Headlines News :
Home » » Reformasi Birokrasi Hadapi 175 Penyakit dan Perselingkuhan Politik

Reformasi Birokrasi Hadapi 175 Penyakit dan Perselingkuhan Politik

Written By Unknown on Senin, 19 April 2010 | 14.07

Oleh
ARIYANTO


JAKARTA-Mencuatnya kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, menunjukkan bahwa melakukan reformasi birokrasi bukanlah pekerjaan mudah. Selain harus berhadapan dengan 175 penyakit birokrasi (bureaupathologies), reformasi birokrasi juga terjerat dalam ’’perselingkuhan’’ politik dan hukum.
'’Iya penyakit birokrasi itu ada 175, di antaranya korupsi, kolusi dan nepotisme. Kasus Gayus dan Bahasyim itu bukan kesalahan individual, tapi institusional juga. Untuk mereformasi ini tidak mudah karena ada irisan antara birokrasi, politik, dan hukum. Seperti logonya Semen Tiga Roda itu,’’ kata Prof DR Eko Prasodjo, pakar administrasi pemerintahan dari Universitas Indonesia (UI) dalam seminar Bakohumas Reformasi Birokrasi di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Eko mengemukakan, saat ini Indonesia terjangkit tiga ’’penyakit’’ cukup kronis, yaitu korupsi politik, korupsi yudisial, dan korupsi birokrasi. Untuk menyembuhkan ini, tidak cukup dengan memperbaiki birokrasi, tapi juga membenahi politik dan hukumnya. ’’Percuma bicara manajemen kinerja. Sebab, untuk naik jabatan juga ditentukan oleh sejauh mana kita dekat dengan politisi. Ini banyak terjadi di daerah,’’ ungkap pakar reformasi birokrasi ini.
Karena itu, reformasi birokrasi bukanlah sekadar perubahan struktur dan reposisi birokrasi. Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyeluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat dan masyarakat, serta perubahan pola pikir dan komitmen pemerintah serta partai politik. ’’Jadi butuh radical approach (pendekatan radikal).
Pada kesempatan yang sama, Dr Ismail Mohamad MBA, Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) mengatakan, pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja hanya satu bagian dari reformasi birokrasi. Jadi, tidak sama reformasi birokrasi dengan remunerasi. ’’Remunerasi merupakan reward terhadap peningkatan kinerja sebagai hasil dari reformasi birokrasi. Meski remunerasi ini penting, tapi jangan ini yang ditonjolkan. Sebab, untuk mendapatkan ini harus menunjukkan kinerja terlebih dulu dengan parameter terukur,’’ tegas Ismail. ’’Jumlahnya fluktuatif sesuai kinerja yang ditunjukkan, baik personal maupun institusi. Tapi, remunerasi juga bisa dievaluasi jika tidak bisa menunjukkan kinerja,’’ lanjut dia.
Sementara itu, Sesmenpan dan RB Tasdik Kinanto menegaskan bahwa kasus Gayus terjadi karena ada niat dan kesempatan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terus menerus, baik internal maupun eksternal. (*)

INDOPOS, 14 April 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template