Headlines News :
Home » » Rampingkan Birokrasi, KPK akan Dibubarkan

Rampingkan Birokrasi, KPK akan Dibubarkan

Written By Unknown on Selasa, 27 April 2010 | 18.43

Oleh
ARIYANTO


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) membuat gebrakan mengejutkan. Rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibubarkan. Ini demi reformasi birokrasi.
’’Lembaga-lembaga seperti itu (KPK) nggak perlu ada manakala pemerintah sudah berjalan baik,’’ kata Drs Ismadi Ananda MSi, Deputi Kelembagaan, Kem-PAN dan RB usai acara Arahan Men-PAN dan RB Dalam Rangka Penataan Kementerian Negara Setelah Terbitnya Peraturan Presiden No 24 Tahun 2010, di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Ismadi mengemukakan, KPK itu hanya ad hoc atau sementara. Pembentukannya dimaksudkan sebagai trigger mechanism agar institusi kepolisian dan kejaksaan yang dianggap kurang baik akan memperbaiki diri dengan menjalankan agenda reformasi internal mereka sebagai aparat penegak hukum yang profesional, jujur, dan berintegritas. ’’Kalau dalam perjalanannya ternyata institusi Polri dan Kejaksaan sudah mampu mereformasi dirinya, maka keberadaan KPK tidak diperlukan lagi,’’ terang dia.
Seperti diketahui, KPK memang didesain untuk mendorong dan memicu lahirnya semangat dan tradisi baru dalam penegakan hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum konvensional. Dan, salah satu latar belakang berdirinya KPK karena aparat penegak hukum konvensional gagal mengemban amanat konstitusi, yakni memberantas korupsi.
Kapan KPK dibubarkan? ’’Ya belum. Kalau (dibubarkan) sekarang ya geger. La wong sekarang yang berani nangkep-nangkepi koruptor itu baru KPK,’’ jelas Ismadi.
Namun, targetnya, komisi-komisi itu, termasuk KPK, harus ditata ulang paling lama lima tahun ini. ’’Targetnya lima tahun ini selesai,’’ tutur dia.
Lembaga-lembaga non struktural (LNS) yang kini berjumlah 92 buah lebih ini, lanjut Ismadi, sebenarnya tidak perlu ada ketika lembaga pemerintah sudah berjalan baik. Komnas HAM tidak diperlukan lagi manakala Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalankan fungsinya. Begitu pula Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keduanya sudah tidak dibutuhkan lagi karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah bekerja optimal. ’’Ini butuh dukungan dari DPR. Harus ada UU Administrasi Negara. Sekarang kecenderungannya itu setiap UU mengamanatkan pembuatan lembaga baru,’’ tutur dia.
Menurut Ismadi, saat ini birokrasi di Indonesia terlalu gemuk. Punya 34 kementerian, 27 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan 92 lebih LNS. Karena itu, struktur di kementerian dan LPNK juga akan ditata ulang. Ada yang dibubarkan. Ada pula yang digabung. ’’Jadi tahap pertama menata kementerian, lalu LPNK, kemudian LNS,’’ terang Ismadi.
Men-PAN dan RB EE Mangindaan mengatakan, pihaknya memang tengah menata organisasi atau kelembagaan. Tahap awalnya di lingkungan kementerian terlebih dulu. Ini didasarkan pada Kontrak Kinerja Men-PAN dan RB dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, khususnya angka 8. ’’Kita tidak merencanakan atau membentuk lembaga, badan, atau institusi baru lainnya maupun mengubah struktur atau tugas pokok/fungsi dari lembaga, badan, atau institusi lainnya yang sudah ada. Kecuali atas perintah langsung dari Presiden,’’ kata dia usai memberikan arahan kepada para Sekjen kementerian pasca terbitnya Peraturan Presiden No 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, di kantornya, kemarin.
’’Terkait penataan organisasi di lingkungan kementerian, kita meminta agar tidak menambah unit organisasi baru,’’ lanjut dia.
Mangindaan memberikan apresiasi khusus kepada Kementerian BUMN. Sebab, kementerian ini telah melakukan perampingan dengan mengurangi satu jabatan deputi. ’’Implikasi dari perampingan ini adalah hapusnya kurang lebih 40 jabatan struktural,’’ pungkas dia. (*)

INDOPOS, 28 April 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template