Headlines News :
Home » » Menyegarkan Mesin Birokrasi MA

Menyegarkan Mesin Birokrasi MA

Written By Unknown on Selasa, 30 Desember 2008 | 22.11

Oleh Ariyanto

Pada 30 Desember lalu, menjelang pembacaan sumpah jabatan 6 hakim agung baru hasil saringan dari calon yang diajukan Komisi Yudisial ke DPR, terjadi insiden kecil. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa yang sedianya melantik enam pengadil baru itu terjatuh.
Melihat tubuh sosok 66 tahun tersebut lunglai, beberapa hakim agung di sampingnya berusaha menahan Harifin. Karena insiden itu, prosesi pelantikan tertunda beberapa saat.
Beberapa petugas kemudian berdatangan menolong hakim sepuh itu. Dia didudukkan di kursi. Hanya jeda beberapa saat, setelah Harifin mampu berdiri lagi, prosesi pelantikan kembali berlanjut. Namun, Harifin terpaksa membacakan keppres hakim agung baru tersebut sambil duduk. Setelah merasa kuat, dia akhirnya berani berdiri kembali. Harifin mengatakan, dirinya terjatuh karena asam uratnya tinggi.

Butuh Peremajaan
Insiden ini bisa menjadi justifikasi bahwa perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun sebagaimana dalam UU MA yang baru disahkan justru menimbulkan problem baru.
Dengan perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang MA itu, maka pengadilan negara tertinggi ini akan diisi pejabat lanjut usia. Padahal, tantangan ke depan pengadilan kasasi semakin besar. Soal kemandirian pengadilan, suap menyuap terhadap hakim dan aparat pengadilan, serta banyaknya perkara yang masuk. Sekadar diketahui, perkara baru yang masuk ke MA saja setiap tahunnya sekitar 10.000 buah. Hal ini terjadi karena memang tidak ada batasan bagi perkara apa pun untuk masuk.
Untuk menyelesaikan berbagai persoalan di MA, tentu saja salah satunya dibutuhkan mesin birokrasi yang tangguh. Birokratnya harus mempunyai kesehatan fisik prima serta memiliki integritas dan kompetensi yang bagus. Kalau mesin birokrasinya sudah aus atau sebagian lagi sudah tidak mempunyai daya, maka harus segera disegarkan dengan mesin baru yang lebih bertenaga. Ini bertujuan agar lembaga MA ini larinya lebih kencang supaya bisa segera mewujudkan cita-cita reformasi pengadilan. Segera memperbaiki citra di masyarakat yang menganggap lembaga itu nilainya paling jeblok di antara lembaga hukum lainnyua. Bahkan, LBH Masyarakat memberikan nilai -3,07 karena dianggap gagal melaksanakan reformasi hukum di Indonesia. Kasus-kasus yang masuk ke MA selalu tidak transparan dan gagal menciptakan keterbukaan akses kepada publik.

Hambat Karier

Beberapa pejabat eselon satu dan dua di MA mungkin sangat menyesalkan dengan perpanjangan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Sebab, hal itu dapat menahan karir mereka ke jenjang karir lebih tinggi. Pejabat eselon satu dan dua yang sudah ’’berkemas-kemas’’ ingin menduduki kursi hakim agung menjadi molor. Saat ini, MA mempunyai 37 hakim agung. Padahal, dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU MA yang memberikan kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia untuk dipilih sebagai hakim agung melalui jalur nonkarier, kesempatan hakim karier menjadi lebih sempit lagi.
Memperpanjang usia pensiun dikhawatirkan hanya akan merusak sistem, menambah masalah kepegawaian, dan dapat mempertahankan adanya mafia peradilan jika hakim-hakim sepuh itu berada di dalam lingkaran mafia peradilan.
Perpanjangan pensiun juga dikhawatirkan membawa efek domino bagi para pejabat di lembaga negara lainnya. Bagaimana kalau mereka juga meminta perpanjagan usia pensiun menjadi 70 tahun sebagaimana para hakim agung itu?
Fenomena perpanjangan usia pensiun sebenarnya juga terjadi di lembaga eksekutif. Usia pensiun PNS yang awalnya hanya sampai 56 tahun, bisa diperpanjang hingga 58 tahun. Dan, setelah muncul peraturan baru bisa molor hingga 60 tahun. Kini, setelah keluar PP No 65/ 2008, bisa diperpanjang sampai 62 tahun.
Jika ini yang terjadi, maka tidak saja dikhawatirkan bisa terjadi politisasi birokrasi, namun juga membahayakan mesin birokrasi karena diisi orang-orang tua. Mesin birokrasi yang mestinya sudah diremajakan, dibiarkan aus. Padahal, birokrasi yang merupakan operator negara mempunyai tugas sangat berat dan diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang ada. UU MA yang baru saja disahkan ini juga dapat menghambat upaya reformasi birokrasi yang saat ini selalu digemborkan. MA menjadi salah satu lembaga yang menjadi pilot project reformasi birokrasi.
Karena itu, UU MA yang disahkan pada 18 Desember lalu harus segera diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mungkin anggota DPR juga menginginkan mereka bisa dipilih lagi meski sudah usia 70 tahun ke atas. Tapi yang jelas, anggota DPR sendiri ketika pengesahan UU MA yang banyak menuai protes itu tidak serius. Indikasi paling kasat mata adalah pengesahan itu hanya dihadiri 20 orang atau sekitar 4 persen wakil rakyat. Gedungg DPR berkapasitas sekitar 550 terlihat senyap. Jadi, segeralah di-judicial review ke MK. Tapi, mudah-mudahan MK juga tidak ikut-ikutan ingin memperpanjang batas usia pensiun mereka menjadi 70 tahun atau lebih. Semoga. (*)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template