Headlines News :
Home » » Kempan-RB Dorong Percepatan Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah

Kempan-RB Dorong Percepatan Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah

Written By Unknown on Jumat, 01 Oktober 2010 | 13.08

Oleh
ARIYANTO

Ubah Paradigma Pengawasan APIP

Hampir tiap hari media memproduksi berita mengenai pejabat korupsi, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Sebagian mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah tindak pidana ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) memperkuat pengawasan internal maupun eksternal.
’’Di struktur pemerintah kita, di setiap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, terdapat jabatan inspektorat jenderal (itjen) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Ini dikenal dengan sebutan aparat pengawas instansi pemerintah (APIP). Inilah yang harus diperkuat,’’ kata Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kempan-RB Herry Yana Sutisna di Jakarta, kemarin (29/9).
Seorang Inspektur Jenderal dan Kepala Bawasda, lanjut Herry, harus mampu mendeteksi apabila terjadi sesuatu yang mencurigakan. Sehingga, kasus-kasus korupsi seperti mafia pajak di Kementerian Keuangan, korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, atau korupsi alat pemadam kebakaran di Kementerian Dalam Negeri tidak akan terjadi. Begitu pula korupsi yang melibatkan kepala daerah. Jika sistem pengawasan Irjen dan Bawasda efektif, maka tidak akan terjadi kepala daerah yang dijebloskan ke penjara gara-gara korupsi.
’’Paling efektif memang pengawasan yang berangkat dari keyakinan bahwa kita selalu diawasi Tuhan di mana pun kita berada. Tapi tidak semua orang kan seperti itu. Karena itu, sistem harus dibuat sedemikian rupa agar pernikahan niat dan kesempatan itu tidak melahirkan anak haram bernama korupsi,’’ jelas Herry.
Lebih lanjut Herry mencontohkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Ruangannya didesain sedemikian rupa. Tidak ada suara hiruk pikuk. Apalagi ’’bermain mata’’ dengan menyuap petugas supaya urusannya dipermudah. Sebab, semua pengurusan dokumen berdasarkan nomor urut serta dilakukan secara cepat dan transparan. Segala gerak-gerik pejabat maupun ’’konsumen’’ birokrasi juga dapat dipantau melalui sebuah ruang kaca berukuran cukup besar, yaitu 1 x 2,5 meter.
Dan uniknya, mereka tidak bisa melihat siapa orang di dalam kaca itu. Sedangkan orang di dalam kaca, dapat melihat segala gerak-gerik. Ini memberi efek orang-orang di luar kaca itu merasa diawasi secara terus menerus, meski di dalam ruang kaca itu tidak ada yang mengawasi. Ruang ini ditempati oleh Kepala KPPN II. ’’Jadi pengawasannya bisa diskontinu, tapi efeknya bisa kontinu. Inilah pengawasan melekat atau waskat,’’ terang Herry.
Konsep ruangan ini mirip penjara panoptikon. Yaitu, menara pengawas dikelilingi bangunan melingkar yang merupakan sel-sel napi dengan dua jendela terbuka diperkuat jeruji besi. Jendela terbuka lainnya diarahkan keluar supaya sinar menerangi sel sehingga tak hanya siluet napi yang kelihatan. Seluruh gerak-geriknya juga terpantau jelas. Sistem panoptikon ini menimbulkan efek kesadaran pada diri napi bahwa dirinya selalu dikontrol secara permanen meskipun pengawasan dilakukan secara tidak teratur. Si napi menjadi pengawas atas tubuhnya sendiri. ’’Sistem di birokrasi juga harus dibuat sedemikian rupa agar birokrat ini merasa diawasi terus menerus. Di antara para pegawai juga bisa saling mengawasi agar tidak terjerumus ke jurang korupsi,’’ tegas Herry.
Selain di internal, lanjut dia, pengawasan eksternal juga terus berjalan. Ada BPKP, BPK, dan KPK. ’’Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga harus turut mengawasi,’’ kata dia.
Pengawasan ini penting untuk mendorong percepatan pemberantasan korupsi di instansi pemerintah. Sebab, Kempan-RB mendapat instruksi presiden tepat pada pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I agar melakukan fungsi koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi berjalan baik.
Bangun Pilar Reformasi Birokrasi
Sementara itu, untuk membangun pilar reformasi birokrasi, Kempan-RB menyiapkan sembilan RUU paket reformasi birokrasi. Dua rancangan berhasil ditetapkan menjadi UU. Yaitu, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan, kini, satu rancangan undang-undang yang sedang digodok yaitu RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (RUU PPAP). ’’RUU ini bertujuan mewujudkan pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintah yang terpadu dan berjalan optimal untuk memecahkan permasalahan yang ada selama ini,’’ jelas Herry.
Permasalahan yang dimaksud ketimpangan dasar hukum antar elemen lembaga pengawasan internal pemerintah, posisi dan pertanggungjawaban lembaga pengawasan yang optimal bagi kinerja pengawasan, pengaturan yang mendorong efektivitas pengawasan melalui peningkatan profesionalitas, integritas dan independensi pengawasan.
Tidak hanya itu. RUU ini juga mencegah inefisiensi pengawasan, terutama yang menyebabkan tumpang tindihnya aturan. Di samping itu, dalam rangka membuat mekanisme koordinasi antar elemen lembaga pengawasan internal pemerintah dan hal sangat mendasar adalah mengatur sanksi bagi pelanggar aturan baik auditi maupun auditor.
Dengan demikian, menurut Herry, akan terbangun kapabilitas penyelenggara administrasi pemerintah yang dapat meningkatkan kepercayaan, menghilangkan tumpang tindih pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan internal pemerintah, dan terbentuknya lembaga pengawasan internal yang efektif, serta terbentuknya pola hubungan yang sinergis antara lembaga pengawasan internal pemerintah. ’’Dengan demikian akan terwujud aparatur negara yang bersih dari KKN,’’ papar dia. (*)

Tertibkan PNS Berpolitik
Pada era orde baru, pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan loyal kepada partai politik tertentu. Kini, di era reformasi, PNS harus netral. Namun realitas di lapangan, khususnya di daerah, berbicara lain. Antara yang seharusnya dan senyatanya tidak sama. Pada umumnya, PNS (birokrasi) sering dijadikan ’’mesin sukses’’ pemilihan kepala daerah (pemilukada). Namun, ada juga PNS yang ’’dikorbankan’’ gara-gara tidak mendukung calon Gubernur/Bupati/Walikota yang menang.
Untuk mengatasi masalah terkait netralitas PNS ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. ’’Sesuai PP No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai PNS,’’ tegas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kempan-RB, Ramli Effendi Idris Naibaho di Jakarta kemarin.
Dari catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada ratusan PNS yang dipecat pada 2009 karena terlibat politik. ’’Ada sekitar 500 orang,’’ terang Ramli.
Lebih lanjut Ramli juga mengajak kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif. Jika ada masyarakat yang mengetahui ada praktik ’’haram’’ itu, janganlah segan-segan untuk melaporkan. ’’Kalau ada pengaduan, kita akan turunkan tim. Kalau terbukti, pasti kita beri tindakan tegas,’’ tandas dia. (*)

INDOPOS, 29 September 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template