Headlines News :
Home » » Berantas Trafficking dari Akarnya

Berantas Trafficking dari Akarnya

Written By Unknown on Rabu, 11 November 2009 | 16.55

Oleh
ARIYANTO

JAKARTA-Kantong-kantong trafficking (perdagangan orang), khususnya anak dan perempuan, masih sangat besar di Indonesia. Parahnya lagi, hal ini tidak dianggap sebagai perbuatan kriminal yang harus diberantas, melainkan sudah menjadi kultur sebagian masyarakat. Oleh karena itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Gumelar akan mendorong berjalannya Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
’’Trafficking ini juga terkait watak. Mind-set (pola pikir) seperti ini yang harus diubah,’’ kata Linda Gumelar dalam diskusi terbatas Pencanangan Program 100 Hari di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemneg PP dan PA) di Jln Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, kemarin.
Untuk mengubah pola pikir, kementerian ini menggandeng ustad dan ustadah di kantong-kantong trafficking seperti di Indramayu, Jawa Barat, dan di pintu-pintu masuk daerah perbatasan, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat. ’’Ustad dan ustadah itu kan tokoh di masyarakat. Jika mereka dilibatkan dalam program penghapusan tindak pidana perdagangan orang, diharapkan lebih efektif,’’ tutur Linda.
Kemiskinan yang menjadi akar permasalahan trafficking ini juga harus diberantas. Selama masih diliputi kemiskinan, mereka akan mudah diiming-imingi sesuatu. ’’Kita akan menumbuhkan jiwa entrepreneurship (kewirausahaan) bagi perempuan. Sasarannya keluarga-keluarga muda, sehingga mereka mempunyai kemampuan, inovatif, kreatif dan berani mengambil keputusan,’’ ujar Linda.
Terkait kemiskinan, pihaknya akan meyakinkan instansi yang mempunyai kewenangan seperti Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kepolisian serta memperkuat jejaring yang dimiliki Kemneg PP dan PA. ’’Program Kementerian Koperasi dan UKM yang membuat koperasi perempuan patut didukung,’’ tegas Linda.
Selain ’’menyembuhkan’’ trafficking dari akarnya, Linda juga akan mengatasi trafficking yang diduga berpraktik di pusat-pusat hiburan malam. ’’Saya mendapat info dari seorang wartawan yang pernah menginvestigasi sejumlah pusat hiburan malam di Jakarta, banyak sekali gadis belia yang bekerja untuk memenuhi hasrat laki-laki,’’ ungkap Linda.
Karena itu, pihaknya akan mengajak para pemangku kepentingan seperti kepala daerah setempat, Dinas Pariwisata, kepolisian, dan asosiasi hiburan untuk memperhatikan hal ini. ’’Kita perlu sidak juga ke tempat-tempat tersebut,’’ tandas Linda serius.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia turut meratifikasi protokol PBB untuk mencegah, memberantas dan menghukum perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak (2000), dan membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) penghapusan perdagangan perempuan dan anak yang disahkan pada 30 Desember 2002 melalui Keputusan Presiden No 88/2002.
RAN tersebut merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Pengesahan RAN ini ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas antitrafiking di Tingkat Nasional. Untuk menjamin terlaksananya RAN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka penetapan peraturan dan pembentukan gugus tugas didasarkan keputusan kepala daerah masing-masing termasuk anggaran pembiayaannya. (*)

INDOPOS, 12 November 2009
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template