Headlines News :
Home » » Ijtihad demi Menjaga Kehormatan MK

Ijtihad demi Menjaga Kehormatan MK

Written By Unknown on Minggu, 06 Maret 2011 | 12.47

Oleh ARIYANTO

PROF DR Mohammad Mahfud MD memang kontroversial. Sepak terjang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tak henti-hentinya mengundang polemik. Mulai keputusannya membuka transkrip rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang MK, memiskinkan dan menolak revisi bagi koruptor, hingga pembentukan tim independen untuk menyelidiki dugaan penyuapan dan pemerasan hakim MK. Sebagian kalangan menyebut Mahfud MD sedang membuat sensasi, mengejar popularitas, dan hanya cari muka ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Terlepas dari tudingan itu–dan selayaknya tak perlu berburuk sangka–Mahfud MD sebenarnya sedang berijtihad untuk menegakkan keadilan dan memberantas praktik KKN. Ijtihad secara bahasa berarti pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Di dalam agama Islam, orang berijtihad (mujtahid) tidak bisa disalahkan. Bahkan, di dalam Hadis Riwayat Bukhari Muslim, orang yang hasil ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala. Sedangkan apabila ijtihadnya benar, maka ia memeroleh dua pahala, yaitu pahala ijtihad dan pahala kebenarannya.
Menabuh genderang perang melawan ketidakadilan dan korupsi pasti melahirkan perlawanan, karena di mana ada kuasa, di situ pasti ada resistensi. Dan, menegakkan kebenaran dan mengganyang koruptor tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, kuasa korupsi sudah menyebar ke mana-mana dan mendera siapa saja. Teknologi korupsi yang dipergunakan juga bermacam-macam. Mulai cara konvensional hingga cara halus. Teror, intimidasi, hingga tekanan melalui opini. Berbagai peristiwa yang terjadi di tubuh MK belakangan ini menjadi bukti adanya resistensi itu. Tidak hanya para hakim MK yang digoyang isu suap dan pemerasan, tapi juga ada upaya untuk mengerdilkan lembaga ini. Mahfud MD tidak surut. Untuk menjaga kehormatan lembaga yang dipimpinnya, pria kelahiran Madura ini kembali membuat terobosan hukum. Dia membentuk majelis kehormatan hakim walaupun bukti pelanggaran etika masih sangat sumir. Keberanian Mahfud MD menerabas aturan tentang pembentukan majelis kehormatan didorong keberanian hakim Akil Mochtar yang bersedia diperiksa untuk menjernihkan tudingan menerima suap dan dugaan pemerasan yang diarahkan kepadanya.
Tudingan indikasi pemerasan dilakukan oleh sebuah tim investigasi yang dipimpin Refly Harun, pengacara yang beracara di MK juga. Sejauh ini, Mahfud memenuhi semua rekomendasi yang dihasilkan tim Refly untuk membersihkan aparaturnya, termasuk hakim-hakim yang dicurigai. Seorang panitera MK bernama Makhfud sudah diberhentikan karena bermain mata dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Sedangkan seorang hakim MK, Arsyad Sanusi, mengundurkan diri setelah investigasi internal menemukan anak dan adik iparnya bertemu dengan Dirwan Mahmud, pihak yang perkaranya ditangani Arsyad. Begitulah cara Mahfud MD mendisiplinkan korupsi. Mendisiplinkan melalui apa yang menurut Michel Foucault disebut sebagai Discipline and Punisht.
Karena kuasa korupsi itu juga datang dari dalam MK sendiri, maka Mahfud merasa perlu sekali membentuk investigasi internal, melakukan reformasi birokrasi, dan akan membuat lembaga pengawasan yang mengawasi para hakim MK dan juga para pegawai MK. Ini tentu ijtihad menarik. Sebab, selama ini, di atas MK hanya Tuhan. Keputusannya final dan mengikat. Para hakimnya tidak ada yang mengawasi. Namun, menurut saya, pengawasan ini tidak perlu dengan cara membentuk lembaga baru yang independen berupa komisi atau apalah. Di Indonesia sudah inflasi komisi. Lebih baik menciptakan pengawasan yang efeknya bisa kontinu meski pengawasan dilakukan secara diskontinu. Konsepnya mirip penjara panoptikon. Filsuf asal Prancis Michel Foucault dalam bukunya berjudul Discipline and Punish The Birth of Prison menggambarkan lanskap penjara panoptikon yang dikembangkan Jeremy Bentham (1791).
Yaitu, menara pengawas dikelilingi bangunan melingkar yang merupakan sel-sel napi dengan dua jendela terbuka yang diperkuat jeruji besi. Jendela terbuka lainnya diarahkan keluar supaya sinar menerangi sel sehingga tak hanya siluet napi yang kelihatan. Seluruh gerak-geriknya juga terpantau jelas. Sistem panoptikon ini menimbulkan efek kesadaran pada diri napi bahwa dirinya selalu dikontrol secara permanen meskipun pengawasan dilakukan secara tidak teratur. Si napi menjadi pengawas atas tubuhnya sendiri. Seperti apa penerapannya di MK? Ya, masing-masing pegawai dan para hakim MK mengawasi dirinya sendiri, jangan sampai tergoda rayuan KKN. Membangun sistem kepercayaan bahwa Tuhan senantiasa mengawasi hamba-Nya di mana saja mereka berada. Namun, ini tentu saja mengandaikan bahwa mereka percaya Tuhan, meyakini dosa dan pahala, serta mengakui surga dan neraka. Karena itu, pengawasan internal itu mestinya juga harus dilakukan oleh sesama pegawai atau hakim MK agar mereka tetap berada di jalan Tuhan.
Mengajak dalam hal kebenaran dan saling mengingatkan agar tidak terjebak ke dalam dosa dan permusuhan. Namun, lagi-lagi, ini juga mengandaikan adanya kesadaran untuk berbuat baik. Karena itu, lapis ketiga adalah dengan membuat sistem yang transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan memperkuat peradilan modern berbasis teknologi informasi. Sebenarnya, lapis ketiga ini tengah dilakukan. Hanya saja, masih harus terus dibenahi lagi sehingga celah-celah korupsi itu benar tidak ada lagi. Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal tentu saja tetap dilakukan. Media, LSM, masyarakat, penegak hukum lainnya berkewajiban untuk melakukan pengawasan secara terus menerus. Bravo Pak Mahfud MD. Silakan terus berijtihad demi menjaga kehormatan MK. (*)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template