Headlines News :
Home » » Cerai, Gaji Pegawai Negeri Sipil Dipotong

Cerai, Gaji Pegawai Negeri Sipil Dipotong

Written By Unknown on Jumat, 20 November 2009 | 13.10

Oleh
ARIYANTO

Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat Gubernur NTB H.M. Zainul Majdi mengeluarkan peraturan gubernur yang ’ramah perempuan’. Untuk melindungi perempuan dan anak, Gubernur mengeluarkan Pergub No 30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemotongan Gaji untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri di Lingkungan Pemprov NTB. Meski peraturan ini dikhususkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), setidaknya ini bisa menjadi pesan agar kaum laki-laki menghargai perempuan.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dra Hj Ratningdiah MH, pelaksanaan pemotongan gaji untuk mantan istri dan anak guna menegakkan hukum dan pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak di Pemprov NTB. ”Setiap suami yang menceraikan istrinya wajib membayarkan 1/3 gaji untuk istri dan 1/3 untuk anak apabila anak jatuh pada pemeliharaan istri sampai anak berumur 21 tahun atau telah menikah,” terang Ratningdiah kepada saya di kantornya, Mataram, NTB, (17/11/2009).
Menurut Ratningdiah, Pergub model ini satu-satunya yang ada di Indonesia. Karena itu, perempuan asli suku Sasak ini berharap agar Pergub ini dapat dijadikan contoh bagi daerah lainnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov NTB juga mempunyai dua Pergub lain yang ’ramah perempuan’. Pertama, Pergub No. 28 Tahun 2009 tentang mekanisme penyelenggaraan pencegahan, penanganan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pada pusat pelayanan terpadu dan pendampingan perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Provinsi NTB. Kedua, Pergub No 29 Tahun 2009 tentang gugus tugas, susunan organisasi pusat pelayanan terpadu, peran serta masyarakat dan tata cara pengawasan pencegahan perdagangan orang.
Untuk melindungi kaum perempuan dan anak, kata Ratningdiah, juga dikeluarkan dua Perda ’’ramah perempuan’’. Yaitu, Perda No 10 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang serta Perda No 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan. ’’Ini semua dilakukan karena tingkat kekerasan terhadap perempuan di NTB ini masih sangat tinggi, seperti KDRT, perkosaan, TKW, dan perceraian’’ ungkap dia.
Ratningdiah menjelaskan, di NTB, kasus KDRT pada 2006 sebanyak 1.182 kasus dan meningkat menjadi 3.938 kasus pada 2007. Kasus perceraian juga meningkat. Pada 2007 tercatat sebanyak 1.919 kasus dan 2008 meningkat menjadi 2.251 kasus.
Direktur Eksekutif LBH Apik NTB Beauty Erawati membenarkan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan itu. Dia sendiri menyambut positif atas dikeluarkannya peraturan ’ramah perempuan’ ini. Hanya saja, kendalanya selama ini, hukum adat yang kuat telah mengalahkan hukum positif. ”Aparat penegak hukum juga masih belum responsif gender,” tandas Beauty kepada saya di kantornya, Mataram, NTB, (17/11/2009).

INDOPOS, 20 November 2009
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template