Headlines News :
Home » » Hukum Adat Jangan Kalahkan Hukum Negara

Hukum Adat Jangan Kalahkan Hukum Negara

Written By Unknown on Selasa, 13 Juli 2010 | 16.00

Oleh
ARIYANTO


Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Papua masih sangat tinggi. Para perempuan di Bumi Cenderawasih itu seringkali menjadi korban yang dikorbankan. Ketika mereka melaporkan apa yang dialami ke polisi, laporan tersebut justru dilimpahkan polisi ke masyarakat adat. Ini bentuk kekalahan negara atas adat.
Padahal, sesuai amanat UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), polisilah yang harus memproses. ”Perempuan paham UU KDRT pasti lapor ke polisi. Tapi polisi kemudian melimpahkan ke tokoh masyarakat adat agar diselesaikan secara adat. Tokoh adat ini kan bisa dibilang 100 persen laki-laki dan masih patriarkhis,’’ kata Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua Sipora Modouw kepada INDOPOS usai Rakor Pemberdayaan Perempuan se-Provinsi Papua dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA) di Gedung Negara, Jayapura, Provinsi Papua, (6/7).
Kapolda Papua Irjen Pol Bekto Suprapto mengaku dilematis melihat persoalan ini. Di satu sisi ada UU Penghapusan KDRT, di sisi lain ada UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. ”Di dalam UU otonomi khusus, kita harus melindungi hak-hak masyarakat adat. Termasuk perkara pidana bisa diselesaikan secara adat,” ujar Bekto saat melakukan rapat tertutup dengan Meneg PP-PA Linda Amalia Sari, didampingi Sipora Modouw di Mapolda Papua, (6/7).
Lebih lanjut Bekto mengemukakan, terkadang kasus KDRT sudah ditangani polisi. Namun, kasus tersebut diminta masyarakat adat. ”Masyarakat adat lebih senang jika KDRT ditangani mereka sendiri karena dirasakan lebih adil dan masyarakat lebih senang diselesaikan secara adat,” terang dia.
Regina Belau, warga Papua, yang juga Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Intan Jaya, mengemukakan kekesalannya terhadap hukum positif. Bukan isinya yang diprotes, melainkan pelaksanaannya. Secara teori bagus, tapi tidak berlaku. Kalah dengan hukum adat yang mendiskriminasikan perempuan. ”Saya ingin bagaimana caranya hukum positif ini bisa berlaku,” kata dia yang pernah ditampar seratus kali oleh suaminya kepada INDOPOS.
Terkait KDRT di Papua, Meneg PP-PA Linda Amalia Sari meminta Kapolda Papua agar hukum adat jangan sampai bertentangan dengan hukum negara. ”Hukum adat ini sangat menarik, namun jangan sampai bertentangan dengan hukum negara,” pinta dia.
Hadirnya UU KDRT ini, lanjut Linda, setidaknya sedikit menolong para korban. Sebab, mereka sudah tahu akan ke mana mengadukan masalah dan bagaimana mengatasinya.
Selain UU KDRT, kata Linda, pemerintah pusat punya beberapa kebijakan seperti sistem standar pelayanan minimal yang dikeluarkan KPP-PA No 1 Tahun 2010. Isinya tentang bagaimana penanganan paling sederhana yang dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota apabila ada masalah tentang masyarakat yang mengalami kekerasan.
”Kami juga membangun shelter-shelter, bekerja sama dengan kepolisian. Juga membangun Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang salah satunya Rumah Aman Provinsi Papua bagi korban KDRT yang dalam waktu dekat juga kami resmikan. Kebijakan provinsi Papua ini sangat baik untuk membangun rumah aman. Ini hendaknya dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Dalam kunjungan kerjanya ke Papua, Linda juga melakukan MoU dengan Gubernur Pemprov Papua Barnabas Suebu yang diwakili Plt Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty. Penandatanganan ini bentuk komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat pengarusutamaan gender serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan, tumbuh kembang anak dan perlindungan anak. (*)

INDOPOS, 8 Juli 2010
Share this article :

1 komentar:

  1. Terima kasih,saya lega skali krn sulit menemukan lmbaga perlindungan untuk ibu dan anak. Adakah line telp atau email yg bsa dihubungi di bandung?

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template