Headlines News :
Home » » Mendisiplinkan Kuasa Korupsi DPR

Mendisiplinkan Kuasa Korupsi DPR

Written By Unknown on Selasa, 31 Maret 2009 | 20.40

Oleh: ARIYANTO

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat terus memproduksi perbuatan tidak terhormatnya. Mereka tak hanya bertindak tidak etis dengan berbuat mesum dan selingkuh, tapi juga melakukan tindak pidana korupsi. Ironisnya, meski dikutuk sana-sini, pemberitaannya di-blow up di media massa, dan bahkan pelakunya sudah banyak dijebloskan ke penjara, tetap saja mereka tidak kapok. Mereka seolah tak mengenal jera dan tak punya rasa malu lagi terhadap rakyat.
Pada Senin (2/3) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hadi Djamal di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Pria yang mencalonkan menjadi anggota DPR untuk kedua kalinya itu diduga menerima suap Rp 1 miliar. Saat penangkapan, KPK menemukan barang bukti USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta.
Pemberian uang itu diduga terkait posisi Abdul Hadi Djamal sebagai anggota Komisi V DPR yang antara lain membidangi sektor perhubungan. Dalam pemeriksaan sementara, dana itu diduga untuk memperlancar proyek program lanjutan pembangunan fasilitas laut dan bandara di kawasan Indonesia timur senilai Rp100 miliar.
Anggota dewan yang terlibat korupsi bukan pertamakali ini terjadi. Sebelumnya, ada anggota yang terhormat dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Bulyan Royan ditangkap basah di Plaza Senayan, Jakarta, dengan barang bukti USD 60 ribu dan 10 ribu euro pada 30 Juni 2008. Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nasution di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 9 April 2008 yang tertangkap basah menerima Rp 71 juta dan SD 33 ribu dari Sekda Kabupaten Bintan.
Selain itu, ada Yusuf Emir Faishal dari PKB dan Sarjan Tahir dari Partai Demokrat yang terlibat kasus alih fungsi lahan dalam proyek Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lalu, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin dari Partai Golkar yang terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia; Saleh Djasit dari Partai Golkar yang terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran; dan Noor Adenan Razak dari Fraksi Reformasi yang terlibat kasus korupsi pengadaan tanah Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Di antara anggota dewan itu telah divonis bersalah oleh pengadilan dan sebagian lagi masih menjalani persidangan. Pertanyaannya, mengapa anggota DPR tak kunjung jera?
Salah satu faktornya adalah belum adanya teknologi hukuman yang efektif dan efisien. Selama ini, sanksi bagi korupor masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Mestinya, teknologi hukumannya diperberat. Pelakunya harus dipenjara seumur hidup dan dipermalukan, seperti dengan mengarak keliling kota, mirip hukuman di desa-desa bagi mereka yang melakukan kumpul kebo. Ini sekaligus bertujuan memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.
Selain itu, hukuman harus menyentuh kedalaman hati, pemikiran, kehendak dan kecenderungan. Koruptor dihukum dengan ekonomi hukuman baru, yakni hukuman internal yang disesuaikan dengan perkembangan individu, menetralkan bahayanya dan mengubah kecenderungan jahatnya.

Kontinuitas Pengawasan

Kuasa korupsi menyebar di mana-mana. Untuk menjinakkan bahayanya, maka harus tahu bagaimana kuasa korupsi itu beroperasi. Secara sederhana, teknik beroperasinya terbagi menjadi dua, yaitu melalui mekanisme internal dan eksternal.
Pertama, mekanisme internal. Mekanisme ini bekerja manakala integritas dan moralitas anggota dewan masih rendah dan pengawasan internal di DPR masih lemah. Karena itu, tindakan kuratif maupun preventif harus dilakukan agar kuasa korupsi tidak terus memproduksi anggota DPR yang korup.
Untuk tindakan kuratif, Badan Kehormatan (BK) DPR harus memberikan sanksi seberat-beratnya berupa pemecatan terhadap anggota DPR yang berbuat kriminal. Sedangkan tindakan preventifnya, harus ada reformasi birokrasi yang menyangkut pembenahan struktur, prosedur, serta membangun budaya malu untuk korupsi.
Budaya malu bisa terbangun manakala para anggota DPR menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Sesama rekan harus aling menasihati agar tidak terjerumus. Kalau tidak digubris, di antara mereka harus berani menjadi whistle blower dengan mengadukan perbuatan korupsi itu ke KPK. Tentunya harus disiapkan saksi dan barang bukti lainnya seperti video dan rekaman. Dengan cara ini, kultur tidak koruptif akan tumbuh subur. Kejadian di sebuah komisi yang semua anggotanya menerima suap tidak akan terjadi lagi.
Kedua, mekanisme eksternal. Mekanisme ini beroperasi ketika pengawasan eksternal seperti KPK, LSM, masyarakat, dan parpol tidak berjalan efektif. Berbagai upaya pemberantasan yang dilakukan KPK selama ini memang sedikit membuat para koruptor berhati-hati. Tapi, KPK lebih bersifat penindakan, bukan pencegahan.
Maka, upaya preventif yang jauh lebih efektif sebenarnya adalah partai politik (parpol) dan masyarakat itu sendiri. Sebab, parpol yang menjaring kader dan mencalonkan mereka menjadi calon anggota legislatif (caleg). Masyarakat juga menentukan karena mereka akan memilih para caleg yang ditawarkan parpol tertentu.
Karena itu, rekrutmen anggota atau kader partai harus selektif. Jangan asal comot hanya untuk memenuhi kuota dan memenangkan pemilu. Seleksi bisa melalui rekam jejak terhadap mereka yang mau menjadi anggota atau caleg, termasuk di dalamnya menyangkut integritas dan kredibilitas. Di sini partai dituntut profesional dan modern.
Bagaimana jika caleg yang diusung parpol tertentu seringkali berbuat korupsi? Jika ini yang terjadi, maka pilihannya ada dua. Dibubarkan secara administrasi atau bubar secara alamiah alias masyarakat tidak lagi memilih partai yang bersangkutan.
Cara pertama pasti mendapat protes keras dari kelompok yang mengatasnamakan demokrasi. Sebab, pembubaran parpol dianggap mencederai demokrasi karena konstitusi memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Walaupun bisa saja kita berargumentasi bahwa hakikat demokrasi itu untuk menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyat, bukan hanya demokrasi prosedural yang mengabaikan kepentingan rakyat, sebagaimana termaktub di dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Tapi, kalau dibubarkan secara alamiah, juga ada masalahnya. Sebab, model ini mengandaikan adanya pemilih yang sudah tercerahkan. Mampu memilih mana partai baik dan buruk. Padahal, selama ini banyak parpol yang jelas-jelas terbukti melahirkan pemimpin korup tetap saja dipilih. Ini artinya tidak semua masyarakat telah tercerahkan.
Karena itu, pemerintah, media, LSM, pendidik, maupun kekuatan lainnya bersama-sama untuk mendidik masyarakat. Sehingga, pada pemilu legislatif 9 April mendatang, semua pihak yang sudah memiliki hak untuk memilih, dapat menggunakan hak pilihnya secara efektif dengan tidak mencontreng caleg busuk.
Jadi, setelah mengenali mekanisme kerja korupsi, baik internal dan eksternal, maka kita bisa melakukan resistensi dengan membuat kuasa antikorupsi yang menyebar dan ada di mana-mana. Mampu menetralkan bahayanya dan mengubah kecenderungan jahatnya. Anggota DPR akan berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi karena telah berlangsung panoptisasi. Gerak-gerik mereka seolah ada yang mengawasi secara kontinu, meski pengawasannya terkadang diskontinu. Seperti ketakutan burung yang hendak memakan padi karena seolah diawasi terus oleh ’’orang-orangan sawah’’. Semoga kuasa antikorupsi yang selalu memonitor koruptor ini mampu memoles wajah buruk DPR menjadi menawan. (*)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template