Headlines News :
Home » » Kisruh DPT Bencana Birokrasi

Kisruh DPT Bencana Birokrasi

Written By Unknown on Jumat, 24 April 2009 | 11.06

Oleh
ARIYANTO

CEO INDOPOS dan Jawa Pos Group Dahlan Iskan dalam catatan kritisnya berjudul ’’Agar Birokrasi Tidak seperti Ferrari di Atas, Bemo di Bawah’’ pada 2007 menyatakan, banyak usaha perbaikan negara dilakukan, tapi semuanya terasa berjalan lambat. Momentum percepatan perbaikan sering lewat akibat terbentur oleh pelaksanaan yang lelet.
Karena itu, kata Dahlan, pada akhirnya adalah reformasi birokrasi. Banyaknya ide, besarnya kemauan, legitimasi kepemimpinan, ternyata macet untuk jadi pendobrak perbaikan negara karena yang menjalankan ide itu, yang mengoperasionalkan perencanaan itu, yang mewujudkan momentum itu, masih berupa kendaraan lama dengan aturan lama dan dengan sikap mental lama. Dengan kata lain, yang di atas seperti Ferrari, yang di bawah seperti bemo!
Fenomena ’’Ferrari di Atas, Bemo di Bawah’’ ini sangat menarik jika dikaitkan dengan kisruh daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan anggota legislatif (pileg) 9 April 2009. Kerja birokrasi yang tidak memuaskan membuat sedikitnya 40 persen warga tak bisa menggunakan hak pilih karena nama mereka tidak tercantum dalam DPT.
Pertanyaannya, mengapa DPT bisa kacau? Bukankah kita sudah punya Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri? Bukankah kita sudah punya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kota di Indonesia? Apakah ini karena Dirjen sebagai pimpinan puncak birokrasi tidak bekerja maksimal? Tidak punya kompetensi? Atau, birokrat kita di daerah yang memang lambat seperti bemo?

Reformasi Birokrasi

Amburadulnya DPT ini tidak terlepas dari buruknya birokrasi administrasi kependudukan di Indonesia. Salah satu hulu dari persoalan ini adalah mudahnya seseorang mendapat kartu tanda penduduk (KTP). Bahkan, satu orang bisa mempunyai KTP hingga tiga dalam satu kotamadya. Caranya cukup mudah. Tinggal menyerahkan foto dan uang sekitar Rp 300 ribu ke calo, semua urusan dijamin beres.
KTP ganda ini sebenarnya bisa dicegah salah satunya dengan menerapkan e-government (syaratnya birokrat harus melek IT) dalam kependudukan, sekaligus untuk meminimalkan kesempatan KKN. Mereka yang akan mengurus KTP wajib foto, cap jempol, atau sidik jari di kantor Lurah setempat sebagaimana ketika mengurus paspor di kantor imigrasi. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyimpan data base itu beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan meneruskan ke Ditjen Administrasi Kependudukan. Data base ini harus terkoneksi satu dengan daerah lainnya sehingga tidak ada KTP ganda. Selanjutnya, setiap tahun atau ketika akan ada pesta demokrasi, tinggal up dating saja.
Cara up dating-nya, jajaran birokrasi di tingkat kelurahan didampingi pengurus RW atau RT setempat, harus turun langsung ke masyarakat untuk mendata. Ini dimaksudkan supaya mereka lebih mengenal warga yang diayominya. Cara ini sekaligus untuk mengubah kultur birokrasi selama ini yang lebih senang dilayani daripada melayani.
Bagi warga perantauan, perlu dibuatkan prosedur yang tidak berbelit-belit sehingga mereka tidak enggan mengurus KTP. Tidak perlu pakai surat keterangan pindah atau surat pengantar dari RT atau RW. Ini sangat memberatkan mereka. Selain mengeluarkan uang banyak karena harus pulang kampung, juga merepotkan bagi mereka yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. Kultur kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah yang menjangkiti birokrasi kita harus diakhiri.
Jika kultur ini yang dibangun, maka amanat UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, diikuti PP No 37/2007, yang mewajibkan penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan, yakni pindah, datang, perubahan alamat dan tempat tinggal, serta perubahan status kependudukan dari tempat tinggal sementara menjadi tempat tinggal tetap dengan jangka waktu 1 (satu ) tahun, tidak akan memberatkan warga.
Tapi, reformasi birokrasi kependudukan ini untuk jangka menengahnya, setidaknya sebelum pesta demokrasi pada 2014 mendatang. Lalu, bagaimana dengan pilpres yang akan digelar pada 8 Juli 2009? Bagaimana supaya golput administratif ini bisa ditekan?

Inovasi Birokrat

Waktu sekitar dua bulan memang terbilang sangat singkat untuk menyelesaikan carut marutnya DPT ini. Namun, kita tidak boleh pesimistis. Kisruh DPT itu bisa diatasi dengan menjalankan tertib administrasi dan kerja keras semua pihak, termasuk partai politik peserta pemilu, partisipasi aktif masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu.
Daftar pemilih sementara (DPS) pilpres yang diambil dari DPT pemilu legislatif, harus sudah diumumkan di kelurahan masing-masing begitu pemilu legislatif usai. Kelurahan jangan hanya menempel DPS di pohon-pohon atau ditembok yang belum tentu dibaca orang, tapi juga harus disosialisasikan ke tiap-tiap rumah penduduk sekaligus untuk memperbaiki DPS yang dijadwalkan hingga 20 April 2009. Seperti dilakukan pada pemilu 2004. Teknisnya bagaimana itu terserah lurah masing-masing.
Kreasi ini akan sedikit memberikan gairah kepada mereka yang telanjur apatis terhadap pelaksanaan pemilu legislatif. Ini memang menabrak aturan karena di dalam UU pemilu, masyarakat yang sebenarnya dituntut berpartisipasi aktif, sementara pemerintah pasif. Tapi menabrak aturan bukan berarti tidak boleh, asal untuk kepentingan lebih besar.
Dari 20 April 2009 hingga batas akhir penetapan DPT pada 8 Juni 2009 (satu bulan sebelum pemungutan), sebagaimana diatur Pasal 29 ayat 5 UU No 42/2008 tentang pilpres, berarti kita punya waktu 49 hari untuk menyusun DPT. Waktu selama 49 hari ini bisa cukup kalau kita bekerja serius.
Supaya tidak melanggar UU Pilpres, Peraturan KPU No 10/2009 yang menyebutkan rekapitulasi nasional DPT pilpres akan ditetapkan oleh KPU pada 13 Mei 2009 harus segera direvisi.
Aturan harus membawa kartu pemilih bagi mereka yang akan mencontreng juga harus direvisi dan segera disosialisasikan kepada PPS. Bagi yang tidak memiliki kartu pemilih, cukup menunjukkan KTP atau paspor kepada PPS. Penulis yakin, dengan cara ini, partisipasi publik terhadap pilpres akan lebih besar. Jangan lagi hak asasi seseorang dirampas dengan cara tidak memberi kepada mereka kesempatan untuk memilih karena tidak terdaftar di dalam DPT.
Jadi, kuncinya, seperti kata Dahlan Iskan, memang harus dilakukan reformasi birokrasi. Grand design-nya harus ada. Bukan reformasi birokrasi secara parsial yang diberlakukan di departemen tertentu, apalagi kemudian direduksi maknanya menjadi sebatas kenaikan remunerasi.

INDOPOS, Jumat, 24 April 2009
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Catatan Pinggiran - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template