Headlines News :
Home » » Lembaga Baru Distop, Tak Efisien Dibubarkan

Lembaga Baru Distop, Tak Efisien Dibubarkan

Written By Unknown on Sabtu, 20 Maret 2010 | 14.37

Oleh
ARIYANTO

Restrukturisasi Fokus
Reformasi Birokrasi

JAKARTA–Tubuh birokrasi di Indonesia cenderung ingin ’’menggemukkan’’ diri. Lembaga baru yang punya kemiripan fungsi terus bermunculan, sedangkan lembaga yang sudah ada ingin memperbesar struktur organisasinya.
Salah satunya pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan rencana pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, selama ini, di provinsi maupun kabupaten/kota sudah ada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang salah satunya juga mengurusi masalah KB.
Rencana pembentukan BKKBD ini merupakan amanat UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pasal 53 ayat 1 disebutkan, dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN. Sedangkan Pasal 54 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
’’ Terus terang memang banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh kementerian ini. Masalah kependudukan ini menjadi tarik menarik antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BKKBN sendiri,’’ kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) EE Mangindaan di Kantor Kem-PAN dan RB, kemarin.
Lebih lanjut Mangindaan mengatakan, saat ini pihaknya masih rapat dengan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai siapa yang akan menangani masalah kependudukan dan siapa pemegang administrasinya. ’’Tapi sesuai kesepakatan tertanggal delapan nomor delapan, kita tidak akan merencanakan pengembangan atau penambahan organisasi,’’ tegas mantan Pangdam VIII/Trikora ini.
Saat menjabat Ketua Komisi II periode 2004-2009, Mangindaan sudah berbicara dengan Mensesneg dan Mendagri agar membuat organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right function dan right sizing). ’’Ke dalam tidak boleh dikembangkan, keluar tidak perlu menambah lagi. Memang konsekuensinya orangnya mau dikemanakan?’’ ujar mantan Gubernur Sulawesi Utara ini.
Selain tidak akan membentuk lembaga baru, pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 5 Januari 1943, ini akan membubarkan lembaga yang dianggap tidak efisien dan tidak diperlukan. Pembubaran organisasi itu dalam rangka reformasi birokrasi di bidang organisasi. ’’Saat ini kami membuat telaah, ada lembaga-lembaga yang sudah tidak sesuai lagi, artinya tidak diperlukan lagi,’’ katanya.
Mangindaan menjelaskan, masih ada sejumlah organisasi yang belum tepat fungsi dan ukuran. Untuk itu, perlu dilakukan restrukturisasi atau penataan organisasi yang menjadi salah satu fokus dalam reformasi birokrasi.
Jika pembentukan organisasi baru ini berdasarkan undang-undang, maka undang-undang tersebut perlu diubah. ’’Ini dilakukan untuk memfungsikan kembali organisasi yang fungsinya tepat dan ukuran yang pas,’’ katanya saat menjelaskan Desain Besar Reformasi Birokrasi.
Di tempat terpisah, Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan, BKKBN menargetkan, pada 2012, setiap daerah harus membentuk BKKBD yang independen. Selama ini, badan yang mengurusi Keluarga Berencana (KB) tergabung dalam sejumlah dinas maupun badan, sehingga kinerjanya tidak terlalu optimal.
’’Jika dalam waktu dua tahun tidak terbentuk, daerah terancam sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung pemerintah pusat. Hingga kini, juga belum ada daerah yang menyatakan kesiapannya untuk membentuk BKKBN di daerah,’’ terang Sugiri kepada INDOPOS.
Pada 29 September 2009 UU No 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah ditetapkan. ’’Nama badan koordinasi berubah menjadi badan kependudukan. Agar lebih kuat, di daerah tidak boleh digabung lagi dengan badan lainnya. Akses seperti zaman dulu ketika BKKBN masih ada, terutama di kabupaten dan kota,’’ ujar Sugiri.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Timur Sukesi mengatakan, kalau BKKBD jadi terbentuk, maka akan terjadi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. ’’Saya juga tidak tahu nanti pengaturan SDM-nya bagaimana,’’ kata dia.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Nusa Tenggara Barat (NTB) Ratningdiah MH mengatakan, lembaga yang sudah ada ini saja sebenarnya butuh perhatian serius. ’’Selain masih minimnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarananya juga masih minim. Kalau anggaran saya tidak mau komentarlah. Pokoknya kita di sini jihad fi sabilillah,’’ kata perempuan asli sasak
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari berpendapat akan lebih baik jika mengoptimalkan lembaga yang sudah ada. ’’Tapi, ini sudah menjadi amanat UU. Tinggal kita bagaimana melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BKKBN maupun BKKBD nantinya. Kalau dengan BKKBN kita sudah MoU,’’ kata Linda kepada INDOPOS. (*)

INDOPOS, 19 Maret 2010
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template