Headlines News :
Home » » Birokrasi Canggung Situ Gintung

Birokrasi Canggung Situ Gintung

Written By Unknown on Jumat, 15 Mei 2009 | 18.18

Oleh:
ARIYANTO

03-Mei-2009, 08:53:56 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Birokrasi penanggulangan korban bencana jebolnya tanggul Situ Gintung di Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, terkesan serampangan. Akibatnya, korban tragedi Situ Gintung menjadi korban yang dikorbankan (victimizing victims) alias sudah menjadi korban masih menjadi korban beberapa kali. Pertama, korban kelalaian pemerintah yang tidak merawat situ sehingga seratus nyawa melayang dan ratusan rumah hancur. Kedua, korban ketidakcermatan pemerintah dalam menangani korban. Ketiga, dan ini yang paling menyakitkan, dihentikannya proses penyidikan atas kasus ’’tsunami kecil’’ ini.

Pertama soal kelalaian. Kelalaian pemerintah tak segera merenovasi situ buatan Belanda itu berakibat fatal. Selain korban jiwa dan harta, korban Situ Gintung juga kehilangan mata pencaharian. Padahal, LSM lingkungan hidup maupun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mengingatkan bahwa tanggul itu harus direnovasi. Namun, hasil penelitian itu hanya ditumpuk di atas meja. Laporan tertulis Lurah Cirendeu dan warga yang menyatakan tanggul sudah bocor juga tak digubris. Birokrat kita, baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak responsif.

Kedua tidak cermat menangani bencana. Di dalam menanggulangi korban, birokrasi kita terkesan bingung apa yang harus dilakukan. Padahal, sudah berkali-kali rakyat Indonesia didera berbagai bencana serius. Mulai tsunami di Aceh, gempa bumi di Jogja dan sekitarnya, tanah longsor di sejumlah daerah, hingga banjir bandang di Jakarta setiap kali memasuki musim penghujan.

Ketiga menghentikan proses penyidikan. Keputusan polisi menghentikan penyidikan terasa sangat aneh. Sebab, jelas sekali pemerintah lalai terhadap perawatan Situ Gintung. Pemerintah sendiri, dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum, sudah jelas-jelas mengaku bersalah atas kelalaian ini. Bahkan, Menteri PU menyatakan siap mundur. Tapi mengapa penyidikan ini dihentikan? Juga tanpa penjelasan kepada publik?

Birokrasi Post Vactum
Birokrasi baru bekerja setelah ada kejadian (post vactum). Tidak ada langkah antisipasi sama sekali. Pascajebolnya tanggul Situ Gintung pada 27 Maret 2009, misalnya, birokrat kita tidak langsung mem-police-line lokasi bencana. Hingga pada hari kedua pascabencana, ratusan dan bahkan ribuan orang memadati daerah itu. Bukan untuk membantu evakuasi. Bukan pula untuk memberikan bantuan. Mereka hanya menonton alias menjadi wisatawan bencana. Foto sana-sini sehingga menyulitkan petugas mengevakuasi dan penyaluran bantuan. Lagi-lagi, birokrat kita baru bergerak kalau ada kejadian. Setelah serbuan wisatawan bencana itu, akses menuju bencana baru dibatasi.

Begitu pula dengan membanjirnya posko bantuan. Tumbuh subur di mana-mana bak jamur di musim penghujan. Tidak hanya di dekat lokasi, tapi juga di kiri kanan jalan di dekat lokasi bencana. Umumnya posko dadakan itu membawa atribut partai politik, lengkap dengan gambar caleg dan perintah mencontreng pada pemilu legislatif 9 April 2009. Maklum, sedang masa kampanye terbuka, sekalian merebut hati masyarakat.

Paska dibangunnya tenda darurat di Wisma Kertamukti untuk korban Situ Gintung di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tepatnya delapan hari setelah tragedi, posko itu baru dibatasi. Partai politik dilarang masuk ke kawasan itu. Hal itu disampaikan Pangdam Jaya yang merujuk kepada hasil rapat bersama dengan pemerintah.

Kebijakan merelokasi korban Situ Gintung ke tenda darurat juga mendadak berubah. Mereka tidak lagi ditempatkan di tenda, melainkan di mess Kertamukti. Perubahan kebijakan ini karena sebagian besar pengungsi menolak ditendakan karena dianggap tidak layak. Mereka lebih senang cari kontrakan rumah sendiri. Sebagian lagi memilih bertahan di posko Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) karena lebih dekat dengan lokasi sekolah anak dan tempat kerja. Lagi-lagi, mengapa tidak terpikirkan sebelumnya bahwa kemungkinan besar mereka akan menolak ditendakan? Apakah tidak terpikirkan bahwa tinggal di tenda itu panas, rentan penularan penyakit, tidak merasa hommy, dan dapat mengingatkan kembali tragedi Situ Gintung?

Tidak hanya itu. Kita juga disuguhi hasil kerja birokrasi yang kurang memuaskan. Berbagai bantuan berupa makanan dan pakaian yang terus berdatangan tidak dikelola baik. Dibiarkan menumpuk di posko utama STIE Ahmad Dahlan dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Sebagian makanan sudah basi, sedangkan bantuan berupa pakaian mulai lapuk karena lembab dan ditumpuk.

Padahal, ’’energi’’ besar dari masyarakat, termasuk dari parpol dan para calegnya, jika dikelola secara baik, bisa meringankan beban pemerintah. Kondisi ini menggambarkan betapa lemahnya birokrasi kita jika ditelusuri dari segala aspek kompetensi, baik kompetensi teknis, politis, maupun sosial. Jika di daerah penyangga ibu kota praktik birokrasi seperti itu, bagaimana di daerah?

Manajemen Canggung
Kurang antisipatif dan responsif ini terjadi karena birokrasi kita menerapkan manajemen birokrasi canggung. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 192), canggung berarti kurang mahir atau tidak terampil dalam menggunakan sesuatu karena belum biasa menggunakannya.
Canggung yang menghambat kerja birokrasi ini disebabkan dua hal. Pertama, akibat dari persepsi yang harus serba menunggu pimpinan puncak, walaupun sebenarnya para pejabat birokrasi itu menempati pos jabatan atas pertimbangan kompetensi. Kedua, tidak adanya grand design tentang bagaimana menanggulangi korban bencana.

Penanganan bencana Situ Gintung dan juga berbagai bencana di daerah memang membutuhkan kepemimpinan tangguh. Namun, kepemimpinan di jajaran birokrasi bukan hanya milik pimpinan puncak, seperti direktur jenderal (dirjen), gubernur, atau walikota dan bupati. Tapi, milik seluruh strata birokrasi yang terbagi menurut hierarki tanggung jawab. Dalam birokrasi kita semua pegawai adalah pemimpin dan harus memiliki kepemimpinan.

Perlu diketahui, pejabat eselon IV memiliki setidaknya 4 staf. Setiap eselon III sekurang-kurangnya 20 staf. Eselon II 40 sampai 80 staf. Sedangkan Sekda Provinsi dengan jajaran staf hingga 2.000 orang. Dengan pekerjaan terbagi habis dalam birokrasi, seharusnya penanganan bencana bukan hal mustahil untuk dikelola secara sistematis di lingkungan Pemda. Dengan banyaknya ’’operator’’ ini, mestinya membuat pekerjaan lebih mudah dan ringan. Termasuk mengelola partisipasi masyarakat luas seperti universitas, donatur, partai politik beserta calegnya, dan partisipasi relawan lainnya. Dalam hal ini, simpul administrasi dan koordinasi berada pada sekretaris daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Dukungan administrasi dapat dibangun menyesuaikan perkembangan kegiatan. Dalam kondisi sangat sulit; terkait anggaran misalnya, ada peraturan perundangan yang memberikan ruang untuk dapat terjadi revisi APBD untuk kepentingan rakyat, sehingga seharusnya Pemda tidaklah terlalu sulit. Kebersamaan pimpinan daerah (gubernur/wagub atau bupati/wakil bupati) dengan DPRD dan perangkat DPRD merupakan hal yang sangat menunjang dan dapat mendorong dengan cepat guna memutuskan untuk pengalihan APBD bagi keperluan yang sangat mendesak bagi rakyat. Sambil berjalan mekanisme penganggaran dapat diproses lanjut menurut peraturan perundangan.

Jadi, Pemda dapat melangkah sendiri dengan ruang lingkup dukungan dan kewenangannya. Apalagi ditambah dukungan dari pemerintah pusat seperti Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Pemda menjadi sangat terbantu.

Meminjam istilahnya Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI DR Ir Siti Nurbaya MSc, posisi pemerintah pusat hanya bersifat sebagai stimulant, encouragement, dan dukungan policy. Peran pemerintah pusat akan lebih besar kemudian pada konteks dukungan dalam rekonstruksi yang membutuhkan anggaran bagi daerah pascabencana di provinsi atau kabupaten sebesar 4 atau 5 kali lipat jumlah anggaran pembangunan daerah tiap tahun. Jadi, dalam hal ini political will pemerintah pusat menjadi sangat berarti.

Dengan posisi ini, maka pemda sebetulnya bisa memosisikan aktivitasnya dengan baik. Kapan membutuhkan dukungan pusat dan kapan dapat mandiri dalam mengelola bencana di wilayahnya. Karena itu, Pemda jangan lagi tergantung pada pemerintah pusat untuk hal kecil. Namun, inovasi dan kreasi dari birokrasi di daerah itu mengandaikan adanya grand design penanggulangan bencana.

Misalnya, siapa pemegang fungsi koordinasi untuk mensinergikan pusat dan daerah, jenis bantuan apa yang sangat diperlukan dan bagaimana pendistribusiannya, relokasinya, dan sebagainya. Hal ini harus ada agar tidak terjadi tumpang tindih baik kewenangan maupun fungsi yang ujung-ujungnya justru membuat semuanya bertambah kacau. Kebijakan bongkar pasang yang hanya membuat warga Situ Gintung menjadi korban yang dikorbankan dan menghabiskan anggaran. (*)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template