Headlines News :
Home » » Busway dan Perlawanan Warga

Busway dan Perlawanan Warga

Written By Unknown on Selasa, 23 Oktober 2007 | 14.03


Oleh


Ariyanto


Ada yang menarik dari proyek busway di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Warga yang tinggal di perumahan elite itu menolak pembangunan busway di kawasannya sebelum dilakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jika proyek itu tetap dilakukan, mereka mengancam akan melakukan class action.


Pihak yang pro terhadap pembangunan busway, termasuk Pemprov DKI Jakarta, menuding alasan yang dikemukakan warga Pondok Indah hanyalah kedok. Menurut mereka, orang berduit yang sebagian besar pengguna kendaraan pribadi itu tidak mau terganggu dengan keberadaan busway. Terlepas dari tudingan itu, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil dari kasus tersebut. Di antaranya, masyarakat menjadi subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait masalah penyusunan dokumen amdal.


Dalam UU No 23 Tahun 1997 Pasal 15 (1) disebutkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang ada kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Dengan merujuk UU ini, maka penolakan warga Pondok Indah sudah sangat tepat. Mereka tetap tidak mau sekalipun pembangunan jalurnya dilakukan bersamaan dengan penyusunan dokumen amdal busway di Pondok Indah.


Mereka tampaknya tidak mau menjadi objek ’’akal-akalan’’ Pemprov, termasuk dengan mengatasnamakan kepentingan umum. Peraturan tetaplah aturan yang harus dijalankan. Mereka ternyata lebih tahu bahwa di dalam PP No 27 Tahun 1999 Pasal 7 disebutkan bahwa dokumen amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Dengan perkataan lain, penyusunan dokumen amdal harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum memulai sebuah proyek. Keberanian inilah yang belum dilakukan warga lain ketika koridor demi koridor busway sedang dibangun dan mungkin juga proyek-proyek lainnya.


Kegigihan warga Pondok Indah menuntut dilakukannya studi amdal terlebih dahulu sebelum pembangunan busway ini merupakan contoh yang bagus. Sebab, warga negara bukanlah objek. Warga bisa mengajukan keberatan, baik kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan, melalui Komisi Ombudsman Nasional, atau melalui lembaga lainnya. Warga juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan tindakan Instansi Pemerintahan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Bagaimana mengenai jaminan perlindungan kepada setiap warga negara yang mengajukan keberatan? Bagaimana pula jika dalam sistem, proses, dan prosedur penyelenggaraan negara dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan negara dan pembangunannya tidak sesuai aturan?


Nah di sinilah pentingnya segera dilakukan percepatan reformasi birokrasi. Salah satunya adalah dengan segera mengesahkan RUU Administrasi Pemerintahan (AP). Dengan UU AP, memungkinkan warga mengajukan keberatan maupun gugatan terhadap keputusan dan tindakan Instansi Pemerintahan. Tidak hanya terkait dokumen amdal yang belum selesai tapi sudah memulai pembangunan atau proses pembuatan dokumen amdal yang terkesan hanya formalitas dan syarat ’’pesanan’’ dari kelompok tertentu. Tapi juga keputusan mengenai busway yang melintas di kawasan tertentu atau bahkan proyek busway itu secara keseluruhan yang dinilai menimbulkan kemacetan hebat di sepanjang koridor.


Jaminan dan perwujudan warga negara sebagai subjek dalam sebuah negara hukum, yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat, mensyaratkan UU AP. Selain itu, pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam sebuah UU juga menjamin bahwa keputusan Instansi Pemerintah terhadap warganya juga tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Sebab, penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas transparansi, akuntabilitas, kewajiban hukum dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara. Dengan demikian, UU AP dapat meningkatkan tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan dapat mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) yang segera diserahkan Pemerintah RI kepada DPR sendiri telah dimulai penyusunannya sejak tiga setengah tahun lalu. Proses panjang ini untuk menggali berbagai masukan dan pemikiran dari berbagai pihak.


Sekarang, RUU AP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2007. Ini barangkali bisa menjadi indikasi bahwa para wakil rakyat bersungguh-sungguh untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi.


Komitmen itu pula yang saat ini menjadi prioritas Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEMPAN) untuk mendorong perbaikan dan reformasi birokrasi. Menteri PAN Taufiq Effendi berharap, akhir 2007 ini RUU AP dapat ditetapkan sebagai UU. Alasannya, RUU ini dapat menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta tentu saja mempercepat proses pemberantasan KKN dalam birokrasi.


Semoga RUU ini segera disahkan agar pejabat negara tidak bisa lagi sewenang-wenang dalam memutus suatu kebijakan publik. Alangkah lebih baik lagi jika RUU terkait yang menjadi pilar reformasi birokrasi seperti RUU Pelayanan Publik, RUU Kementerian dan Kementerian negara dan RUU Etika Penyelenggaraan Negara, dan RUU Kepegawaian Negara juga bisa disahkan akhir tahun ini. Sebab, kelima RUU ini terkait satu dengan lainnya. Tapi, untuk menghindari tumpang tindih dan alasan penyederhanaan, RUU Etika Penyelenggaraan Negara dan RUU Kepegawaian Negara bisa dijadikan satu karena banyak memiliki kesamaan secara substansi. Kita menanti komitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dan kerja keras semua pihak. (*)


*Terbit di Indo Pos, 23 Oktober 2007



 







 


 


Share this article :

1 komentar:

  1. Selamat Sore Pak,
    Saya Shintawati GTZ-Support for Good Governance
    GTZ dan KemPAN sedang mengadakan kompetisi jurnalistik mengenai UU Administrasi Pemerintahan, sekiranya Bapak berkenan untuk mengikutsertakan karya-karya Bapak.
    Apabila Bapak berkenan, dapat mengrimkan formulir keikutsertaan yang terdapat di website www.gtzsfgg.or.id
    Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terimakasih.

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template