Headlines News :
Home » » Ajak 33 Kepala Daerah Berkomitmen Lindungi Anak

Ajak 33 Kepala Daerah Berkomitmen Lindungi Anak

Written By Unknown on Minggu, 20 Juni 2010 | 13.48

Oleh ARIYANTO
Rajut Masa Depan, Canangkan Gerakan Sayang Anak

Masih ingat kasus Ferry, bayi berusia lima bulan yang disiksa ibu kandungnya? Bayi malang ini mengalami penyiksaan hebat dari orangtuanya hingga kedua tangan dan kakinya patah. Ferry terpaksa dirawat di Ruang Isolasi Tim A lantai 5 RSUD Koja, Jakarta Utara, karena menderita luka serius.
Kasus ini seperti fenomena gunung es. Hampir tiap hari media pun memproduksi berita mengenai kekerasan terhadap anak maupun anak-anak ’’bermasalah’’. Namun, ibarat gunung es, kekerasan ini belum banyak terungkap ke publik karena ditutupi keluarga maupun koleganya. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat anak adalah calon pemimpin masa depan dan menentukan nasib Republik Indonesia.
Untuk melindungi anak-anak Indonesia, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Amalia Sari mencanangkan ’’Gerakan Sayang Anak’’ pada 2010 ini.
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Horison Bekasi, Jawa Barat, Linda mengajak para pemangku kepentingan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di pusat dan daerah.
Rakornas yang berlangsung 14–16 Juni ini dihadiri oleh peserta daerah dari 33 provinsi, terdiri atas Wakil Gubernur, Ketua Komisi E atau Komisi IV DPRD, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, dan para pimpinan kementerian/lembaga di pusat. ’’Saya senang gubernur, wakil gubernur, kementerian dan lembaga hadir. Ini menunjukkan komitmen mereka yang tinggi. Yang membedakan dengan rakornas sebelumnya, pada kesempatan ini kita membangun komitmen bersama (MoU, Red) antara KPP-PA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan daerah,’’ kata Linda kepada INDOPOS usai menutup rakornas kemarin (16/6).
Rakornas ini, lanjut Linda, sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007. Yaitu, mengenai Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
’’Rakornas ini awal yang baik. Selanjutnya ditindaklanjuti program yang konkret dan program yang selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2010,’’ harap dia.
Lebih lanjut Linda menjelaskan, pada rakornas ini, sejumlah rekomendasi juga telah disepakati. Karena itu, pihaknya mengajak bersama-sama untuk mengimplementasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaannya. ’’Dibutuhkan koordinasi yang kuat, terutama Bappeda dan Badan PP-KB ke dalam penyusunan program yang jelas,’’ terang dia.
Dalam sambutan penutupan rakornas, Linda berpesan agar peraturan daerah (perda) yang keluar pada masa datang, kementerian yang dipimpinnya dilibatkan supaya dapat memonitor dan mengevaluasi lebih awal. ’’Badan PP dan KB juga ikut mengawal dan mengadvokasi perda-perda tersebut, sehingga bisa mencegah lebih awal agar tidak bermasalah di kemudian hari,’’ pesan dia.
Soal pemberian sanksi bagi yang melanggar nota kesepakatan, diakui Linda, belum ada sanksi administrasi kepada pemerintah daerah yang belum melaksanakan. Hanya sanksi moral. Namun, dia yakin program ini didukung pemerintah daerah. Sebab, menurutnya, program ini akan membantu peran kerja pemerintah daerah. ’’Dan kami akan mengevaluasi setiap satu tahun. Kita juga punya penghargaan berupa Parahita Eka Praya yang diberikan oleh Presiden setiap tahun. Saya yakin di era otonomi daerah ini, masing-masing daerah memberikan yang terbaik bagi daerahnya,’’ kata dia optimistis.

Anak Bermasalah Hukum
Berbagai permasalahan anak terus dihadapi. Salah satunya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Terkait ini, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyusun pedoman operasional penanganan ABH.
’’Sekarang ini sedang ada revisi sistem peradilan anak. Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Meneg PP-PA, serta Menteri Sosial, telah menandatangani kesepakatan restorative justice,’’ kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KPP-PA Puspito kepada INDOPOS usai penutupan Rakornas KPP-PA, kemarin.
Yang dimaksud restorative justice, jelas Puspito, anak yang menjadi pelaku atau korban pidana, sebisa mugkin tidak dibawa ke peradilan, tapi tetap diadili dengan kesepakatan melalui keluarga dan lingkungan. Sebab, anak yang masuk ke peradilan, akan berpengaruh buruk bagi tumbuh kembang dia,’’ kata dia.
Dipaparkannya, anak yang tersandung hukum, tetap ada tuntutan dan menghadapi peradilan. Namun, tidak dimasukkan ke lapas atau rutan. ’’Kalau sudah masuk rutan, biasanya dia ada label. Dan yang termasuk kategori anak itu, dari di kandungan sampai berusia di bawah 18 tahun. Jadi bayangkan kalau anak remaja, usia 13, dan 14 masuk penjara, dengan label narapidana anak, tentu sangat memengaruhi masa depannya. Jadi kami sedang membuat standard operating procedure (SOP) bahwa anak yang bermasalah dengan hukum, tetap harus mendapatkan haknya, seperti pendidikan dan kesehatan,’’ terangnya.

Trafficking
Selain anak berhadapan hukum, anak juga seringkali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ardiningsih mengungkapkan, sebagai pintu gerbang yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, kasus trafficking tak ubahnya seperti fenomena gunung es. Tercatat, pada 2008, Badan PP dan KB Kaltim telah memulangkan 4 perempuan asal Jawa Tengah yang kedapatan hendak dikirim ke luar. Bahkan 2009, sebanyak 10 orang terpaksa dikembalikan ke Jawa Barat. ’’Nah, memang dua tahun terakhir tren trafficking cenderung naik, namun kita tidak bisa memastikan tahun ini bakal lebih meningkat,’’ kata Ardiningsih usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Trafficking sendiri merupakan persoalan lintas daerah. Korban kebanyakan dari Pulau Jawa. ’’Ini target kerjasama kita semua antar daerah sampai 2014,’’ urainya.

Anak Telantar
Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua Siporan Modouw mengungkapkan, untuk permasalahan anak di Papua, yang paling banyak adalah anak telantar. ’’Anak yang mengonsumsi narkoba juga banyak, seperti hisap aibon, dan minum-minuman keras. Juga, anak yang diduga terinfeksi HIV. Inilah permasalahan-permasalahan yang akan selalu kami coba atasi ke depan,’’ tutur dia kepada INDOPOS usai mengikuti rakornas.
Sementara itu, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekda Provinsi NTT Nike Mitak mengungkapkan, tindak lanjut dari rakornas ini nantinya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membuat Peraturan Gubernur tentang perlakuan khusus kepada penerima beasiswa, khususnya PNS yang notabene perempuan. ’’Jadi beasiswa nanti minimal 30 persen alokasinya ditujukan kepada perempuan dan itu sangat responsif,’’ ujarnya.
Sedangkan pengevaluasian terhadap perda bermasalah, sampai saat ini, kata dia, belum ada. ’’Di NTT kita belum menemukan perda bermasalah, hanya saja kita terus memonitoring kok,’’ terangnya.
Semoga rakornas ini dapat mempercepat target kinerja Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2010 dan 2011. Juga, dapat mengidentifikasi penghambat dan pendorong dalam upaya pencapaian target kinerja Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2010 dan 2011. (*)

INDOPOS, 17 Juni 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template