Headlines News :
Home » » Kabinet Presiden Sial

Kabinet Presiden Sial

Written By Unknown on Jumat, 16 Oktober 2009 | 20.22

Oleh
ARIYANTO

Enam partai politik (parpol) telah berkoalisi untuk menopang Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Para ketua umumnya telah menandatangani kontrak politik dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kontrak politik itu dipamerkan kepada pers dan Wapres terpilih Boediono di Bravo Media Center (BMC), Jakarta (15/10/2009). Keenam parpol tersebut adalah Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
Naskah kontrak politik itu langsung ditandatangani para ketua umum partai. Yakni, Hadi Utomo (PD), Tifatul Sembiring (PKS), Soetrisno Bachir (PAN), Suryadarma Ali (PPP), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Aburizal Bakrie (Golkar). Kecuali Aburizal, mereka menerima salinan kontrak politik melalui Boediono. Aburizal berhalangan hadir.
Kontrak politik setiap parpol dibuat terpisah dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Kontrak itu berisi tata etika koalisi, termasuk mekanisme evaluasi dan pemberhentian menteri asal parpol. Salah satu butir kontrak, misalnya, jika menteri tidak memenuhi kontrak kinerja atau pakta integritas, presiden akan mengganti menteri tersebut dengan terlebih dulu mengomunikasikan kepada partai. Apakah kontrak politik ini akan berjalan efektif?
Mulus di Awal

Sebelum membentuk Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, SBY dulu pernah melakukan kontrak politik. Namun, hal itu hanya berjalan mulus di awal. Pada pertengahan masa pemerintahan, sebagian menterinya mulai bekerja sendiri-sendiri untuk kepentingan dirinya dan partainya. SBY sempat melakukan reshuffle. Namun, reshuffle tidak secara otomatis membuat roda pemerintahan berjalan efektif.
Menjelang pemilihan legislatif (pileg) 9 April 2009, para menteri sibuk berkampanye. Baik sebagai calon anggota legislatif maupun pemburu kursi R-1. Padahal, saat itu pemilihan presiden masih beberapa bulan lagi setelah pileg.
SBY tak berdaya menghadapinya, hingga terpaksa membeberkan ’’aib’’ anak buahnya itu ke media. Melalui media, orang nomor satu di Indonesia itu meminta anggota Kabinet Indonesia Bersatu meningkatkan kinerja demi kesejahteraan rakyat sampai masa jabatannya berakhir. Bukan mengurusi kepentingan dirinya sendiri. Tapi imbauan itu bak anjing menggonggong kafilah berlalu. Kabinet berantakan. Bayangkan saja. Dari 36 anggota kabinet, 18 orang di antaranya memiliki latar belakang partai politik. Baik sebagai pengurus parpol, ketua badan pemenangan pemilu, hingga maju sebagai calon anggota legislatif.
Mereka dari delapan partai pendukung pemerintah seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PKPI, PPP, PBB, PAN, dan PKS. Sebut saja Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sulawesi Tengah dan Menteri Negara Percepatan Desa Tertinggal, Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), caleg DPR dapil Provinsi Riau.
Bahkan, empat pembantu presiden di antaranya merupakan ketua umum parpol, yaitu Wapres Jusuf Kalla (Golkar), Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta (PKPI), Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP), dan Menteri Kehutanan MS. Kaban. Satu di antaranya telah menyatakan diri maju sebagai capres dari PKPI, Meutia Hatta.
Selain minta ’’bantuan media’’, SBY juga mohon pertolongan mesin politiknya, Partai Demokrat. Dalam rapimnas di Jakarta yang berakhir 9 Februari 2009, pimpinan partai berlambang mercy itu me-warning sejumlah menterinya yang berlatar belakang parpol agar tetap melaksanakan tugas hingga akhir.
Tidak hanya itu. SBY juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No 14 Tahun 2009 untuk melaksanakan kampanye Pemilu Legislatif dan Presiden 2009 pada Kamis (12/2). Dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara itu harus melakukan cuti atau nonaktif.

Harus Nonaktif

Dari kasus ini, saya yakin kontrak politik ini tidak akan berjalan efektif. Kecuali jika isi kontrak politik itu menyebutkan bahwa menteri yang diusung dari parpol tertentu harus nonaktif dari pengurus maupun anggota partai. Menteri tidak menjadi perpanjangan tangan partai. Permasalahannya adalah publik tidak mengetahui apa isi kontrak politik yang ditandatangani petinggi parpol itu. Janji untuk loyal dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan partai ataukah kepentingan lainnya? Kalau memang kontrak politik itu pernyataan loyalitas, tapi mengapa yang diundang ketua partai politiknya? Kenapa tidak calon menterinya langsung?
Ini aneh. Bukankah kita menganut kabinet presidensial? Bukan kabinet parlementer? Kalau dalam kabinet presidensial, presiden terpilih memiliki hak tunggal dalam menentukan orang-orang yang duduk di kabinet. Tanpa ada intervensi dari partai. Partai tak perlu menyodorkan nama untuk duduk di kabinet. Sebaliknya, presiden tidak usah menunggu partai yang bersangkutan mengajukan calon menteri dari kader partai. Tak perlu juga meminta izin atau menunggu lampu hijau dari pimpinan partai. Tidak perlu juga melakukan koalisi-koalisi.
Dengan demikian, kalau sistem yang digunakan kabinet presidensial, seharusnya secara otomatis kesetiaannya ke partai berhenti. Sebab, fungsi kabinet itu pembantu presiden, bukan partai. Kalaupun Demokrat sebagai partai pemenang ingin membangun koalisi dengan parpol lain, seharusnya itu hanya diwujudkan dalam parlemen. Bukan dalam kabinet. Pertanyaannya, mengapa SBY tidak melakukan itu?
SBY tampaknya ingin membentuk kabinet kompromistis. Mengakomodasi menteri dari kader partai tapi juga mengambil kalangan profesional. Namun, SBY tentunya lebih mengutamakan kader terbaik yang diajukan partai tapi juga mempunyai kemampuan di bidangnya. Keuntungannya dua. Pertama, kinerja kabinet berjalan optimal. Kedua, dapat dukungan dari partai politik, sehingga jalannya pemerintahan tidak digembosi.
Ini bisa terwujud jika kebijakan pemerintah dinilai prorakyat dan tidak mendapat pertentangan dari rakyat. Dengan demikian, partai akan tetap mendukung hingga masa pemerintahan berakhir. Sebaliknya, kalau policy pemerintah dianggap tidak menyejahterakan rakyat dan mendapat protes dari masyarakat, partai pendukung SBY akan menarik diri untuk mendukung pemerintah. Partai tidak mau ditinggalkan pemilihnya pada pemilu mendatang. Partai akan menarik kadernya dari kabinet atau mencoretnya sebagai anggota partai karena dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai.
Inilah susahnya jika kita tidak murni menerapkan kabinet presidensial. Partai akan merecoki jalannya pemerintahan. Ujung-ujungnya, presiden sendiri yang dibuat susah, dibuat marah dan dibikin sial. Inikah yang namanya kabinet ’’presiden sial’’ itu?
Karena itu, supaya tidak menjadi ’’presiden sial’’, maka SBY seharusnya mengisi kabinetnya dengan orang-orang yang memiliki integritas dan kapabilitas. Tidak punya konflik kepentingan (conflict of interest). Ini juga untuk melaksanakan amanat UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang diputuskan DPR bersama Pemerintah pada 21 Oktober 2008. Di dalam Pasal 23 UU tersebut dinyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; C. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Partai politik adalah organisasi yang dibiayai negara. Semoga kabinet presidensial bisa dilaksanakan, dan bukannya presiden sial. (*)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template