itu dilanggar, jelas telah menodai agama. Agama siapa saja, karena prinsipnya agama mengajarkan kebaikan. Tidak ada perbedaan tafsir jika definisinya diarahkan ke masalah ini,’’ terang pria yang biasa disapa Ari ini.
Di Alquran Surat Annisa’ ayat 34, misalnya, disebutkan bahwa ’’Arrijaalu qowwamuuna ala nisa’. Kaum laki-laki adalah pelindung bagi perempuan’’. Dari ayat ini, maka seorang laki-laki atau suami harus bisa memberi keamanan, kenyamanan, kebahagiaan, dan kesejahteraan terhadap perempuan atau istrinya. Bukan malah menyakiti. Sedangkan Surat Annisa’ ayat 9 dinyatakan bahwa ’’Walyakhsyalladzina lau taroku min kholfihim dzurriyatan dhi’afan. Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, baik lemah secara spiritual, ekonomi, fisik, keterampilan, dan lemah lainnya.’’
Bagaimana dengan urusan privat seseorang? ’’Konstitusi kita memberikan kebebasan dalam beragama seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat 2. Selama keyakinan itu tidak membahayakan dan mengganggu hak dan kebebasan orang lain seperti keyakinan agama yang ingin mengganti ideologi negara dan terorisme,’’ jelas Ari.
Yang harus dilakukan pemerintah dan elemen masyarakat sekarang, lanjut dia, adalah bagaimana membangun episteme marginal. Yaitu, sistem pengetahuan yang berpihak kepada kelompok-kelompok minoritas yang terpinggirkan, terdiskriminasikan, mengalami perlakuan sewenang-wenang serta mengembangkan budaya toleransi dan menjunjung tinggi keadilan dalam masyarakat multikultural. ’’Episteme marginal ini tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan, apa pun bentuk kekerasan itu dan terhadap siapa pun,’’ pungkas Ari.
Sementara itu, Komisiner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo mengemukakan, sebaiknya untuk urusan kebebasan beragama, negara tidak masuk ke wilayah akidahnya suatu agama. Sebab, dalam HAM, porsi terbesar sebuah kebebasan itu adanya pada manusia, termasuk soal beragama, dan negara tidak berhak mengurangi itu. ’’Tugas negara alangkah lebih baik jika dalam posisi law and order (hukum dan ketertiban),’’ kata dia.
Menurut Stanley, sapaan Yosep Adi Prasetyo, ada 4 hal yang boleh diatur negara dalam penyelanggaraan agama. Yaitu, jika melanggar ketertiban umum, lalu jika membahayakan moral bangsa contonya melakukan seks sebelum ritual agama dimulai, membahayakan kesehatan masyarakat contohnya memakan binatang sebelum ritual, juga jika mengganggu esensi hak orang lain. ’’Hanya sampai di situlah hak negara,’’ tutur dia.
Dia berharap pemerintah tidak takut terhadap suasana publik jika UU itu sampai dicabut. Sebab, UU ini, menurutnya, memang mengurangi HAM terhadap kebebasan beragama. ’’Pemerintah tidak perlu mengatakan ke MK untuk tidak mencabut UU PNPS ini karena takut berdampak timbulnya kekacauan, karena kalau terkait keamanan itu memang tugas pemerintah,’’ tutupnya.
Sebelumnya, Ketua PB NU KH Hasyim Muzadi menilai, umat pemeluk agama minoritas justru akan tidak terlindungi bila UU PNPS dicabut. ’’Jangan menggunakan logika berpikir terbalik. Jangan berpikir bila UU tersebut dicabut, semua akan beres. Itu salah besar,’’ terang ahli yang diajukan pemerintah dalam uji materi UU ini.
Bila tidak ada aturan main dalam pelaksanaan kebebasan beragama, kata Hasyim, masyarakat justru akan membuat aturan main sendiri. Ini karena pencabutan UU tersebut tidak akan mengurangi reaksi kelompok atau umat agama yang dinodai. ’’Jadi jelas, UU PNPS tidak berkaitan dengan kebebasan beragama, namun mengatur penodaan ajaran agama,’’ terangnya. (cdl)

INDOPOS, 19 Februari 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template