Headlines News :
Home » » Policy Berubah tapi Kultur Belum

Policy Berubah tapi Kultur Belum

Written By Unknown on Sabtu, 28 November 2009 | 11.29

Oleh
ARIYANTO

Negara terus berupaya mencari solusi mengenai maraknya kekerasan terhadap perempuan. Berbagai terobosan dilakukan demi melindungi dan memberdayakan kaum hawa. Selain melalui UU ’’ramah perempuan’’, Negara secara khusus bahkan telah membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemneg PP dan PA). Namun, usaha ini tidak akan membawa perubahan apa-apa jika tidak diikuti perubahan pola pikir (mind-set) dan pola budaya (culture-set).
Hal ini bisa dijumpai di daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan ramah perempuan sekalipun. Di antaranya terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski di provinsi yang terletak di antara Pulau Bali dan NTT ini telah menerapkan peraturan yang tidak mendiskriminasikan perempuan, angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Berdasarkan data dari LBH APIK periode Januari–Juli 2009, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 342 kasus.
Direktur Eksekutif LBH APIK NTB Beauty Erawati mengungkapkan, berbagai kasus terhadap perempuan itu sebagian besar menguap begitu saja. Terutama kasus pemerkosaan terhadap pembantu yang dilakukan majikan. ’’Ada pembiaran dari aparat. Setelah kita demo, baru kasus itu P-21. Tapi begitu sampai kejaksaan, banyak juga yang dibebaskan,’’ keluh dia. ’’Jadi, dari aparat sendiri kurang responsif gender,’’ lanjut dia kepada saya di kantornya, Mataram, NTB, belum lama ini.
Di Lombok sendiri, jelas Beauty, sebagian masyarakat masih memegang teguh tradisi. Bahkan, tradisi seringkali mampu mengalahkan hukum positif. Di antaranya adalah tradisi kawin lari (merrari). Dalam tradisi ini, perempuan diculik terlebih dahulu oleh calon suaminya. Orangtua perempuan tidak diberitahu. Mereka baru diberitahu setelah anaknya diculik selama tiga hari. Itu pun yang diberitahu bukan orangtuanya langsung. Tapi melalui tetangga atau tokoh setempat. ’’Selama 2009 ini, kasus melarikan anak di bawah umur ada delapan kasus,’’ terang Beauty.
Tingginya kekerasan terhadap perempuan di NTB juga dikemukakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Dra Hj Ratningdiah MH. ’’Di NTB ini, masalah trafficking, kekerasan dalam rumah tangga, tenaga kerja wanita, pernikahan dini, dan tingginya kematian ibu melahirkan cukup tinggi. Untuk mengatasi ini kita bekerja sama dengan jejaring dan membentuk multistakeholder sesuai dengan permasalahan yang dihadapi,’’ terang Ratningdiah di kantornya, Mataram, NTB, baru-baru ini. Bagaimana dengan tradisi kawin lari yang dinilai merugikan kaum perempuan?
’’Ketika LBH APIK menentang budaya kawin lari, hampir didemo masyarakat adat. Jadi, di sini tidak bisa frontal. Mereka harus diajak komunikasi dan kita sosialisasikan pelan-pelan,’’ jelas Ratningdiah.
NTB saat ini, lanjut dia, sudah mempunyai perda ramah perempuan. Yaitu, Perda No 10 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang dan Perda No 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
Diskriminasi terhadap perempuan juga banyak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan NTT dr Youita Anike Mitak MPH, akar dari diskriminasi itu adalah budaya patriarkis yang masih mengakar. Untuk mendobrak itu, kata Anike, masyarakat khususnya perempuan harus mempunyai pendidikan yang bagus. ’’Soal pendidikan ini menjadi skala prioritas saya. Selama pendidikannya terpuruk, perempuan akan selalu menjadi objek kekerasan,’’ ujar Anike kepada saya.
Sementara itu, dosen antropologi Universitas Indonesia Prof DR Meutia Hatta mengatakan, untuk mengikis budaya patriarkis tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Menurut dia, membentuk pola pikir dan mengubah budaya semacam itu butuh usaha yang terus menerus. Tidak bisa dilakukan secara radikal. Apalagi otoriter dengan pendekatan kekuasaan.
’’Terkait budaya kawin lari, pernikahan dini, dan poligami, misalnya, tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan otoriter,’’ kata doktor di bidang antropologi ini. Bagaimana caranya? ’’Ya kita cari tokoh setempat yang sudah mempunyai pemahaman gender agar menghargai hak-hak perempuan dan menghormati hukum positif,’’ jelas Meutia. Bagaimana dengan maraknya peraturan daerah yang mendiskriminasikan perempuan? Menjadikan perempuan sebagai objek?
’’LSM, organisasi sosial, dan masyarakat lainnya harus mendesak kepada pemerintah dan memberikan rekomendasi bahwa perda bermasalah itu harus diharmonisasikan dengan peraturan yang lebih tinggi,’’ ujar dia.
Jadi, menurut Meutia, kepala daerah dan aparat penegak hukum juga perlu dipahamkan bahwa kita mempunyai seperangkat undang-undang ramah perempuan yang harus ditegakkan. Supaya berbagai kebijakan pemerintah daerah jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)

Wawancara

Harus Terus Dimonitor

Sudah banyak peraturan ramah perempuan diberlakukan. Namun, perempuan masih mengalami berbagai tindak kekerasan. Mengapa ini bisa terjadi? Berikut petikan wawancara wartawan INDOPOS, Ariyanto, dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Gumelar S.IP.

Pendapat Anda menganai banyaknya peraturan daerah dan peraturan gubernur yang ramah perempuan?

Saya kira dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) yang sudah ramah perempuan merupakan satu langkah positif. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah terhadap pemberdayaan perempuan.

Seperti diberlakukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)?
Iya, di sana, kepala daerahnya sudah sangat responsif gender. Bahkan, telah dikeluarkan Pergub No 30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemotongan Gaji untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mengapa di daerah yang sudah diberlakukan peraturan ramah perempuan tapi angka kekerasannya masih tinggi?
Ya, yang harus didorong sekarang adalah bagaimana menyosialisasikan perda dan pergub tersebut kepada penegak hukum, eksekutif dan masyarakat, terutama tokoh-tokoh masyarakat, ormas, dan LSM perempuan di sana. Dan, tentu saja juga harus terus dimonitoring pelaksanaannya di lapangan.

Dari hasil penelusuran saya, banyak tempat hiburan di Jakarta yang mempekerjakan perempuan di bawah umur dan bahkan mereka dijadikan budak seks lelaki hidung belang. Apa yang akan Anda lakukan?

Selama ini, ekspektasi terhadap kementerian ini sangat besar. Padahal, berdasarkan UU Kementerian Negara, kita hanya memberikan policy (kebijakan). Jadi, produk kita itu menghasilkan keputusan menteri dan peraturan menteri yang ramah perempuan.

Barangkali, Meneg PP perlu melakukan sidak ke tempat-tempat hiburan malam. Ini bisa menjadi trigger bagi aparat kepolisian dan juga kepala daerah untuk memberantas trafficking.
Ide bagus. Saya pikir itu bisa diagendakan. Tapi kita kan tidak bisa turun sendiri. Harus bersama kepolisian setempat dan Gubernur DKI Jakarta. Mestinya, sesuai UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. (*)

INDOPOS, 22 November 2009
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template