Headlines News :
Home » » Semangat Antidiskriminasi

Semangat Antidiskriminasi

Written By Unknown on Rabu, 13 Juni 2007 | 18.40

Oleh
Ariyanto


Semangat antidiskriminatif terus didengungkan sejumlah kalangan. Pasalnya, pascamunculnya perda diskriminatif di sejumlah daerah, perlakuan tidak menyenangkan terhadap perempuan kian meningkat. Diduga, munculnya perda di sejumlah daerah setelah munculnya Perda Nomor 8 Tahun 2005 Kota Tangerang tentang pelarangan pelacuran. Lebih dari 45 perda diterbitkan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Tak puas dengan perda itu, Koalisi Antiperda Diskriminatif (Kantif) yang terdiri atas gabungan 13 lembaga bantuan hukum dan LSM mengajukan permohonan dengan nomor register 16 P/HUM/Tahun 2006. Namun, uji materiil perda-perda diskriminatif itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MA tak berhak membatalkan peraturan yang dibuat daerah dan perda itu dianggap tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi maupun setingkat.
’’Munculnya perda bermasalah ini lebih disebabkan tidak adanya kesesuaian dengan hukum dan peraturan di atasnya. Indonesia adalah negara kesatuan yang sentralistik untuk urusan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga semua aturan di daerah tak boleh melawan atau bertentangan dengan undang-undang dan peraturan di atasnya,’’ kata anggota steering committee Institut Reformasi Birokrasi (IRB) Drs Hardijanto MA dalam diskusi terbatas bertema ’’Fenomena Maraknya Perda Bernuansa Agama di Daerah’’ di Gedung Graha Pena Indo Pos, kemarin.
Hardijanto menyoroti banyaknya perda yang dinilai diskriminatif sebagian besar terkait masalah agama. Di Aceh, Papua, Bali, Tangerang dan beberapa daerah lain cenderung ingin menerapkan aturan agama dalam aturan pemerintahan. ’’Jika tidak hati-hati perda ini akan menimbulkan konflik horizontal antara kelompok masyarakat beragama mayoritas dan kelompok beragama minoritas,’’ ingat mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.
DR Ir Son Diamar MSc, anggota steering committee IRB, juga sangat tidak setuju dengan munculnya perda ini. Munculnya perda tersebut harus dipertanyakan apakah sudah mendapatkan persetujuan dari mayoritas masyarakat, tidak ditentang kelompok masyarakat atau bahkan ditentang orang perorangan.
’’Jika masih ada kelompok yang mempermasalahkan berarti munculnya perda tersebut tidak benar,’’ jelas pria yang juga menjadi staf Ahli Menteri Bidang Otonomi Daerah Bappenas ini.
Semua agama, kata dia, mengajarkan tentang solidaritas dan saling menghormati antar pemeluk agama. Kelompok agama mayoritas wajib melindungi kelompok agama minoritas di daerah tersebut.
Namun Son mengingatkan kalau perda diskriminatif terkadang harus tetap ada untuk melindungi kelompok yang lemah dan tertindas. Seperti peraturan yang melindungi kelompok adat dari gusuran pemilik modal, peraturan yang melindungi bagi pemilik tanah adat untuk mendapatkan hak khusus jika tanahnya dibangun perumahan dan sebagainya.
Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, Son mengusulkan agar pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat diperketat. Selain itu, pihak-pihak pengambil kebijakan di tingkat daerah harus meningkat kualitas sumber daya manusianya dan semua peraturan jika perlu dikonsultasikan terlebih dulu dengan pemerintah pusat. ’’Jika itu dilakukan, saya yakin perda-perda yang sifatnya diskriminatif tidak akan ada lagi,’’ jelasnya.
Ketua steering committee IRB DR Ir Siti Nurbaya MSc mengatakan, meski ada otonomi daerah dan daerah berhak membuat peraturan untuk mengatur rumah tangga mereka sendiri, semuanya harus dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Pusat. ’’Mereka tidak salah. Mereka membuat perda itu untuk kepentingan rakyat yang diwakili. Namun yang perlu dipertanyakan apakah munculnya perda tersebut benar-benar merupakan aspirasi rakyat atau hanya sebatas keinginan segelintir kelompok masyarakat tertentu,’’ kata dia.
Untuk itu, Siti Nurbaya mengusulkan kepada semua pemerintah daerah, jika mengambil sebuah kebijakan agar dilihat dan dipertimbangkan secara komprehensif bagaimana legal formalnya, agregasi aspirasi masyarakat apakah sejalan dengan konstitusi dan perda juga harus sesuai dengan praktis sosiologis. ’’Jika tiga hal itu dipertimbangkan, maka perda akan bisa diterima masyarakat tanpa ada perlawanan,’’ jelasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita sendiri akan melakukan evaluasi semua perda di Indonesia. ’’Upaya ini sedang kita lakukan,’’ ujarnya saat ditemui Indo Pos usai melakukan pertemuan dengan gubernur seluruh Indonesia di Gedung DPD belum lama ini.
Sayangnya, Ginandjar tak bisa menyampaikan hasil kesimpulan sementara yang telah dicapai. ’’Saya belum bisa memaparkan hasilnya. Nanti kita bicarakan lagi,’’ kata dia.
Sementara itu, Direktur Kesbangpol Depdagri M Sihite mengakui, maraknya perda diskriminatif akibat ketidaksigapan gubernur setempat. Sebab, pascaotonomi daerah digulirkan, pemerintah pusat tak bisa menjangkau perda hingga daerah-daerah. Wewenang mengevaluasi dan membatalkan perda yang dianggap bertentangan masyarakat sepenuhnya hak para gubernur. Sedangkan wewenang Depdagri, jika pada suatu daerah terdapat perda yang bertentangan, gubernur daerah setempat yang akan dimintai penjelasan.
Sayangnya, hingga enam tahun terakhir, banyak perda diskriminatif bermunculan, sedangkan banyak di antara gubernur setempat tidak melakukan tindakan signifikan. ’’Masalahnya, ketika gubernurnya mlempem (tidak sigap), kami yang akan kerepotan,’’ kata dia. Selama ini, Depdagri terus melakukan pengawasan dan evaluasi perda-perda yang dianggap bertentangan. Baik itu dengan sistem perundang-undangan yang lebih tinggi maupun bertentangan dengan masyarakat setempat. ’’Langkah nyata Depdagri tersebut terbukti dengan pengawalan perda diskriminatif di tiga daerah,’’ terang Janiruddin, Kabag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Biro Hukum Depdagri.
Bentuknya, dengan pembinaan bupati dan walikota. Antara lain, Walikota Tegal, Bupati Purworejo, Bupati Banjarmasin. Ketiganya terkait perda larangan minuman beralkohol. Sehingga, Janiruddin membantah jika Depdagri selama ini tidak merespons kemunculan perda yang dianggap diskriminatif tersebut. ’’Itu sudah kami lakukan sejak lama,’’ ungkapnya.
Sihite menambahkan, dalam pembentukan timsus pengawal perda tersebut, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayan Perempuan. Bentuknya nanti bisa dengan langkah preventif. Diberi masukan, jika tidak direspons diberi peringatan hingga dibatalkan. Sanksi sebenarnya sudah ada, tapi belum efektif. Atau bisa juga gubernur yang dipanggil ke Pusat. (*)

*Terbit di Indo Pos, 14 Juni 2007 dan JPNN
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template