Headlines News :
Home » » Reksadana Bodong

Reksadana Bodong

Written By Unknown on Sabtu, 23 Mei 2009 | 20.18

Oleh
ARIYANTO

Dunia investasi di Indonesia heboh. Ini setelah mencuat kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas. Korbannya ratusan orang. Total nilai investasi mereka Rp 1,4 triliun. Modusnya terbilang rapi. Sekuritas tersebut berlindung di balik infrastruktur perbankan. Entah itu melibatkan marketing Bank Century, jaminan keamanan investasi dari pihak Century, maupun menggunakan simbol-simbol Century lainnya.

Anehnya, meski praktik investasi bodong yang mengatasnamakan Century itu sudah berlangsung lama, pemerintah nyatanya tak mampu mengendus. Buktinya, PT Antaboga tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Namun, Bapepam pasti tidak mau disalahkan, meski lembaga ini punya otoritas mengawasi para pelaku pasar modal. Sebab, selama tidak ada pelaporan dari para nasabah atas produk investasi mereka, Bapepam tidak akan bertindak. Kecuali jika sebelumnya ada yang melapor atau menanyakan apakah ada produk investasi atas nama Antaboga oleh Bank Century, baru Bapepam memberikan jawaban bahwa produk itu tidak terdaftar. Jadi, baru bertindak jika ada pelaporan alias pasif.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apalagi. Pasti lembaga ini juga tak mau disalahkan. Sebab, LPS sebagai penyelamat Century hanya mengurusi nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank. Dengan kata lain, lembaga ini tidak ada hubungan dengan nasabah Century yang menjadi korban reksadana bodong itu. LPS hanya menjamin nasabah deposito, giro, tabungan, dan sertifikat deposito.

Bagaimana dengan Bank Indonesia (BI)? Bank sentral ini juga akan berkelit. Dalihnya adalah BI hanya mengawasi perbankan, bukan sekuritas seperti Antaboga. Padahal, sebetulnya kita bisa menanyakan mengapa praktik Century yang gigih meyakinkan nasabah loyalnya agar mau membeli produk nonperbankan dibiarkan begitu saja?

Jika pemerintah saja tidak ada yang mau bertanggung jawab, apalagi pihak Century? Pihak manajemen pasti tidak mau investasi reksadana itu dikait-kaitkan dengan Century. Sebab, reksadana bukan produk perbankan meski marketing Century terlibat dalam pemasaran.

Lepas tangan pemerintah dan sikap manajemen Century inilah yang membuat para nasabah geram. Itu sebabnya, ratusan nasabah Century yang tertipu Reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas terus ’’menagih’’ agar uang mereka bisa kembali. Berbagai cara dilakukan. Mulai menduduki Century Cabang Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur, ’’melumpuhkan’’ Century Cabang Jambi, hingga menggelar aksi teatrikal di kantor Century cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Mangga Dua, Jakarta Barat. Mereka seolah tak ada lagi urat malunya. Lalu, ke mana para nasabah ini mencari keadilan agar uang mereka dapat kembali?

Ya, ini memang kelalaian banyak pihak. Nasabah lalai karena tidak mengecek ke Bapepam apakah produk investasi itu terdaftar apa tidak dan tidak mengecek investasi itu termasuk produk perbankan atau tidak. Perbankan yang membiarkan praktik penjualan investasi ilegal karena tidak diatur dalam UU perbankan juga lalai. Pemerintah juga lalai karena tidak melakukan pengawasan terhadap praktik perbankan yang menyimpang.

Namun demikian, kasus ini tetap harus ada yang bertanggung jawab supaya uang nasabah dapat kembali. Dalam hal ini pelaku usaha dan pemerintah. Dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf G disebutkan, pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi dan penggantian jika barang atau jasa tidak sesuai perjanjian. Nah, pemerintah tinggal memerintahkan kepada Century untuk patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut. Bagaimana jika tidak mampu?

Aparat penegak hukum bisa menjerat Robert Tantular, pemegang saham Bank Century, menghukum serta menyita aset-aset yang dilarikan ke luar negeri untuk dibayarkan kepada nasabah yang menjadi korban. Robert Tantular sendiri mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah.

Dalam sidang perdana dalam kasus penggelapan daa nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Mei 2009, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan tiga pasal UU Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tiga pasal itu disusun secara kumulatif. Pertama, pasal 50 A UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 50 A UU 10/1998 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Ketiga, pasal 50 UU 10/1998 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, JPU Damly Rowelcis menjelaskan, Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta USD 18 juta. Dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, mencairkan deposito valas tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi Boedi Sampoerna.

Namun, pembayaran ganti rugi melalui cara ini belum tentu efektif. Proses pembayarannya juga akan lama karena harus menunggu hasil penyidikan. Padahal, kebutuhan sebagian para nasabah mungkin ada yang tidak bisa ditunda alias mendesak.

Karena itu, cara kedua ini mungkin lebih tepat. Yaitu meminta DPR agar mendesak pemerintah untuk menyiapkan dana ganti rugi. Dana pengantian itu dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui DPR RI.

Pemerintah Tak Peka


Kasus penipuan investasi ini sebenarnya bukanlah yang pertamakali. Sebelumnya, ada kasus Sarijaya, Karya Utama, atau Wahana. Tapi mengapa pemerintah tidak segera belajar? Bapepam jangan pasif lagi. Harus aktif melakukan investigasi terhadap pasar modal yang mencurigakan. Supaya default atau gagal bayar Antaboga tidak terjadi lagi. Jangan baru bertindak setelah ada laporan. Sebab, laporan mengandaikan adanya pemahaman yang bagus dari masyarakat mengenai investasi.

BI juga harusnya memperketat pengawasan agar kegiatan perbankan yang tidak sesuai UU perbankan tidak terjadi lagi. Bank yang menjadi agen reksadana harus diberikan sanksi tegas, termasuk para pelakunya.

Tentunya pelajaran juga bagi para nasabah agar memeriksa legalitas perusahaannya. Apakah produk perusahaan itu terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Bapepam. Periksa pula track record perusahaan tersebut. Jangan langsung tergiur dengan janji-janji keuntungan berlipat-lipat 150–200 persen. Nasabah juga harus memeriksa semua bentuk kontrak. Pelajari dengan seksama. Jangan asal tanda tangan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template