Headlines News :
Home » » MK dan Keputusan DPT

MK dan Keputusan DPT

Written By Unknown on Senin, 06 Juli 2009 | 19.37

Oleh ARIYANTO*

Dua hari menjelang pemilihan umum presiden (Pilpres) 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah. MK membolehkan pemilih menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku untuk ikut menyontreng pada 8 Juli 2009. Syaratnya, membawa Kartu Keluarga (KK), menyontreng di wilayah alamat RT dan RW sesuai KTP, dan proses pencontrengan dilakukan satu jam sebelum penutupan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut. Demikian juga paspor, bisa digunakan untuk memilih di TPS di luar negeri sesuai domisili dan maksimal dilakukan 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir.
Keputusan MK ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, (6/7). Keputusan ini berarti mengabulkan tuntutan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto. Mereka meminta agar MK mengabulkan permintaan agar KTP dapat digunakan sebagai bukti pemilih bagi para pemilih yang tidak terdaftar dalam pilpres 2009.

Penuhi Hak Sipil dan Politik

Hak untuk bebas dan berpendapat merupakan hak-hak sipil dan politik warga negara. Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia. Ini dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara. Supaya manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya.
Hak-hak sipil dan politik dilindungi UUD 1945 (Pasal 28 A, 28 B (ayat 1, 2), 28 D ayat (1, 3, 4), 28 E ayat (1, 2, 3), 28 F, 28 G ayat (1, 2), 28 I ayat (1, 2); UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Pasal 9 dan Pasal 35); dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Adapun yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara, terutamanya, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini sesuai Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Meski dijamin konstitusi dan UU, hak-hak sipil dan politik warga negara ini nyaris tidak terpenuhi. Sebab, banyak warga negara yang sudah mempunyai hak pilih terancam tidak dapat menggunakan haknya. Mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak mendapat surat panggilan mencontreng.
Untungnya, meski cukup mepet dengan pelaksanaan pilpres, keputusan MK ini dapat membawa angin segar. Keputusan boleh memakai KTP atau Paspor dalam pilpres 2009 harus diapresiasi secara positif. Patut diacungi jempol. Dengan keputusan ini, maka ada solusi pasti dan jelas di tengah kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak ada penyelesaian konkret.

Koreksi dari MK


Hak sipil dan politik memang dijamin UUD 1945 dan UU. Namun jika melihat masih carut marutnya DPT, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan kurang serius dalam mengatasi kasus tersebut. Peristiwa DPT amburadul dalam pemilihan legislatif lalu terulang lagi dalam DPT pilpres. Selain tidak terdaftar di DPT bagi warga yang punya hak pilih, masih banyak ditemui DPT ganda, anak di bawah umur, dan bahkan orang meninggal pun masih tercantum di DPT.
Pemerintah dan KPU juga terkesan mengabaikan persoalan DPT. Ini terlihat dari pemerintah yang tidak secara tegas mengakui bahwa kisruh DPT bermula dari tidak akuratnya data kependudukan yang diberikan ke KPU. Bahkan, pemerintah juga terkesan lempar tanggung jawab dengan menyerahkan permasalahan DPT ke KPU. Begitu pula sebaliknya, KPU menyalahkan pemerintah karena tidak memberikan data yang benar.
Belum selesainya permasalahan DPT dua hari menjelang pilpres, pemerintah sebenarnya bisa berinovasi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk pemakaian KTP atau identitas lainna dalam pilpres 2009. Tapi, itu tidak dilakukan.
KPU juga tidak berani berinovasi memperbolehkan memakai KTP atau paspor. KPU berpedoman pada ketentuan UU Pilpres No 42 Tahun 2008 pasal 28 dan pasal 111 ayat 1 bahwa pemilih pilpres adalah warga yang namanya terdata dalam DPT. Pasal 28 menyatakan, warga yang ingin menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih. Berdasar pasal 111 ayat 1 huruf a, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah yang terdaftar dalam DPT tiap TPS. Atau, ketentuan pasal 111 ayat 1 huruf b, yakni yang terdaftar di DPT tambahan.
Jika menabrak aturan ini, KPU khawatir akan dipenjara. Ancaman penjara inilah yang membuat KPU tidak berani berinovasi. Padahal, tidak beraninya menabrak aturan justru menabrak aturan lain karena mengabaikan hak konstitusi dan hak-hak sipil warga negara. Mestinya pelaksanaan aturan pilpres ini tidak melangar peraturan lebih tinggi.
Melalui keputusan MK ini, sebetulnya secara tidak langsung merupakan bentuk koreksi terhadap kerja birokrasi, baik pemerintah maupun KPU, yang kurang responsif terhadap persoalan DPT. Sekaligus kritik atas ketakutan pemerintah maupun KPU yang tidak berani menabrak UU. Sungguh tepat yang dilakukan MK. Sebab, di atas UU (law) masih ada keadilan (justice), dan di atas keadilan masih ada kemanusiaan (humanity). Tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan politik warga negara jelas tidak adil dan manusiawi.

Kerja Keras KPU

Keputusan MK sudah diketok. Kini, saatnya KPU bekerja keras. Waktu tersisa 36 jam (diandaikan tidak tidur) hingga pelaksanaan pilpres pada 8 Juli 2009. KPU harus memastikan bahwa surat edaran dan radiogram yang telah dikeluarkan ke seluruh pelosok daerah guna menyosialisasikan putusan tersebut dipastikan sudah sampai. Mensosialisasikan kepada KPUD dan KPPS agar mencatat Nomor Induk Kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, maupun alamat tinggal pemilih, serta memastikan persediaan kertas suara (ini bukan pekerjaan mudah di tingkat lapangan) dan kualitas tinta. Terakhir, mari kita berdoa agar KPU diberikan kemudahan di dalam menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pilpres berlangsung lancar dan aman. (*)

INDOPOS, 7 Juli 2009
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template