Headlines News :
Home » » Perkara Sepele Jadi Brekele

Perkara Sepele Jadi Brekele

Written By Unknown on Jumat, 26 Oktober 2007 | 17.53


Oleh


Ariyanto


 Wajah sebagian penumpang Garuda yang ditunda beberapa jam keberangkatannya ke Surabaya dan Denpasar, Rabu (24/10) lalu, terlihat cemberut. Mereka kesal karena urusan bisnis dan berbagai kegiatan di kota tujuan menjadi kacau.


’’Duuuh, gimana sih pemerintah ini, pesawat pake disegel segala. Jadi kacau ne urusan,’’ gerutu seorang penumpang yang akan menuju Surabaya. ’’Iya nih payah. Kita sih nggak mau tau persoalan yang ada di Garuda. Pokoknya kita hanya ingin mendapat pelayanan yang baik, kita bayar mahal kok,’’ tukas penumpang yang ada di sebelahnya.


 Kekesalan dua orang ini barangkali mewakili ratusan penumpang Garuda lainnya. Betapa tidak. Gara-gara Direktorat Bea dan Cukai, Departemen Keuangan, menyegel enam Garuda, jadwal penerbangan Garuda di Bandara Soekarno-Hatta terganggu. Empat penerbangan Garuda 320 tujuan Surabaya dibatalkan keberangkatannya, tujuh penerbangan domestik ditunda 15 menit hingga empat jam.


Seperti diketahui, Garuda disegel karena terlambat menyampaikan perpanjangan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) enam pesawat Boeing 737-400 (status sewa) pada Kantor Bea dan Cukai. Sesuai aturan kepabeanan, pesawat sewa dikategorikan sebagai barang impor sementara dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Kepala Komunikasi Garuda Indonesia Pujobroto mengakui, pihaknya memang terlambat dalam pengurusan perpanjangan surat PIB. Keterlambatan itu, kata dia, semata-mata hanya faktor administratif.


Meski hanya faktor administratif, bukan berarti menganggap remeh urusan. Garuda tidak bisa mentang-mentang merasa milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kemudian terkesan ’’menyepelekan’’ peraturan. Masak kalah dengan swasta yang bisa menyelesaikan relatif lebih cepat. Kementerian Negara BUMN seharusnya bisa mendisiplinkan yang indisipliner dengan memperbaiki manajemen Garuda. Sistem, proses, prosedur dan kultur internal Garuda mestinya dibenahi agar tidak terjadi krisis finansial, krisis manajemen dan krisis kedisiplinan. Kelalaian administratif ini sungguh disayangkan karena membuat pelayanan publik kurang memuaskan.


Bagaimana dengan diskresi atau kewenangan Dirjen Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah kelalaian administratif tersebut? Sudahkah memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku dan asas-asas pemerintahan yang baik (Good Governance)?


Penyegelan yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ini sebenarnya sudah tepat. Begitu pula pemberian sanksi administratif Rp 150 juta kepada manajemen Garuda atas keterlambatan pengurusan dokumen impor pesawat. Penyegelan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Dirjen Bea dan Cukai No SE 98/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Penyelesaian Barang Impor Sementara yang mengacu kepada Kepmen Keuangan No 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara.


Penyegelan ini untuk menertibkan supaya tidak terjadi pelanggaran administrasi kepabeanan. Tindakan hukum dan tindakan materiil ini juga untuk melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. Apalagi mestinya Garuda sudah menyelesaikan dokumen kepengurusan impor enam pesawat tersebut sejak Januari lalu. Namun, apakah penyegelan itu sudah sesuai dengan asas kepentingan umum? Sudahkah keputusan itu mendahulukan kesejahteraan umum?


Jika melihat dampak (impact) dari penyegelan itu, maka terlihat bahwa keputusan itu membuat layanan publik terganggu. Supaya tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat, sanksi yang diberikan kepada Garuda itu mestinya hanya administratif. Tidak perlu menyegel, walaupun sifatnya hanya sementara hingga Garuda menyelesaikan PIB. Kalau pun menyegel, Garuda diberitahu terlebih dulu supaya tidak ada penumpang naik ke pesawat yang akan disegel. Ya, intinya jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat.


Untungnya, Garuda cukup sigap dalam hal ini, yaitu langsung menggantikan dengan pesawat Airbus 330 (A 330) dan Boeing 747-400 serta berupaya menyelesaikan administrasi sehingga keenam pesawat ’’bermasalah’’ itu sudah beroperasi kembali. Ke depan, hubungan kemitraan dengan pengguna jasa ini harus dibangun lebih baik lagi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. Dan, ini juga tanggung jawab dari Kementerian BUMN untuk ’’menjewer’’ anaknya yang nakal.


 Pentingnya UU Administrasi Pemerintahan


 Penyegelan memang sudah sesuai aturan hukum (law). Tapi sudahkah memenuhi aspek keadilan (justice)? Penumpang yang membayar mahal tiket Garuda telantar hanya gara-gara kelalaian Garuda menyelesaikan PIB sehingga Bea dan Cukai menyegelnya. Dengan kata lain, selain aspek hukum, sebuah keputusan juga harus memenuhi rasa keadilan. Ini tingkatannya lebih tinggi dari hukum.


Nah, di sinilah pentingnya DPR segera mengesahkan UU Administrasi Pemerintahan (AP) yang sudah didaftarkan Pemerintah ke DPR. Komitmen itu pula yang saat ini menjadi prioritas Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEMPAN) untuk mendorong perbaikan dan reformasi birokrasi. Menteri PAN Taufiq Effendi berharap, akhir 2007 ini RUU AP dapat ditetapkan sebagai UU. Alasannya, RUU ini dapat menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta tentu saja mempercepat proses pemberantasan KKN dalam birokrasi.


Di dalam RUU AP, pejabat administrasi pemerintahan di dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik. Salah satunya adalah asas keadilan dan kepentingan umum. Asas keadilan adalah setiap keputusan yang dibuat harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, sedangkan asas kepentingan umum adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.


Bea dan Cukai sebenarnya sudah mulai melakukan sebagian agenda reformasi birokrasi yaitu membenahi secara fundamental proses kerja, organisasi, dan SDM agar mencapai tingkat kinerja tinggi dan layanan prima. Di antaranya sistem dan prosedur yang baru diterapkan adalah P-01 tentang Nilai Pabean, P-07 tentang Pemeriksaan barang, P-21 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Impor di KPU, dan P-24 tentang Mitra Utama. Namun reformasi birokrasi bukan hanya ketatalaksanaan, tapi secara menyeluruh. Di antaranya ada fungsi administratif dan dukungan, fungsi program, struktur dan kultur, serta sumber daya.


Agenda reformasi birokrasi mestinya tidak hanya dilakukan di Ditjen Bea dan Cukai, Depkeu. Tapi juga di departemen atau instansi lain, termasuk Garuda yang lalai dalam administrasi maupun penerbangan hingga menyebabkan pesawat terbakar dan menelan korban jiwa. Maka diperlukanlah UU AP ini sehingga mengikat kepada departemen atau instansi lain.


UU AP ini berlaku bagi semua tindakan hukum Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan Badan Hukum lainnya yang diberikan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan seperti otorita, BUMN dan BUMD. UU AP sudah mendesak demi perbaikan birokrasi di Tanah Air. (*)


*Terbit di Indo Pos, 27 Oktober 2007


 

Share this article :

1 komentar:

  1. ia pemerintah ngga konsisten dlm pengurusan,hal hal yang sepele gitu.
    wajar aja para penumpang marah urusan gitu aj ngg becus.

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template