Oleh
Ariyanto
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno dalam rangka permohonan pengujian UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di ruang sidang MK, Rabu (27/6). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari Pemerintah (Menteri Agama Maftuh Basyuni) Agama dan DPR (anggota Komisi III Nursyahbani Katjasungkana). Saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil, kedua-duanya menyatakan ketidaksetujuannya
terhadap poligami karena Islam menganut monogami. Menutur mereka, UU Perkawinan sudah sesuai dengan ajaran Islam yang menganut asas monogami.
Sebelumnya, 31 Mei 2007, pada sidang pemeriksaan perbaikan M. Insa SH sebagai Pemohon dalam perkara No 12/PUU-V/2007 tetap menyampaikan pengajuan permohonan uji materiil atas Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 undang-undang a quo yang mengatur mengenai syarat-syarat bagi seseorang agar dapat melakukan perkawinan poligami.
Terkait permohonan tersebut, Pemohon menganggap, pasal-pasal dalam UU a quo merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kebebasan beragama yaitu untuk beribadah dan membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui poligami yang sah menurut Hukum Perkawinan Islam yang telah dijamin UUD 1945. Dengan demikian, Pemohon menganggap pembatasan poligami merupakan salah satu bentuk diskriminasi negara atas hak warga negara dalam rangka menjalankan ibadah sesuai agama Islam yang dijain UD 1945.
Hal ini sangat menarik karena keduanya sama-sama mendasarkan kepada ajaran agama (Islam) dan UUD 1945. Kelompok pro mengatakan bahwa poligami sesuai ajaran Islam dan UUD 1945 yang memberikan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya itu. begitu pula kelompok yang kontra. Lalu, bagaimana harus menyikapi hal tersebut?
Kebenaran Jamak
Alquran sebagai teks memang punya banyak penafsiran (poly interpretable). Karena banyak multiinterpretasi, maka kebenarannya pun jamak. Inilah relativisme kebenaran. Bukan berarti tak ada kebenaran. Kebenaran tetap ada, tetapi menurut versinya masing-masing sesuai konstruksi yang diterima si penafsir. Tak ada yang punya otoritas atas klaim kebenaran (claim of truth) kecuali Tuhan itu sendiri.
Dalam kasus uji materiil ini, jika MK berpihak kepada salah satu kelompok, baik yang pro maupun kontra, berarti secara tidak langsung MK telah berubah menjadi lembaga yang memonopoli atas tafsir agama dengan menolak tafsir-tafsir yang lain. Ini berbahaya. Ini sama berbahayanya ketika kelompok Ahmadiyah dan Lia Eden yang diserang kelompok agama tertentu karena dianggap sesat. Kalau sudah memasuki wilayah agama, terutama menyangkut persoalan keyakinan agama yang sangat privat ini, MK seharusnya tidak melakukan intervensi. Biarkan saja itu dijalani masing-masing pemeluknya sesuai dengan apa yang mereka yakini. Menyikapi hal ini, MK harus menggunakan nalar publik. Selama penentang dan pelaku poligami tidak berbuat pidana seperti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, maka tidak perlu dipersoalkan lagi. Jadi, jika ingin menyelesaikan UU 7 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutamanya Pasal 3 ayat 1 yang mensyaratkan seorang suami harus meminta izin istrinya untuk menikah lagi, nalar publik inilah yang mestinya dipergunakan.
Kebebasan Individu
Barangkali, melihat fenomena poligami dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM) terasa lebih netral. Dalam konteks ini, seseorang yang menganggap poligami sebagai refleksi dari ajaran agamanya tak bisa dilarang ataupun disuruh-suruh. Ini sama halnya dengan kasus jilbab. Saya tak setuju ada pemaksaan memakai jilbab melalui perda bernuansa syariat. Sebaliknya, saya juga tak setuju jika kaum muslimah dilarang mengenakannya seperti di Prancis. Begitu pula tentang poligami. Berpoligami dan bermonogami tidak bisa dipaksa melalui UU ataupun perda.
Bagi saya, memilih poligami, monogami (satu istri), atau tidak menikah sekalipun (selibat) adalah pilihan. Bahkan, seseorang bebas saja memilih nikah dengan siapa dan berzina (terlepas dari persoalan dosa dan tidak termasuk pidana). Bukan berarti saya menyuruh orang berbuat dosa. Bukan, bukan itu! Saya pribadi sebagai orang yang bergama tidak mau berbuat dosa. Maksud saya di sini, biarkan saja orang mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kepada Tuhan. Bukankah Tuhan juga memberikan kebebasan kepada umat-Nya? Wa man sya’a fal yukmin, wa man sya’a falyakfur (barangsiapa ingin beriman silakan, barangsiapa ingin kafir juga silakan). Paling kita bisa menasihati, kalau tidak mau ya silakan saja. Tak ada paksaan (laa ikroha fi al-din).
Kebebasan individu merupakan prinsip dasar perlindungan HAM. Pelarangan adalah penghinaan terhadap kebebasan individu itu sendiri. Karena itu harus dilarang atas nama HAM. Jadi, HAM menjamin penyelenggaraan agama selama tak melanggar hak dan pilihan bebas individu tersebut. Begitu pula yang dipoligami. Mereka berhak dan bebas untuk menolak dipoligami. Ini harus dihargai juga, termasuk jika ingin melakukan poliandri (menikah dengan lebih dari satu suami).
Kalau istri pertama bersedia dipoligami, bahkan mencarikan sendiri istri-istri berikutnya dengan penuh semangat, dan si suami pun punya niat suci ingin memuliakan istri-istrinya dalam bingkai kesetaraan dan keadilan, tak melakukan kekerasan terhadap mereka, lalu persoalannya apa? Kejahatannya di mana? Poligami bukan kejahatan, bahkan juga tak dosa. Boleh! Sebagian bahkan menafsirkan sunnah.
Tapi kaum feminis mungkin mengatakan, ’’Perempuan mana yang mau dimadu? Ah, itu kan cuma lahiriahnya saja yang rela. Hatinya pasti sangat menderita, tercabik-cabik. Atau, itu karena didoktrin dengan ayat-ayat suci. Diiming-imingi surga dan segala macam.
Kata-kata inilah yang sering menyeruak di tengah-tengah masyarakat kita. Kadang saya berpikir, mereka kok tahu isi hati seseorang ya? Kayak paranormal saja. Padahal siapa tahu memang mereka secara sukarela suaminya menikah lagi, seperti terjadi di desa-desa atau di sebagian masyarakat pesantren. Kalau pun itu dikonstruksi oleh ayat-ayat suci, dipahamkan dengan kisah-kisah dan teks-teksi suci, so what gitu lo? Sebab tak ada bedanya antara pro dan kontra. Kedua-duanya sama-sama dikonstruksi wacana tertentu. Yang pro dikonstruksi ayat-ayat suci, sedangkan kontra dikonstruksi wacana feminisme. Termasuk saya yang melihat dari perspektif HAM. Itu semua sah-sah saja sepanjang tidak masuk kategori kriminal. (*)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !