Headlines News :
Home » » Konflik Kepentingan yang Merayu Rasa Keadilan

Konflik Kepentingan yang Merayu Rasa Keadilan

Written By Unknown on Jumat, 13 Mei 2011 | 12.24

Oleh ARIYANTO
Apa pikiran kita ketika Mahfud MD menghadapi uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan Lily Wahid terkait recall dirinya? Sebagian kita tentu berpikir tidak mungkin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bisa memutuskan perkara secara objektif. Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia itu pasti mengerahkan segenap kemampuannya untuk membela dan menerima judicial review yang dilakukan Lily.
Barangkali, pikiran negatif itu beralasan. Sebab, pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957, ini dikenal sangat dekat dengan keluarga almarhum KH Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur. Tak terkecuali dengan Lily Wahid, adik kandung Gus Dur, dan Yenny Wahid, anak pertama Gus Dur yang berseteru dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait kemelut di tubuh partai santri ini.
Bahkan, Mahfud juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan di era pemerintahan Gus Dur, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB (2002–2005). Jadi, kalaupun Mahfud akhirnya membela Lily Wahid, mungkin publik juga menyadari jika dilihat dari sudut pandang politik balas budi, apa yang dilakukan bisa dimaklumi.
Untungnya, perkiraan itu tidak terbukti. Meski Mahfud secara pribadi mengaku lebih dekat kepada Lily daripada Muhaimin Iskandar, dia tetap menjunjung hukum. Prinsipnya tegas. Hukum adalah hukum! Pribadi adalah pribadi! Permohonan uji materi yang diajukan Lily ditolak. Alasannya, MK menganggap pergantian antarwaktu (PAW) adalah hak partai untuk mendisiplinkan anggotanya. MK menilai, PAW merupakan konsekuensi logis keanggotaan seseorang dalam organisasi politik seperti partai.
Seperti diketahui, dalam gugatannya yang ditolak MK, Lily Wahid meminta MK membatalkan Pasal 213 ayat (2) huruf e, huruf h UU MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 12 huruf g, huruf h UU Partai Politik. Dua pasal tersebut mengatur usulan pemberhentian anggota DPR dan DPRD. Lily menilai, PAW atau recall melanggar hak rakyat. Sebab, anggota dewan dipilih rakyat sehingga partai politik tidak berwenang memberhentikan.
Sebenarnya, recall bagi anggota DPR bukan pertama kali ini terjadi pasca reformasi. Pada 2007, PKB pernah memberhentikan tiga anggota DPR. Yaitu, AS Hikam, Zannatul Mafruhah, dan Anas Yahya berdasar konstitusi yang sama dan alasan yang hampir sama, yakni indisipliner. Saat itu Effendi Choiri salah seorang Ketua DPP PKB.
Di tahun yang sama, PAN juga memberhentikan Djoko Edi Sucipto, anggota DPR dari Fraksi PAN. Dan, permohonan uji materi ini juga ditolak karena pernah diputus MK pada 2007. Sebenarnya permohonan uji materi itu ’tidak diterima’ karena ne bis in idem. Tetapi majelis hakim MK memutuskan ’menolak’ permohonan itu karena undang-undangnya berbeda nomor meski substansinya sama.
Ada beberapa alasan substansi mengapa MK membolehkan recall pada putusan 2007. Pertama, pasal 22B UUD 1945 menyebutkan anggota DPR bisa diberhentikan dengan alasan-alasan yang dimuat dalam UU. Kedua, berdasarkan pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Pemilu anggota DPR diikuti partai politik sehingga seseorang hanya boleh menjadi anggota DPR melalui partai politik. Jadi, pemberhentiannya pun lewat parpol. Ketiga, ada yurisprudensi yang telah memberlakukan recall.
Tapi karena MK tidak mengadili kasus konkret tentang recall, melainkan mengadili norma abstrak, maka kasus konkret yang dialami Lily Wahid dan Effendi Choiri bukan berarti recall atas keduanya sah. Recall itu dapat digugat ke PTUN atau ke pengadilan umum.
Dalam kasus ini, Mahfud MD telah memutuskan perkara berdasarkan ketentuan hukum, bukan menganut azas pertemanan. Dia terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest) dan rayuan mautnya. Pengetahuan hukum yang dimilikinya tidak dipakai untuk menjustifikasi kepentingan-kepentingan di luar hukum dan keadilan.
Mungkin di sinilah bedanya Jurgen Habermas, filsuf asal Jerman, dan Mahfud MD. Jika Habermas menyatakan bahwa ada relasi antara pengetahuan dan kepentingan (Knowledge and Human Interest), Mahfud MD justru berhasil menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan harus tetap dibangun dengan dasar objektivitas, bebas nilai (value free), dan netral. Andaikan dia ada kepentingan sekalipun, kepentingannya hanya satu: menegakkan hukum dan keadilan!
Namun ke depan, perlu dipikirkan agar ada perangkat hukum yang ’’melindungi’’ anggota DPR dari recall partai ketika mereka memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebab, bagaimanapun, sebenarnya mereka adalah wakil rakyat, bukan wakil partai! (*)

INDOPOS, 11 Mei 2011
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template