Headlines News :
Home » » Menyempurnakan RUU Zakat

Menyempurnakan RUU Zakat

Written By Unknown on Jumat, 26 Desember 2008 | 07.15

Oleh: Ariyanto

06-Nov-2008, 01:10:42 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Al Muzammil Yusuf berharap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat cepat selesai. RUU ini dianggap mendesak diselesaikan karena pengelolaan zakat punya potensi besar untuk membangun ekonomi masyarakat. Itu sebabnya, Komisi VIII DPR diharapkan bisa menyelesaikan tepat waktu. RUU Pengelolaan Zakat merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang saat ini sudah ada naskah akademisnya.

Negara Ambil Alih Zakat
Setelah kejadian memilukan ini, maka sudah saatnya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat diambil alih sepenuhnya oleh negara. Sehingga, tidak ada lagi seorang muzakki (pemberi zakat) mengirimkan zakatnya ke masjid lalu pihak masjid membagikannya ke masyarakat atau muzakki yang memberikan langsung kepada mereka yang membutuhkan.

Perlunya intervensi negara ini merujuk kepada Alquran Surat At Taubah (9): 103 yang berbunyi: ’’Khudz min amwalihim sodaqotan tuthohiruhum watuzakkihim bihaa’’ (Ambillah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu). Sentralisme dalam pengelolaan zakat ini untuk menghindari agar pendistribusian zakat lebih merata, tidak hanya beredar ke kelompok tertentu, serta untuk program pemberdayaan guna sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Terkait hal itu, negara sebenarnya sudah menyadari fungsi dan tugasnya. Setidaknya dilihat dari disahkannya UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas sepuluh bab dan 25 pasal pada masa BJ Habibie menjadi presiden. Namun sayangnya, UU yang sudah disahkan sejak sembilan tahun lalu itu relatif belum banyak diketahui masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Andaikan ada yang mengenal Badan Amil Zakat (BAZ), realitasnya tetap saja banyak yang membagikan zakat seperti Haji Syaikhon dengan cara mengundang ratusan dan bahkan ribuan kaum miskin. Jadi, jika UU ini bisa diaplikasikan secara optimal, penyadaran dan sosialisasi harus terus digencarkan.

Ada beberapa pasal dari UU Pengelolaan Zakat ini harus direvisi jika negara ingin benar-benar menjadi satu-satunya otoritas dalam pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
Setidaknya ada tiga pasal yang harus direvisi.

Pertama, Pasal 12 ayat 1 yang menerangkan bahwa pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki. Berdasarkan ayat ini, Badan Amil Zakat sangat pasif. Andaikan ia aktif mengumpulkan zakat, maka ia harus atas dasar pemberitahuan muzakki. Dengan kata lain, Badan Amil Zakat tidak bisa mengambil langsung jika tidak ada persetujuan dari muzakki.

Kedua, merevisi Pasal 11 ayat 1 yang menerangkan bahwa Muzakki menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. Ayat 2: Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya. Pasal ini perlu diubah karena negaralah yang seharusnya menghitung sendiri harta kekayaan muzakki. Pemberi zakat tidak bisa menghitung zakatnya sendiri karena dikhawatirkan tidak ada transparansi, akuntabilitas, dan kapabilitas dari muzakki itu sendiri mengenai bagaimana cara menghitung zakat.

Ketiga, merevisi Pasal 21 mengenai saksi. Di dalam ayat 1 disebutkan, yang mendapatkan sanksi hanya ditujukan kepada setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Seharusnya, bukan hanya pengelola zakat yang mendapatkan sanksi, tapi juga muzakki yang tidak mau membayar. Bahkan, harus ’’diperangi’’ sebagaimana telah dilakukan Abu Bakar ketika menjadi pemimpin (khalifah).

Mengapa Negara Perlu Intervensi?
Seseorang menjalankan ibadah atau tidak memang itu urusannya dengan Tuhan. Negara tak berhak ikut campur dalam kaitannya dengan keyakinan dan kepercayaan seseorang. Tapi, untuk ibadah yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas seperti zakat (syariah komunal), Negara berhak intervensi, kecuali masalah syariah individual seperti salat atau keyakinan (aqidah) seseorang. Sebab, memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pengelolaan yang baik, zakat bisa menjadi sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Karena itu, supaya sumber dana dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, zakat perlu dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jadi, intervensi Negara dalam hal ini hukumnya wajib.

Hal ini sesuai dengan qoidah ushul fiqh, ’’Ma laa yatimmul wajibu illa bihi fa huwal wajib’’. Terjemahan bebasnya kurang lebih seperti ini, pendayagunaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan tidak akan optimal jika tidak ada peran Negara. Maka, intervensi Negara untuk mengumpulkan dan mendayagunakan zakat hukumnya menjadi wajib. Dengan demikian, tak ada lagi pandangan fikih yang masih membolehkan muzakki membayar langsung ke masyarakat atau segera menghapus lembaga amil zakat (LAZ) non-pemerintah. Yang ada hanyalah fikih negara, di mana negara mengambil alih semua hal terkait ibadah maaliyah al-ijtima’iyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki fungsi stategis, penting, dan menentukan. Ini sekaligus untuk menghormati orang miskin yang tidak mau meminta-minta. Wa fi amwalihim haqq li al-saili wa al-mahrum (Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian) QS Adz Dzariyat (56): 19).

Pertanyaan berikutnya adalah apakah orang yang sudah membayar zakat wajib membayar pajak? Kalau menurut pandangan penulis, sebenarnya pajak saja sudah cukup karena hal itu bisa dianalogikan (qiyas) dengan zakat. Tapi, kita tetap menghargai mereka yang mempunyai keyakinan bahwa zakat merupakan bentuk ibadah sosial. Namun, alangkah bijaksananya jika seorang muzakki yang sudah menunaikan kewajibannya tidak dibebankan lagi pajak atau sebaliknya pembayar pajak tidak perlu lagi membayar zakat. Ada pula alternatif lainnya, yaitu muzakki mendapatkan dispensasi (rukhshoh) berupa pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan pengurang langsung atas pajak sebagaimana UU No 17 Tahun 2000 tentang amendemen atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Yakinlah, dengan cara ini, baru bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya memberdayakan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Dan, tentu saja untuk mencegah terulangnya tragedi pembagian zakat di depan musala Haji Syaikhon, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9), yang mengakibatkan 21 ibu tewas terinjak.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template