Headlines News :
Home » » Daulah Mendisiplinkan Muzakki

Daulah Mendisiplinkan Muzakki

Written By Unknown on Jumat, 15 Mei 2009 | 18.27

Oleh:
ARIYANTO

Kamis, 12 Maret 2009 01:03 (www.pmii.or.id)

Pemerintah mengusulkan pemberian ancaman hukuman bagi wajib zakat (muzakki) yang tidak menunaikan kewajibannya. Sebab, selama ini, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan pembayarannya hanya dilaksanakan atas dasar kesadaran dan tidak ada sanksi. Akibatnya, pengumpulan zakat tidak pernah maksimal.

Usulan itu disampaikan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dalam Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (24/2/2009). Menurut Maftuh, sanksi itu ditempuh dengan mempertimbangkan pengelolaan zakat di Indonesia belum menunjukkan hasil memuaskan. Karena itu, setelah sembilan tahun berlakunya UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kini pemerintah akan mengusulkan untuk merevisi UU tersebut.

''Kami mengusulkan agar aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran muzakki dihapus. Di samping itu kami mengusulkan agar dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki yang tidak membayar zakat,'' ungkap Menag.

Selain itu, menurut Menag, pemerintah mengusulkan agar Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan. Sementara keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diintegrasikan dengan BAZ. Ada pun peran serta masyarakat, kata dia, dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah atau dijadikan pengurus BAZ di semua tingkatan.

Daulah Pengambil Zakat
Usulan Menag berupa hukuman bagi muzakki yang tidak membayar zakat dan sentralisasi pengelolaan zakat ini patut diapresiasi secara positif. Melihat tak optimalnya penerimaan zakat, padahal Indonesia berpenduduk muslim terbesar di dunia, serta berbagai tragedi pembagian zakat di tanah air, dan bahkan ada yang meninggal karena berdesak-desakan, maka sudah saatnya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat diambil alih sepenuhnya oleh daulah (negara). Sehingga, tidak ada lagi muzakki mengirimkan zakatnya ke masjid lalu pihak masjid membagikannya ke masyarakat atau muzakki yang memberikan langsung kepada mereka yang membutuhkan.

Perlunya intervensi daulah ini merujuk kepada Alquran Surat At Taubah (9): 103 yang berbunyi: ''Khudz min amwalihim sodaqotan tuthohiruhum watuzakkihim bihaa'' (Ambillah zakat dari kekayaan mereka. Zakat itu akan membersihkan dan mensucikan mereka). Sentralisme dalam pengelolaan zakat ini untuk menghindari agar pendistribusian zakat lebih merata, tidak hanya beredar ke kelompok tertentu, serta untuk program pemberdayaan guna sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Terkait hal itu, negara sebenarnya sudah menyadari fungsi dan tugasnya. Setidaknya dilihat dari disahkannya UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas sepuluh bab dan 25 pasal pada masa BJ Habibie menjadi presiden. Namun sayangnya, UU yang sudah disahkan sejak sembilan tahun lalu itu relatif belum banyak diketahui masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Andaikan ada yang mengenal Badan Amil Zakat (BAZ), realitasnya tetap saja banyak yang membagikan zakat seperti Haji Syaikhon di Pasuruan, Jawa Timur, dengan cara mengundang ratusan dan bahkan ribuan kaum miskin. Jadi, jika UU ini bisa diaplikasikan secara optimal, penyadaran dan sosialisasi harus terus digencarkan.

Namun, ada beberapa pasal dari UU Pengelolaan Zakat ini yang harus direvisi jika negara benar-benar ingin menjadi satu-satunya otoritas dalam pengumpulan dan pendayagunaan zakat. Setidaknya ada tiga pasal yang harus direvisi.

Pertama, Pasal 12 ayat 1 yang menerangkan bahwa pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki. Berdasarkan ayat ini, Badan Amil Zakat sangat pasif. Andaikan ia aktif mengumpulkan zakat, maka ia harus atas dasar pemberitahuan muzakki. Dengan kata lain, Badan Amil Zakat tidak bisa mengambil langsung jika tidak ada persetujuan dari muzakki.

Kedua, merevisi Pasal 11 ayat 1 yang menerangkan bahwa Muzakki menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. Ayat 2: Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya. Pasal ini perlu diubah karena negaralah yang seharusnya menghitung sendiri harta kekayaan muzakki. Pemberi zakat tidak bisa menghitung zakatnya sendiri karena dikhawatirkan tidak ada transparansi, akuntabilitas, dan kapabilitas dari muzakki itu sendiri mengenai bagaimana cara menghitung zakat.

Ketiga, merevisi Pasal 21 mengenai saksi. Di dalam ayat 1 disebutkan, yang mendapatkan sanksi hanya ditujukan kepada setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Seharusnya, bukan hanya pengelola zakat yang mendapatkan sanksi, tapi juga muzakki yang tidak mau membayar. Bahkan, harus ''diperangi'' sebagaimana telah dilakukan Abu Bakar ketika menjadi pemimpin (khalifah).

Mengapa Perlu Fikih Daulah?
Ibadah yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas seperti zakat (syariah komunal), daulah wajib melakukan intervensi. Sebab, memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu dari tujuan hukum Islam (maqoshid al-syari'ah) yaitu memelihara harta (al-muhafadzatu lil maali) dan jiwa (al-muhaafadzatu linnanfsi). Apalagi, hal itu juga menjadi salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan pengelolaan zakat yang baik, zakat bisa menjadi sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Karena itu, supaya sumber dana dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, zakat perlu dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jadi, intervensi daulah dalam hal ini hukumnya wajib.

Hal ini sesuai dengan qoidah ushul fiqh, ''Ma laa yatimmul wajibu illa bihi fa huwal wajib''. Terjemahan bebasnya kurang lebih seperti ini, pendayagunaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan tidak akan optimal jika tidak ada peran daulah. Maka, intervensi daulah untuk mengumpulkan dan mendayagunakan zakat hukumnya menjadi wajib. Dengan demikian, tak ada lagi pandangan fikih yang masih membolehkan muzakki membayar langsung ke masyarakat atau segera menghapus lembaga amil zakat (LAZ) non-pemerintah. Yang ada hanyalah fiqh al-daulah, di mana daulah mengambil alih semua hal terkait ibadah maaliyah al-ijtima'iyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki fungsi stategis, penting, dan menentukan. Ini sekaligus untuk menghormati orang miskin yang tidak mau meminta-minta. Wa fi amwalihim haqq li al-saili wa al-mahrum (Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian) QS Adz Dzariyat (56): 19).

Untuk meringankan muzakki yang juga membayar pajak, seyogyanya muzakki mendapatkan dispensasi (rukhshoh) berupa pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan pengurang langsung atas pajak sebagaimana UU No 17 Tahun 2000 tentang amendemen atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Yakinlah, dengan cara ini, baru bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya memberdayakan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Dan, tentu saja untuk mencegah terulangnya tragedi pembagian zakat di depan musala Haji Syaikhon, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9/2008), yang mengakibatkan 21 ibu tewas terinjak. (*)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template