Headlines News :
Home » » Makam, Antara Spiritualisme dan Pragmatisme

Makam, Antara Spiritualisme dan Pragmatisme

Written By Unknown on Jumat, 15 Mei 2009 | 19.27

Oleh
ARIYANTO

Pagi itu, pucuk-pucuk pepohonan berebut ingin mendapatkan kehangatan pertama sinar matahari. Burung-burung berkicau bersahut-sahutan mengawali hari. Anak-anak kecil berlarian dengan riang di halaman depan rumah, sekaligus areal pemakaman keluarga yang rimbun. Mereka saling bekejaran dan bermain petak umpet. Sementara beberapa pemuda tampak asyik merokok di atas makam. Ada pula yang sibuk menyiram tanaman dan sekaligus membasahi tanah makam. Ya, tanaman itu memang berada tepat di areal pemakaman.
Mereka adalah salah satu warga Betawi di Kelurahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat, yang menjadikan halaman rumahnya sebagai tempat pemakaman keluarga. ’’Kite punye 12 kuburan di RT 007/RW 01 di Kelurahan Sukabumi Utara. Encang-encing nyak babe. Pokoknye semua keluarge dah, ’’ kata Zainab, 50, yang rajin merawat tanah wakaf makam keluarga.
Tanahnya merupakan wakaf dari kakek. Sudah lama ada jauh sebelum dia lahir. ’’Nggak akan dijual apalagi dipindah karena semua keluarga yang dulu ada dikubur di sini,’’ ujar dia yang bekerja sebagai pembuat kue.
Zainab mengemukakan, tanahnya sudah mendapatkan izin karena sudah diwakafkan oleh keluarga terdahulu. ’’Kalo di sini (Sukabumi Utara, Red), tanah wakaf kagak bakal diganggu karena izinnya jelas. Dan, kagak boleh dijual juga, pamali,’’ tegasnya.
Mengapa tidak memilih di tempat pemakaman umum (TPU)? ’’Ngapain di kuburan umum. Udeh ngurusnye ribet, pake duit banyak, kuburannye ditiban-tiban (ditumpuk, Red) lagi. Ude gitu kan jauh kalo ziarah,’’ ungkap dia. Selain alasan pragmatis, bagi Zainab, kuburan di halaman rumah menimbulkan kedekatan ruang yang terjalin secara emosional dengan anggota keluarga yang sudah meninggal.
Ulliyah, 75, juga mempunyai kuburan keluarga di halaman rumah. Menurut dia, kuburan-kuburan itu sudah ada sejak zaman kakek neneknya. ’’Jadi emang udah dari sononya, kite tinggal ngurusin aje,’’ tutur dia sembari mengatakan dirinya juga ingin dimakamkan di halaman rumah.
Rumahnya yang terletak di RT 07/RW 09, dulunya areal masjid Al-Anwar sebelum dipindahkan ke lokasi sekarang, sekitar 200 meter dari kediamannya. ’’Jadi dulu ini makam ada di halaman masjid, sekarang masjidnya pindah tapi makamnya nggak,’’ terang Ulliyah.
Rumah dengan makam di kelurahan ini memang tak terpisahkan. Kalaupun terpisah, biasanya masih dalam satu komplek rumah keluarga yang terkonsentrasi di satu area dengan makam keluarga di dekatnya. ’’Di sini semua abang, adek, anak ma ipar. Semuanye ngumpul, jadi nggak susah juge ngurus sekalian ke makam keluarga,’’ lanjutnya.
Ulliyah mengungkapkan, kuburan di areal rumah dapat mendekatkan perasaan kekeluargaan. ’’Biar udah meninggal, kita tetep inget ma keluarga. Atau kalo mau ngedoain jadi deket,’’ katanya.
Mengenai alasan pemilihan tempat kuburan, Ulliyah mengaku tak banyak pertimbangan. Yang penting dekat. Ssemua keluarga bisa berziarah dengan mudah. ’’Ketimbang di kuburan umum, entar kuburannya ditiban-tiban ma yang laen, nggak mau saya kayak gitu. Lagian ini kan tanah kita, jadi kita tau dah asal ma dasarnya, nggak usah ngurus ribet-ribet lagi. Izin bangunan pun sudah termasuk dari wilayah rumah,’’ tegas Ulliyah.
Lebih lanjut Ulliyah menuturkan, sebagian besar warga etnis Betawi di Sukabumi Utara dahulunya daerah hutan dan semak belukar. Warga tidak sulit untuk mempunyai sebidang tanah, apalagi makam. ’’Makanya, orang dulu kalo bikin kuburan di mana aja, biasanya sih deket rumah. Kan tanahnya juga gede,’’ tutur Ulliyah.
Pentingnya menempatkan kuburan keluarga di areal rumah juga diakui oleh Mumun, 50. Dia hanya tinggal berdua dengan anak bungsu ini memiliki 14 kuburan dengan dinaungi pepohonan besar di areal rumahnya. Bagi dia, makam ini sangat penting lantaran suaminya dimakamkan di sana beserta seluruh keluarga dari suaminya. ’’Sebelumnya makam ini sudah ada dari dulu. Suami pesan untuk dikuburin di sini,’’ ujarnya. Tanahnya sendiri sepenuhnya dari mendiang suaminya. Dia dan keluarganya yang mengurusi dan tidak merasa terganggu dengan keberadaan makam tersebut.
Hidup Mumun sangat sederhana, kalau tidak boleh disebut kekurangan. Tagihan listrik yang tak kunjung dibayar membuat PLN memutus arus listriknya sejak 2006. Dia akhirnya terpaksa meminta bantuan dari sanak keluarganya agar listrik tetap menerangi rumahnya, walaupun hanya di ruang tertentu. Kehidupan sehari-harinya juga sangat bergantung dari bantuan anak-anaknya yang lain. ’’Karena saya tidak bekerja. Anak bungsu ibu yang tinggal di sini juga masih nganggur,’’ tutur dia.
Namun demikian, Mumun keukeuh tidak akan menjual rumah dan tanahnya, apa pun yang terjadi. ’’Nggak. Ini tanah nggak akan dijual. Warisan keluarga, entar kualat lagi,’’ tandas dia.
Bagi Mumun, makam keluarga menjadi penting karena ada semacam tanggung jawab pribadi untuk terus menjaganya. ’’Bukan gara-gara tanah yang emang udah ada, tapi juga wasiat almarhum,’’ papar dia.
Setali tiga uang, Zainab, 50, yang memiliki area makam keluarga cukup luas di RT 007/Rw 01, juga mengaku sangat menjaga tanah wakaf makam keluarganya. ’’Tanah ini wakaf dari kakek, sudah dari dulu ada di sini. Nggak akan dijual apalagi dipindah karena semua keluarga yang dulu ada dikubur di situ,’’ ujar dia.
Zainab mengakui tanahnya mendapatkan izin karena sudah diwakafkan oleh keluarga terdahulu. ’’Kalo di sini tanah wakaf nggak akan diganggu karena izinnya jelas. Juga nggak boleh dijual, pamali,’’ tegasnya.
Ulliyah, Zainab, dan Mumun adalah contoh beberapa warga asli Betawi yang memakamkan keluarganya di halaman rumah. Jika menyusuri sudut-sudut keluarahan yang terdiri atas 103 RT dan 11 RW ini, kita akan menemui banyak sekali pemakaman keluarga.

Wakaf untuk Makam
Biasanya, orang lebih memilih mewakafkan tanahnya untuk masjid, panti asuhan, atau pesantren. Namun bagi sebagian warga Sukabumi Utara, mewakafkan tanah untuk makam keluarga lebih disukai.
Menurut Kuri, 42, warga Sukabumi Utara, kakeknya, Atang (alm), lebih memilih tanahnya diwakafkan untuk makam keluarga karena dia ingin dekat dengan masjid dan keluarga. Makam keluarga itu tidak jauh dari pelataran masjid Al-Anwar, Kelurahan Sukabumi Utara. ’’Jauh sebelum masjidnya segede ini (masjid Al-Anwar, Red), makam itu sudah ada,’’ ungkap dia.
Kuri kemudian mengajak melihat makam keluarganya yang berada di areal rumah adiknya. Di situ ada 16 makam. Semuanya sanak keluarga Kuri. ’’Dari kakek-nenek nyampe anak di kubur di sini semuanye,’’ ujarnya.
Kuri menjelaskan, biasanya tanah wakaf memiliki kesepakatan antara pewakaf dan pengelola. Dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Dinas Pemakaman DKI Jakarta yang membawahi pengaturan tanah wakaf tersebut. ’’Jadi izin dan bangunannye jelas, kagak ade sengketa,’’ terang dia.
Zainab, 50, warga Sukabumi Utara, juga mengatakan hal senada. Menurut dia, tanah wakaf makam keluarganya merupakan warisan dari kakek. ’’Ini udeh ade dari zaman dulu, kan orang tua emang dikuburnya di sini semua,’’ tuturnya.
Bagi dia, tanah ini tak akan pernah dijual kepada siapa pun. ’’Semua keluarga udeh sepakat, ini tanah kite. Biar deket ama keluarga nggak akan dijual,’’ tegas Zainab.
Bahkan dia menceritakan ada tetangganya yang sengaja beli tanah orang untuk diwakafkan agar makamnya dekat dengan sanak keluarganya dan berada di samping masjid. ’’Itu tuh deket mesjid gede, tanah wakaf ntu buat kuburan keluarga juga. Sengaja dibeli, tadinya punya orang. Tapi itu mah cuma orang Betawi gedongan aja yang banyak duit yang bisa, kalo kita mah udah segini aja,’’ paparnya
Sebenarnya, dalam Pasal 49 perda No 3/2007 tentang pemakaman disebutkan bahwa membangun makam selain di Taman Pemakaman Umum (TPU) itu dilarang. Jika melanggar, sanksinya cukup berat, yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Namun di daerah kelurahan Sukabumi Utara, dengan jumlah 103 RT dan 11 RW, ternyata masih banyak makam yang berada di halaman rumah. ’’Selama tak ada keluhan atau laporan dari masyarakat, kami tak akan menindak,’’ kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Surya Wargo.
Wargo mengatakan untuk memindahkan bangunan makam akan menjadi pekerjaaan yang sulit. ’’Biasanya tiap tanah wakaf makam dipunyai oleh keturunan keluarga yang bersangkutan. Lagi pula makam-makam tersebut sudah lama berada di sana,’’ terangnya.
Pihaknya sendiri mengakui sampai saat ini telah mensosialisasikan ke masyarakat untuk memakamkan di TPU terdekat. ’’Kalau untuk kasus makam tanah wakaf sebenarnya sudah ada persetujuan dari ahli waris tapi dikelola oleh kita,’’ ungkap Wargo. Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, lanjut Wargo, telah mensosialisasikan hal itu dari RT, RW, kelurahan sampai kecamatan.
Mengenai banyaknya warga yang memakamkan di halaman rumah, Wargo mempunyai dua cara untuk mengatasinya. ’’Kami melakukan penyuluhan dan promosi untuk makam yang ingin dipindahkan untuk kami fasilitasi. Atau bisa juga kami tawarkan di tempat luar dengan rate yang murah, pengurusan izin yang 24 jam, dan retribusi yang murah tentunya,’’paparnya.
Wargo membantah anggapan bahwa biaya pemakaman di TPU itu mahal. Andaikan mahal, itu disebabkan oleh si keluarga sendiri yang meminta ada tambahan aksesoris. ’’Kami menyiapkan lahan khusus di beberapa TPU untuk keluarga tak mampu, sampai-sampai bisa gratis,’’ lanjut dia.
Namun demikian, dirinya tetap optimistis bahwa untuk pengaturan makam-makam di halaman rumah mampu diselesaikan. ’’Walaupun mereka enggan memindahkan makam, biasanya kesadaran akan kebutuhan tersebut lama kelamaan pasti muncul,’’ kata dia.
Terkait banyaknya kuburan di halaman rumah, Lurah Sukabumi Utara Muhamad Nur menyatakan tidak akan turut campur tangan. ’’Karena kalau pun mau dipindahkan akan sulit, itu sudah ada dari dulu. Masalah pengaturan dan perizinaan kami hanya menjadi fasilitator,’’ terang Nur.
Namun, Nur mengungkapkan bahwa hampir semua tanah makam keluarga di kelurahan Sukabumi Utara tak memiliki izin bangunan, kecuali yang diwakafkan. ’’Kalau mau mengurus perizinan, kami hanya bisa memberikan surat pengantar ke dinas terkait,’’ papar Nur. ’’Kalau kebijakan dan pengaturan lahan menjadi wewenang Dinas Pemakaman DKI Jakarta,’’ tukas dia. (*)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template