Headlines News :
Home » » Cuti Bersama Lebaran, Pegawai Harus Tingkatkan Disiplin

Cuti Bersama Lebaran, Pegawai Harus Tingkatkan Disiplin

Written By Unknown on Jumat, 01 Oktober 2010 | 12.40

Oleh ARIYANTO
Tetap All Out Layani Publik

Mudik merupakan ritual tahunan. Fenomena ini sudah mentradisi di Indonesia. Mereka yang merantau di ibu kota dan kota-kota besar lainnya, apa pun agamanya, berbondong-bondong pulang ke kampung halaman. Meski ada cuti bersama Lebaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) meminta kepada pegawai tetap disiplin dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
Menteri Negara PAN dan RB, E.E. Mangindaan, minta seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar memerintahkan semua PNS di lingkungan masing-masing untuk mematuhi jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H. Ditegaskan, cuti bersama Idul Fitri 1431 H adalah 9 dan 13 September 2010.
Sehingga, perlu diingatkan kembali kepada setiap pimpinan instansi pemerintah agar dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menaati hari/jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tersebut.
EE Mangindaan menjelaskan, penetapan cuti bersama Lebaran dilakukan jauh-jauh hari antara lain pertama untuk mencegah pegawai bolos kerja dengan memanfaatkan hari libur tersebut. Kedua, supaya perencanaan pengaturan cuti pegawai/karyawan, berkaitan dengan perencanaan kegiatan operasional suatu kantor/unit organisasi, dapat berjalan baik. Ketiga, meningkatkan disiplin pegawai. Pimpinan unit organisasi dapat mengambil tindakan disiplin kepada pegawai yang melanggar peraturan. ’’Perlu diketahui, cuti bersama ini tidak menambah hari libur yang telah ditetapkan, karena cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan,’’ jelas dia kepada INDOPOS, kemarin (7/9).
Sekretaris Kempan-RB Tasdik Kinanto menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang kesekian kalinya. ’’Ini sifatnya hanya mengingatkan kembali bahwa Menpan-RB meminta kepada seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk memperhatikan pelayanan publik, khususnya terkait Lebaran ini,’’ jelas dia kepada INDOPOS, kemarin.
Lebih jauh Tasdik mengungkapkan, meski ada cuti bersama Lebaran, instansi-instansi yang punya fungsi pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, bank, atau fungsi-fungsi pelayanan lainnya tetap harus diatur. Jangan sampai itu stagnan. Pelayanan tidak berjalan. ’’Di antaranya, pemadam kebakaran dan air minum. Pokoknya yang memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya saja,’’ tegas dia.
Karena itu, lanjut Tasdik, karyawan perlu diatur. Mana yang cuti, mana yang masuk, dan sebagainya. ’’Jadi tidak boleh pelayan publik atau masyarakat berhenti, apalagi gara-gara Lebaran,’’ tegas dia.
Bagaimana cara mengontrol agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai surat edaran? ’’Pertama, mengingatkan kepada semua pimpinan instansi. Dan, saya yakin hal semacam ini sudah dipahami seluruh instansi. Sebab, surat edaran semacam ini sudah berjalan lama sekali,’’ terang Tasdik. ’’Dari pantauan saya selama ini, fungsi pelayanan sudah berjalan sesuai apa yang kita kehendaki,’’ lanjut dia.
Apakah Menpan-RB akan melakukan sidak agar tidak ada pegawai yang mangkir di hari pertama kerja? Tasdik mengatakan, rencana sidak akan dilihat dulu situasinya. Sebab, selama ini sidak sudah diatur oleh pimpinan instansi masing-masing. Tidak mungkin ada yang melanggar. ’’Seperti saya sebagai pimpinan di Kempan-RB ini. Saya mewanti-wanti kepada seluruh pegawai agar menaati semua ketentuan. Ketika mereka mangkir atau tidak disiplin pasti akan ada tindakannya. Dari yang ringan hingga paling berat,’’ papar dia.
Kapan ada rencana sidak dan di mana? ’’Wah itu rahasia dari Kempan. Kalau nanti diumumin mereka bisa siap-siap. Adalah tapi kita nggak bisa mengumumkan,’’ kata Tasdik.

Laporkan Semua Bingkisan Lebaran
Sementara itu, dalam Surat Edaran tersebut, Menpan dan RB juga meminta semua pimpinan instansi pemerintah agar mengimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima, dan membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK.
Ini tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010. Isinya, melarang pejabat di lingkungan Kementerian/LPND/BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, rekanan, atau pengusaha.
Dalam surat tersebut, Menteri/Pimpinan LPNK/Direksi BUMN diminta mendata, memantau, dan mengoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi bagi para pejabat di lingkungannya yang terpaksa atau tak terhindarkan menerima hadiah. Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.
Surat Edaran Menpan dan RB No. 07/2010 yang ditandatangani E.E. Mangindaan pada 31 Agustus 2010 itu juga mengingatkan bahwa SE Menpan No. 17/2005 dan SE Menpan No. 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah Lebaran di lingkungan penyelenggaraan negara tetap berlaku.
Kedua surat edaran tersebut menyatakan bahwa bantuan atau hadiah Lebaran (THR dan/atau bingkisan) di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan. Dana yang digunakan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan harga parsel paling tinggi Rp 250 ribu. (*)

INDOPOS, 8 September 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template