Headlines News :
Home » » Interupsi, Gusti Randa Diusir

Interupsi, Gusti Randa Diusir

Written By Unknown on Selasa, 07 Juli 2009 | 23.16

Oleh
ARIYANTO

Jangan coba-coba menginterupsi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nekat, nasib Anda akan seperti Gusti Randa, (24/6). Saat Ketua Majelis Hakim Mahfud MD membacakan putusan, tiba-tiba mantan artis itu mengacungkan tangan sambail menyela. ’’Interupsi majelis,’’ ucap Gusti yang mengagetkan seluruh audience di ruang sidang MK.
Kok berani ya? Apa nggak ngerti aturan main yang ketat dan sakral di MK? Wong saya SMS saja dilarang kok. Padahal sudah saya silent. Saya Baca buku di ruang sidang juga ditegur kok? Saya omong sendiri, duduk berpangku kaki, juga diperingatkan petugas? Dianggap tidak sopan dan tidak menghormati majelis. Ini malah interupsi!
Sudah bisa ditebak, Ketua Majelis Hakim Konstitusi pun langsung mengusir kuasa hukum sengketa hasil pemilu yang diajukan Partai Hanura itu. Gusti menyampaikan keberatan dengan putusan Mahkamah. Mahfud menyahut tidak ada interupsi. ’’Kalau memaksa saya suruh keluar,’’ kata Mahfud MD, yang memimpin sidang itu.
Rupanya itu belum cukup. Gusti tetap ngotot untuk menyampaikan interupsi. ’’Saya tahu putusan MK final, tapi ini tidak fair,’’ ujarnya. ’’Silakan keluar. Petugas tolong!’’ sahut Mahfud MD sambil menunjuk petugas dan Gusti Randa. Petugas keamanan MK lantas mnghampiri Gusti agar keluar sidang. Dia lantas meninggalkan sidang dan gedung MK dan memberi keterangan di halaman gedung tersebut.
Sementara itu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Kemarin, merupakan hari terakhir sidang sengketa hasil pemilu di MK. Mahfud meminta Gusti meninggalkan ruang persidangan karena dinilai telah menghina pengadilan. Di persidangan, Gusti mengatakan bahwa MK tidak fair. ’’MK itu menegakkan fairness. Itu yang menyebabkan kami mengusirnya,’’ kata Mahfud pada jumpa pers di Gedung MK, kemarin.
Mahfud menyatakan, tak menjadi soal jika pernyataan itu diungkapkan di luar ruang sidang. ’’Kalau mau ngomong itu, silakan di media. Jangan di ruang sidang. Bukti yang diajukannya kacau-balau sendiri. Pengacara saling lempar. Kalau ngomong ke koran boleh, tapi di depan sidang tidak boleh,’’ ujarnya.
Mahfud kemudian memaparkan, dalam pengajuan sengketa hasil pemilu, sering terjadi kesalahan penulisan tempat dan ketidaksinkronan antara pertimbangan dan permohonan. Belum lagi lemahnya koordinasi antarkuasa hukum.
MK, kata Mahfud, cukup toleran dengan memilah-milah berkas perkara dan tidak langsung menolak sengketa yang diajukan. ’’Panitera, semuanya sudah kerja siang malam. Kalau masih dikatakan tidak fair, saya yang tidak terima. Kalau MK hanya pedoman pada hukum acara, MK bisa bilang gugatan itu kabur, tidak usah diadili,’’ tuturnya.
Sementara itu, dalam putusannya, MK memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, untuk melakukan penghitungan ulang di 26 kecamatan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terjadi di dua daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil Lampung II dan dapil Sulut. (*)

INDOPOS, 25 Juni 2009
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template