Headlines News :
Home » » DPD, Bahas RUU tapi Tak Ikut Mengesahkan

DPD, Bahas RUU tapi Tak Ikut Mengesahkan

Written By Unknown on Selasa, 27 April 2010 | 18.34

Oleh
ARIYANTO


Peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) makin kuat. Jika periode pertama (2004–2009) DPD masih mencari format dalam memainkan peran di parlemen, pada periode kedua (2009–2014) ini DPD memiliki peluang untuk dapat membangun kinerja lembaga dan anggota lebih baik. Seperti apa?
Pada periode kedua ini, salah satu perubahan cukup mendasar adalah amanat UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dua tahun ke depan, DPD diamanatkan untuk membangun kantor perwakilan (electoral office) di 33 provinsi.
’’Ini untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi daerah dan memudahkan anggota DPD menyerap aspirasi masyarakat daerah,’’ kata Ketua DPD RI H Irman Gusman SE MBA saat berkunjung ke redaksi INDOPOS di Gedung Graha Pena Jakarta, Kebayoran Lama 12, Jakarta Selatan, (22/4/2010).
Irman datang bersama pimpinan dan anggota DPD. Di antaranya Wakil Ketua Pimpinan Komite I DPD Wasis Siswoyo SH, Wakil Ketua Pimpinan Komite IV DPD Dra Hj R Ella G Komala, Ketua Panmus Wahidin Ismail, serta anggota DPD Sultan B Najamudin dan Pardi.
Lebih lanjut Irman menjelaskan, di negara-negara lain juga punya kantor perwakilan. Tapi, Indonesia tidak harus meniru persis seperti di luar negeri. Dengan kantor ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan bahkan bisa pula misalnya menanyakan tentang adat istiadat daerah. ’’Tidak harus mewah. Intinya layak namun dalam bentuk modern,’’ ujar pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962. ’’Dua tahun ke depan kita harapkan kantor perwakilan ini sudah selesai,’’ lanjut politisi dan pengusaha muda ini.
Pembangunan kantor perwakilan ini sejalan dengan perubahan format kerja anggota DPD. Salah satu substansi penting dari UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah penegasan secara sistematis pelaksanaan tugas anggota DPD di Jakarta atau Ibukota Negara, dengan pelaksanaan tugas anggota DPD di daerah pemilihannya maupun daerah lain sesuai penugasan.
’’Untuk itulah pembangunan kantor perwakilan di daerah akan membantu anggota DPD dalam melaksanakan tugas di daerah pemilihannya masing-masing, terutama tugas yang berkaitan dengan penyerapan aspirasi,’ papar pengusaha yang bergerak di berbagai bidang ini.
Soal anggaran, Irman mengatakan bahwa masalah ini akan dibahas kembali dengan DPR dan pemerintah. Sebab, sesuai UU, dana pembentukan kantor beserta sarana penunjangnya harus dibebankan pada APBN. Berapa kira-kira besarnya anggaran?
’’Jika satu gedungnya diperkirakan Rp 30 miliar, berarti total anggaran untuk 33 provinsi Rp 990 miliar. Tak terlalu besar untuk sebuah provinsi. Besar mana dengan duit Century?’’ canda salah seorang pejuang kesetaraan daerah dan pusat ini.
Mengenai lokasi, mantan Wakil Ketua Fraksi Utusan Daerah (F-UD) MPR RI 2002-2004 ini berharap bisa berada di tempat strategis. ’’Kita ingin kantor perwakilan ini berlokasi di jalan protokol dan gedungnya ramah lingkungan (green building). Juga perlu ada sharing, misalnya tanah dari pemprov, sedangkan gedungnya dari Pusat,’’ harap negarawan muda ini.
Mengenai sumber daya manusianya, lanjut Irman, tiap provinsi dibutuhkan sekitar 15 orang. Mereka akan ditempatkan di Biro Keuangan, Biro Administrasi, Biro Sidang, dan Biro Umum. ’’Pengaturan pegawai ini nanti dari Pusat. Tidak harus dari putera daerah. Karena prinsipnya, DPD ini ingin merajut NKRI,’’ jelas penggagas dan pembentuk cetak biru sistem perpolitikan baru, dengan mengubah sistem politik Indonesia dari satu kamar menjadi dua kamar (bikameral).
Sementara itu, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat memberikan stimulasi positif dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Syaratnya, kelembagaan DPD harus diperkuat, baik secara internal (penguatan peran kelembagaan DPD) maupun eksternal (penguatan peran DPD dalam hubungan dengan lembaga negara lain dan masyarakat).
Pada hakikatnya, DPD sebagai lembaga perwakilan daerah merupakan lembaga politik. Sebab, rakyat menyerahkan ’’kedaulatan’’ kepada seseorang atau partai untuk mewakili kepentingan mereka yang diberikan mandatnya melalui pemilu. Wujud perwakilan rakyat melalui lembaga perwakilan yang dikenal dengan lembaga legislatif atau parlemen. Praktik penyelenggaraan negara yang didasarkan kepada kedaulatan rakyat dan kekuasaan dijalankan atas nama rakyat dan untuk rakyat inilah yang memunculkan istilah negara demokratis.
’’Karena itu, sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPD juga telah diberi fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting,’’ kata Ketua DPD RI H Irman Gusman SE MBA saat berkunjung ke redaksi INDOPOS bersama pimpinan dan anggota DPD, di Gedung Graha Pena, Jalan Kebayoran Lama 12, Jakarta Selatan, (22/4).
Kedudukan DPD ini, lanjut Irman, diatur dalam Pasal 22 D (1 dan 2) UUD 1945. Terdiri atas fungsi pengajuan usul kepada DPR RI mengenai RUU, ikut dalam pembahasan RUU, memberikan pertimbangan kepada DPR, dan mengawasi pelaksanaan UU. ’’Namun, pelaksanaan fungsi-fungsi ini hanya untuk bidang tertentu,’’ jelas tokoh Minang ini.
Misalnya, usul RUU kepada DPR hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
’’DPD tidak ikut terlibat dalam hal yang menjadi kewenangan Pusat yaitu bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter atau fiskal, agama, dan peradilan,’’ kata pria kelahiran Padang Panjang 11 Februari 1962 ini. ’’Untuk pertimbangan kepada DPR mengenai RUU, terbatas kepada masalah APBN dan pajak, pendidikan dan agama,’’ lanjut bapak dari Irviandari Alestya Gusman, Irviandra Fathan Gusman, dan Irvianjani Audria Gusman ini.
UU No 27 Tahun 2009 memang telah memperkuat peran DPD dalam menjalankan legislasi. Punya peran cukup signifikan dalam memberikan pertimbangan dan ikut pembahasan RUU bersama DPR. Padahal, dulu, DPD hanya mengajukan RUU kepada DPR. ’’Sekarang DPD ikut menyusun DIM atau check list,’’ terang MBA lulusan University of Bridgeport, Connecticut, AS, in.
Dengan makin kuatnya fungsi legislasi, DPD akan memfokuskan kinerjanya untuk mencapai target prolegnas yang sudah ditetapkan. Pada periode 2009–2014, Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah telah menetapkan 247 RUU. Jumlah RUU yang diusulkan DPD ada 109 buah. Prolegnas menjadi salah satu sarana DPD untuk memperjuangkan kepentingan lokal di tingkat nasional. ’’Meski terlibat dalam pembahasan RUU, tapi DPD belum dilibatkan dalam pengesahan UU,’’ ujar Irman. (*)

INDOPOS, 23 April 2010
Share this article :

1 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template