Headlines News :
Home » » Mengukuhkan Bikameral, Sistem Demokrasi dan Ketatanegaraan Ideal

Mengukuhkan Bikameral, Sistem Demokrasi dan Ketatanegaraan Ideal

Written By Unknown on Sabtu, 15 Mei 2010 | 18.23

Oleh ARIYANTO

PBNU Rekomendasikan Kewenangan DPD Diperbesar

Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat memberikan stimulasi positif dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Namun, ini hanya dapat dilakukan dengan melakukan penguatan kelembagaan, baik secara internal (penguatan peran kelembagaan DPD) maupun eksternal (penguatan peran DPD dalam hubungan dengan lembaga negara lain dan masyarakat).
Karena itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengharapkan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI bisa terus memperjuangkan kewenangannya agar sama dengan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau bikameral.
’’Terkait soal DPD, dalam Muktamar ke-32 di Makassar, NU meminta seluruh elemen negara untuk memikirkan secara serius guna merumuskan sistem parlemen dua kamar atau bikameral yang tepat sesuai dengan UUD 45 dan komitmen untuk menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yakni memperkuat kewenangan DPD, sebagai keberadaan dua kamar,’’ kata Said Aqil Siradj saat menerima kunjungan dari anggota DPD, di kantor PBNU, Jakarta, (12/5).
Menurut Said, di parlemen, saat ini seharusnya ada dua lembaga yang kewenangannya sama hingga muncul sistem parlemen dua kamar. ’’Namun, nyatanya, kewenangan DPD tidak sehebat DPR. Atau kami sebut dengan kewenangan satu setengah kamar saja. Peran DPD baru terpakai setengahnya, sehingga peran penuh DPD ke depan inilah yang harus diperjuangkan,’’ tukas Said.
Diperbesarnya peran DPD ini, lanjut Said, adalah menjadi salah satu rekomendasi muktamar yang mengutamakan pilar negara. ’’NU pertama-tama telah menegaskan bahwa empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinnekaan sudah final dan tidak perlu dibahas lagi. Dan sekali lagi hal itu harus diwujudkan dengan sistem parlemen bikameral,’’ tambah dia. PBNU sendiri siap memberikan dukungan moral dan bekerjasama dengan DPD, terutama dalam membangun pedesaan.
Mendengar adanya sokongan moral itu, belasan anggota DPD yang dipimpin oleh Ketua DPD Irman Gusman itu dengan senyum menyambut keputusan PBNU tersebut. ’’Kami sangat senang adanya rekomendasi dari hasil Muktamar NU di Makassar yang telah memikirkan sistem bikameral. Ini sangat menggembirakan bahwa kiai-kiai NU ternyata sangat demokrasi,’’ kata Irman yang mengaku baru mendengar rekomendasi tersebut.
Dia mengaku kewenangan DPD hingga saat ini masih kurang dibanding DPR. Karena itu, dia mengharapkan amandemen UUD 45 berikutnya dapat memperluas kewenangan DPD (baca grafis). ’’Pertama, tentu kita harus pikirkan adanya amandemen kelima lebih baik, sempurna dan komprehensif. Karena pada amandemen 1, 2, 3, dan 4 dari 1999–2002 dilaksanakan tanpa desain. Jadi, ke depan harus ada desain lebih baik, terutama untuk kewenangan DPD,’’ ungkapnya.
Untuk lebih memperluas dukungan dan jaringan, maka DPD mengharapkan adanya sinergisitas dengan PBNU dalam memperjuangkan kepentingan dan mendorong kemajuan pembangunan bangsa.
’’Kehadiran kami dalam silaturahmi ini mengharapkan ada kesamaan visi DPD sebagai lembaga perwakilan dengan cita-cita NU sebagai organisasi umat. Yakni bagaimana membangun bangsa ini menjadi lebih baik lagi ke depan,’’ kata senator senior ini.
Menurut Irman, duet kepemimpinan KH Sahal Mahfudz-KH Said Aqiel Siradj akan mampu membawa NU menjadi organisasi Islam yang memberdayakan warga, memperjuangkan nilai Ahlus Sunah Wal Jamaah (aswaja), dan mendukung politik kebangsaan.
’’Namun demikian duet tersebut pastinya akan mendapat tantangan baru, yakni bagaimana mengembangkan peran dan keterlibatan NU dalam pembangunan ekonomi, politik, sosial, bidaya dan agama, hukum dan pendidikan di Indonesia. Dan hal itu sejalan dengan visi DPD yang mendorong kemajuan pembangunan, khususnya di daerah,’’ ujarnya.
DPD yang keanggotannya terpilih dari berbagai unsur masyarakat, baik suku, ras, etnis, agama dan budaya mengharapkan agar NU dan DPD bergandeng tangan untuk mematangkan integrasi nasional, memperkuat NKRI, menjaga Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. ’’DPD dan NU harus mendorong agar kehidupan berbangsa dan bernegara harus diperkuat dengan sikap lebih saling mengerti, saling menghormati dan saling tenggang rasa dengan golongan lain,’’ tandasnya.
Lebih jauh Irman menjelaskan, keberadaan DPD telah mengubah sistem perwakilan politik menegaskan supremasi ’kedaulatan rakyat’, serta mengubah pola hubungan antarlembaga negara, termasuk lembaga negara dalam lingkup legislatif. ’’Dalam konteks perwakilan politik, keberadaan DPD telah memberi warna baru atas perubahan sistem parlemen. Utusan Daerah yang dulunya diangkat untuk duduk di MPR ditransformasi menjadi lembaga perwakilan yang berbasis pada representasi daerah dan keanggotannya dipilih secara langsung oleh rakyat (elected by people) dalam sebuah pemilihan umum bersama pemilihan anggota DPR,’’ jelas politisi yang juga pengusaha ini.
Diungkapkan Irman, semangat dibalik kelahiran DPD RI adalah mengoreksi sistem perwakilan satu kamar, dengan memberi peran serta bagi daerah untuk terlibat dalam perumusan kebijakan nasional. Sistem perwakilan unikameral tidak mampu untuk mengakomodasi keragaman kepentigan, karena perwakilan DPR semata-mata didasarkan pada perwakilan ideologi dan penduduk, sementara perwakilan wilayah terabaikan. Melalui keberadaan DPD, posisi daerah dalam struktur ketatanegaraan menjadi jelas. DPD menjadi jembatan penghubung kepentingan daerah dengan kebijakan nasional.
Karena itu, perubahan lanjutan atas UUD 1945 ini sangat penting, sehingga jelas secara formil yuridis dan kelembagaan sistem ketatanegaraan yang dianut. Perubahan lanjutan ini, kata dia, untuk meluruskan kerancuan sistem bernegara di Indonesia seperti penyempurnaan sistem presidensialisme, hubungan lembaga legislatif dan eksekutif, hubungan antarcabang kekuasaan negara, dan hubungan antarcabang kekuasaan legislatif.
’’Penguatan kewenangan DPD akan memperkuat pula derajat keterwakilan politik daerah (political representativeness), check and balances dalam lembaga perwakilan, serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait kepentingan masyarakat daerah,’’ tegas Irman. (*l)

INDOPOS, 14 Mei 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template